LANJUTAN SIDANG KORUPSI 2,3 M DISDIK KOTA TEBING TINGGI

Sabtu, 26 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org.]

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang kasus korupsi pengadaan buku di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tebing Tinggi yang merugikan negara senilai 2,3 milliar dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (24/6/2020).

Saksi Syamsul Huda yang sebelumnya telah memberikan keterangan pada saat penyidikan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) tidak hadir di persidangan karena sudah meninggal dunia, sehingga BAP saksi dibacakan oleh JPU di persidangan tersebut.

Dari BAP saksi Syamsul Huda yang dibacakan oleh JPU disebutkan bahwa saksi yang bekerja sebagai sales di Toko buku C.V. Tiga Serangkai menyatakan bahwa pihak Disdik Kota Tebing Tinggi ada memesan buku dari C.V Tiga Serangkai dan pihak dari Disdik yang memesan buku tersebut adalah terdakwa Masdalena dan terdakwa Efni.

Masih dalam BAP yang dibacakan JPU, bahwa saksi Syamsul Huda mengatakan kepada Efni dan Masdalena pemesanan tersebut harus dilakukan melalui SIPLAH, namun keduanya menyebut Disdik Kota Tebing Tinggi belum menggunakan SIPLAH sehingga pemesanan akhirnya dilakukan secara manual.

Lebih lanjut, setelah BAP saksi Syamsul Huda selesai dibacakan oleh JPU, terdakwa Efni membantah keterangan saksi Syamsul Huda dengan mengatakan bahwa ia tidak pernah melakukan pemesanan buku tersebut.

Diketahui sebelumnya bahwa JPU telah menetapkan tiga orang terdakwa dalam kasus ini yakni Pardamean Sitegar Kadisdik Kota Tebing Tinggi, Masdalena Pohan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Efni Efridah Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar di Disdik Kota Tebing Tinggi. (SRY)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Terdakwa Diduga Menggunakan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 04:37 WIB

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !

Selasa, 10 September 2024 - 04:58 WIB

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 September 2024 - 03:45 WIB

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan

Selasa, 10 September 2024 - 03:20 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung

Selasa, 3 September 2024 - 03:13 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara

Berita Terbaru

Korupsi

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 Sep 2024 - 04:58 WIB