LANJUTAN SIDANG KORUPSI 2,3 M DISDIK KOTA TEBING TINGGI

Sabtu, 26 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org.]

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang kasus korupsi pengadaan buku di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tebing Tinggi yang merugikan negara senilai 2,3 milliar dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (24/6/2020).

Saksi Syamsul Huda yang sebelumnya telah memberikan keterangan pada saat penyidikan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) tidak hadir di persidangan karena sudah meninggal dunia, sehingga BAP saksi dibacakan oleh JPU di persidangan tersebut.

Dari BAP saksi Syamsul Huda yang dibacakan oleh JPU disebutkan bahwa saksi yang bekerja sebagai sales di Toko buku C.V. Tiga Serangkai menyatakan bahwa pihak Disdik Kota Tebing Tinggi ada memesan buku dari C.V Tiga Serangkai dan pihak dari Disdik yang memesan buku tersebut adalah terdakwa Masdalena dan terdakwa Efni.

Masih dalam BAP yang dibacakan JPU, bahwa saksi Syamsul Huda mengatakan kepada Efni dan Masdalena pemesanan tersebut harus dilakukan melalui SIPLAH, namun keduanya menyebut Disdik Kota Tebing Tinggi belum menggunakan SIPLAH sehingga pemesanan akhirnya dilakukan secara manual.

Lebih lanjut, setelah BAP saksi Syamsul Huda selesai dibacakan oleh JPU, terdakwa Efni membantah keterangan saksi Syamsul Huda dengan mengatakan bahwa ia tidak pernah melakukan pemesanan buku tersebut.

Diketahui sebelumnya bahwa JPU telah menetapkan tiga orang terdakwa dalam kasus ini yakni Pardamean Sitegar Kadisdik Kota Tebing Tinggi, Masdalena Pohan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Efni Efridah Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar di Disdik Kota Tebing Tinggi. (SRY)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan
Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir), Dituntut 4 Tahun Penjara
Terdakwa Penyalahgunaan Dana Desa Cinta Rakyat : Saya Sampai Depresi
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi MAN 3 Medan
Alumni UIN Syarif Hidayatullah Diperiksa Sebagai Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana KIP Univa Labuhanbatu
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Maret 2024 - 06:36 WIB

Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara

Sabtu, 16 Maret 2024 - 04:08 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan

Minggu, 10 Maret 2024 - 04:44 WIB

Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan

Minggu, 10 Maret 2024 - 04:38 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir), Dituntut 4 Tahun Penjara

Rabu, 6 Maret 2024 - 02:29 WIB

Terdakwa Penyalahgunaan Dana Desa Cinta Rakyat : Saya Sampai Depresi

Selasa, 5 Maret 2024 - 02:52 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi MAN 3 Medan

Jumat, 1 Maret 2024 - 06:57 WIB

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Diperiksa Sebagai Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana KIP Univa Labuhanbatu

Jumat, 1 Maret 2024 - 04:02 WIB

Komisioner Bawaslu Medan Minta Dibebaskan Atas Dugaan Kasus Korupsi Yang Menjeratnya.

Berita Terbaru