LANJUTAN SIDANG KORUPSI 2,3 M DISDIK KOTA TEBING TINGGI

Sabtu, 26 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org.]

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang kasus korupsi pengadaan buku di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tebing Tinggi yang merugikan negara senilai 2,3 milliar dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (24/6/2020).

Saksi Syamsul Huda yang sebelumnya telah memberikan keterangan pada saat penyidikan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) tidak hadir di persidangan karena sudah meninggal dunia, sehingga BAP saksi dibacakan oleh JPU di persidangan tersebut.

Dari BAP saksi Syamsul Huda yang dibacakan oleh JPU disebutkan bahwa saksi yang bekerja sebagai sales di Toko buku C.V. Tiga Serangkai menyatakan bahwa pihak Disdik Kota Tebing Tinggi ada memesan buku dari C.V Tiga Serangkai dan pihak dari Disdik yang memesan buku tersebut adalah terdakwa Masdalena dan terdakwa Efni.

Masih dalam BAP yang dibacakan JPU, bahwa saksi Syamsul Huda mengatakan kepada Efni dan Masdalena pemesanan tersebut harus dilakukan melalui SIPLAH, namun keduanya menyebut Disdik Kota Tebing Tinggi belum menggunakan SIPLAH sehingga pemesanan akhirnya dilakukan secara manual.

Lebih lanjut, setelah BAP saksi Syamsul Huda selesai dibacakan oleh JPU, terdakwa Efni membantah keterangan saksi Syamsul Huda dengan mengatakan bahwa ia tidak pernah melakukan pemesanan buku tersebut.

Diketahui sebelumnya bahwa JPU telah menetapkan tiga orang terdakwa dalam kasus ini yakni Pardamean Sitegar Kadisdik Kota Tebing Tinggi, Masdalena Pohan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Efni Efridah Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar di Disdik Kota Tebing Tinggi. (SRY)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020
Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat
Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara
Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron
Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan
Sidang Replik Dugaan Perkara Korupsi Dana Desa di Kabupaten Labuhan Batu
Dugaan Dana BOK dan Jaspel Mengalir Berulang Kali ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah
Eks Kadis Pendidikan Mandailing Natal, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:14 WIB

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020

Jumat, 24 Januari 2025 - 07:32 WIB

Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat

Jumat, 24 Januari 2025 - 05:12 WIB

Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:44 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:16 WIB

Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara

Jumat, 24 Jan 2025 - 05:12 WIB