Mahyarudin Dalimunthe dan Ahmad Syafril Lubis Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Senin, 14 Mei 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org (Kab. Labuhanbatu Selatan). Mahyarudin Dalimunthe selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Direktur CV. Cahaya Gemilang, Ahmad Syafril Lubis,  dituntut 1,5 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (14/05/2012).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana proyek pemeliharaan jalan jurusan Tolan-Lohsari di Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, tahun anggaran 2009 senilai Rp92.273.700.  dari nilai kontrak Rp307.579.000.

Selain dituntut dengan pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 Juta, subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 92.273.700 ditanggung renteng (bagi dua).

Apabila kedua terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang penggati tersebut.

“dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka kedua terdakwa di pidana penjara selama 1 tahun penjara,” Ucap JPU saat membacakan berkas tuntutannya.

Dalam berkas tuntutannya, JPU berpendapat, bahwa setelah Ahmad Syafril Lubis selaku Direktur CV. Cahaya Gemilang menjadi pemenang tender dalam proyek pemeliharaan jalan jurusan Tolan-Lohsari di Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Tahun Anggaran 2009, maka dilakukan surat perjanjian kerja : 005.16/PKLBS/PPK/BPUPE/200, tanggal 20 Oktober 2009 dengan nilai kontrak Rp307.579.000. kemudian tardakwa Ahmad Syafril lubis mengajukan permohonan pembayaran uang muka sebesar Rp 92.273.700.

Meskipun Ahmad Syafril Lubis telah menerima uang muka 30%, ternyata ia belum juga melaksanakan pekerjaan sebagamana dimaksud dalam kontrak hingga tanggal 15 Desember 2009, ditanggal 16 Desember 2009, PPK melakukan pemutusan kontrak. Setelah dilakukannya pemutusan kontrak, Terdakwa Ahmad Syafril Lubis ternyata tidak mengembalikan uang muka.

Akibat perbuatan kedua terdakwa inilah, JPU menjerat mereka dengan dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.(Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Eksepsi Kasus Dugaan Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Kasus Dugaan Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB