Mahasiswa UINSU : Uang Ma’had Sepeserpun Belum di Kembalikan

Jumat, 24 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 23 November 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menyidangkan dugaan kasus korupsi Program Ma’had Al Jami’ah UINSU. Persidangan dimulai sekitar pukul 15.10 Wib di ruang cakra 2 PN Medan.

Perwakilan mahasiswa stambuk 2020, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi di persidangan. Dengan gagah mereka melangkah menuju bangku saksi untuk memanfaatkan kesempatan ini dan mengungkapkan kekesalan terhadap program Ma’had yang tidak terlaksana. Bahkan mereka merasa dirugikan terhadap uang mahasiswa yang sudah membayar program ini tidak kunjung di kembalikan

“Program Ma’had tidak terlaksana disebabkan covid-19. Katanya ditunda dan kami sudah menunggu namun tidak ada kejelasan. Jadi kami merasa di rugikan padahal sudah bayar namun program Ma’had tidak kami peroleh. Bahkan terhadap uang yang telah kami bayar, sepeserpun tidak dikembalikan.” ujar mahasiswa penuh kesal.

Kemudian mereka mengaku telah membayar uang Ma’had secara lunas dan ada yang masih menyicil.

“Mahasiswa stambuk 2020 sebahagian ada yang telah membayar lunas dan ada yang masih menyicil. Kalau diantara kami yang hadir di persidangan ini ada yang masih bayar Rp 600 ribu ada yang sudah lunas.” ungkap mahasiswa.

Salah satu syarat untuk menjadi mahasiswa UINSU stambuk 2020, harus membayar terlebih dahulu uang Ma’had baru dapat membayar uang kuliah (UKT) ke rekening pusbangnis.

“…mahasiswa stambuk 2020 tidak bisa bayar UKT, kalau belum bayar uang Ma’had yang disetorkan ke rekening pusbangnis UINSU.” sambung mahasiswa.

Pada saat terjadi dugaan kasus korupsi, tentu secara beriringan diduga terjadi pelanggaran hak asasi manusia. Hal tersebut sangat dirasakan oleh para mahasiswa yang telah membayar uang Program Ma’had. Seharusnya mereka mendapat haknya dan memanfaatkannya peningkatan kompetensi SDM mereka.

Oleh karena itu, para mahasiswa stambuk 2020 UIN SU yang telah membayar uang program Ma’had, meletakkan harapan besar kepada Majelis Hakim dan Penuntut Umum agar dapat memberikan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum terhadap hak mereka.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Jumat, 26 April 2024 - 13:11 WIB

Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB