Mahasiswa UINSU : Uang Ma’had Sepeserpun Belum di Kembalikan

Jumat, 24 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 23 November 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menyidangkan dugaan kasus korupsi Program Ma’had Al Jami’ah UINSU. Persidangan dimulai sekitar pukul 15.10 Wib di ruang cakra 2 PN Medan.

Perwakilan mahasiswa stambuk 2020, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi di persidangan. Dengan gagah mereka melangkah menuju bangku saksi untuk memanfaatkan kesempatan ini dan mengungkapkan kekesalan terhadap program Ma’had yang tidak terlaksana. Bahkan mereka merasa dirugikan terhadap uang mahasiswa yang sudah membayar program ini tidak kunjung di kembalikan

“Program Ma’had tidak terlaksana disebabkan covid-19. Katanya ditunda dan kami sudah menunggu namun tidak ada kejelasan. Jadi kami merasa di rugikan padahal sudah bayar namun program Ma’had tidak kami peroleh. Bahkan terhadap uang yang telah kami bayar, sepeserpun tidak dikembalikan.” ujar mahasiswa penuh kesal.

Kemudian mereka mengaku telah membayar uang Ma’had secara lunas dan ada yang masih menyicil.

“Mahasiswa stambuk 2020 sebahagian ada yang telah membayar lunas dan ada yang masih menyicil. Kalau diantara kami yang hadir di persidangan ini ada yang masih bayar Rp 600 ribu ada yang sudah lunas.” ungkap mahasiswa.

Salah satu syarat untuk menjadi mahasiswa UINSU stambuk 2020, harus membayar terlebih dahulu uang Ma’had baru dapat membayar uang kuliah (UKT) ke rekening pusbangnis.

“…mahasiswa stambuk 2020 tidak bisa bayar UKT, kalau belum bayar uang Ma’had yang disetorkan ke rekening pusbangnis UINSU.” sambung mahasiswa.

Pada saat terjadi dugaan kasus korupsi, tentu secara beriringan diduga terjadi pelanggaran hak asasi manusia. Hal tersebut sangat dirasakan oleh para mahasiswa yang telah membayar uang Program Ma’had. Seharusnya mereka mendapat haknya dan memanfaatkannya peningkatan kompetensi SDM mereka.

Oleh karena itu, para mahasiswa stambuk 2020 UIN SU yang telah membayar uang program Ma’had, meletakkan harapan besar kepada Majelis Hakim dan Penuntut Umum agar dapat memberikan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum terhadap hak mereka.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Berita ini 56 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru