Mahasiswa UINSU : Uang Ma’had Sepeserpun Belum di Kembalikan

Jumat, 24 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 23 November 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menyidangkan dugaan kasus korupsi Program Ma’had Al Jami’ah UINSU. Persidangan dimulai sekitar pukul 15.10 Wib di ruang cakra 2 PN Medan.

Perwakilan mahasiswa stambuk 2020, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi di persidangan. Dengan gagah mereka melangkah menuju bangku saksi untuk memanfaatkan kesempatan ini dan mengungkapkan kekesalan terhadap program Ma’had yang tidak terlaksana. Bahkan mereka merasa dirugikan terhadap uang mahasiswa yang sudah membayar program ini tidak kunjung di kembalikan

“Program Ma’had tidak terlaksana disebabkan covid-19. Katanya ditunda dan kami sudah menunggu namun tidak ada kejelasan. Jadi kami merasa di rugikan padahal sudah bayar namun program Ma’had tidak kami peroleh. Bahkan terhadap uang yang telah kami bayar, sepeserpun tidak dikembalikan.” ujar mahasiswa penuh kesal.

Kemudian mereka mengaku telah membayar uang Ma’had secara lunas dan ada yang masih menyicil.

“Mahasiswa stambuk 2020 sebahagian ada yang telah membayar lunas dan ada yang masih menyicil. Kalau diantara kami yang hadir di persidangan ini ada yang masih bayar Rp 600 ribu ada yang sudah lunas.” ungkap mahasiswa.

Salah satu syarat untuk menjadi mahasiswa UINSU stambuk 2020, harus membayar terlebih dahulu uang Ma’had baru dapat membayar uang kuliah (UKT) ke rekening pusbangnis.

“…mahasiswa stambuk 2020 tidak bisa bayar UKT, kalau belum bayar uang Ma’had yang disetorkan ke rekening pusbangnis UINSU.” sambung mahasiswa.

Pada saat terjadi dugaan kasus korupsi, tentu secara beriringan diduga terjadi pelanggaran hak asasi manusia. Hal tersebut sangat dirasakan oleh para mahasiswa yang telah membayar uang Program Ma’had. Seharusnya mereka mendapat haknya dan memanfaatkannya peningkatan kompetensi SDM mereka.

Oleh karena itu, para mahasiswa stambuk 2020 UIN SU yang telah membayar uang program Ma’had, meletakkan harapan besar kepada Majelis Hakim dan Penuntut Umum agar dapat memberikan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum terhadap hak mereka.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:04 WIB

Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 

Berita Terbaru