Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan mendesak JPU untuk melakukan pengembangan, terkhusus melakukan penyidikan terhadap 2 orang saksi.
Keduanya adalah Iwan dan Nurlaila. Iwan merupakan staff Saidurrahman saat menjabat sebagai Rektor, sedangkan Nurlaila adalah eks Wakil Dekan (WD) III Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN SU.
Desakan tersebut dilontarkan ketika Hakim Anggota menilai dan menduga para saksi turut serta melakukan korupsi sebagaimana diancam pidana Pasal 55 KUHP.
“Lanjutkan penyidikan, kenakan Pasal 55 KUHP (turut serta),” cetus hakim kepada JPU.
Hal itu disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat Iwan dan Nurlaila diperiksa sebagai saksi perkara ini di ruang Cakra 2 PN Medan dan meminta kedua saksi segera dijadikan Tersangka, Kamis (23/11/23).
“UIN ini terlalu banyak masalahnya. Kamu (Iwan) dijadikan Tersangka pun bisa. Ini (Nurlaila) juga, lanjutkan penyidikannya. Kenakan Pasal 55 KUHP. Kami tunggu,” tegas hakim As’ad Rahim kepada Iwan dan Nurlaila.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Majelis Hakim meminta kepada JPU agar para saksi dihadirkan di sidang selanjutnya minggu depan. Persidangan selesai sekitar pukul 17.42 Wib.