Mahyarudin Dalimunthe dan Ahmad Syafril Lubis Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Senin, 14 Mei 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org (Kab. Labuhanbatu Selatan). Mahyarudin Dalimunthe selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Direktur CV. Cahaya Gemilang, Ahmad Syafril Lubis,  dituntut 1,5 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (14/05/2012).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana proyek pemeliharaan jalan jurusan Tolan-Lohsari di Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, tahun anggaran 2009 senilai Rp92.273.700.  dari nilai kontrak Rp307.579.000.

Selain dituntut dengan pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 Juta, subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 92.273.700 ditanggung renteng (bagi dua).

Apabila kedua terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang penggati tersebut.

“dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka kedua terdakwa di pidana penjara selama 1 tahun penjara,” Ucap JPU saat membacakan berkas tuntutannya.

Dalam berkas tuntutannya, JPU berpendapat, bahwa setelah Ahmad Syafril Lubis selaku Direktur CV. Cahaya Gemilang menjadi pemenang tender dalam proyek pemeliharaan jalan jurusan Tolan-Lohsari di Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Tahun Anggaran 2009, maka dilakukan surat perjanjian kerja : 005.16/PKLBS/PPK/BPUPE/200, tanggal 20 Oktober 2009 dengan nilai kontrak Rp307.579.000. kemudian tardakwa Ahmad Syafril lubis mengajukan permohonan pembayaran uang muka sebesar Rp 92.273.700.

Meskipun Ahmad Syafril Lubis telah menerima uang muka 30%, ternyata ia belum juga melaksanakan pekerjaan sebagamana dimaksud dalam kontrak hingga tanggal 15 Desember 2009, ditanggal 16 Desember 2009, PPK melakukan pemutusan kontrak. Setelah dilakukannya pemutusan kontrak, Terdakwa Ahmad Syafril Lubis ternyata tidak mengembalikan uang muka.

Akibat perbuatan kedua terdakwa inilah, JPU menjerat mereka dengan dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.(Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan
Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda
Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan
Saksi Tidak Hadir, Sidang Dugaan Kasus Suap Bupati Labuhanbatu di Tunda
Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Ditunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara Bersama Rekanan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 00:20 WIB

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Senin, 22 Juli 2024 - 07:26 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan

Jumat, 19 Juli 2024 - 04:21 WIB

Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:51 WIB

Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:37 WIB

Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan

Berita Terbaru

Saksi Sedang Di Periksa

Berita

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:20 WIB