Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara

Selasa, 3 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Para Terdakwa di Ruang Persidangan Cakra 8 PN Medan

Foto Para Terdakwa di Ruang Persidangan Cakra 8 PN Medan

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 02 September 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, membuka sidang perkara dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara Tahun 2023. Agenda persidangan kali ini ialah pembacaan putusan sela di ruang cakra 8 PN Medan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memutuskan menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Penasihat Hukum (PH) para terdakwa. Lalu, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan perkara ini hingga pembacaan putusan serta menangguhkan biaya perkara sampai selesai.

Alasan penolakan tersebut, Majelis Hakim menilai bahwasanya dalil-dalil eksepsi para terdakwa sudah memasuki pokok perkara yang harus dibuktikan pada persidangan pembuktian. Kemudian, surat dakwaan JPU telah menguraikan secara cermat, lengkap dan jelas peristiwa perbuatan pidana yang dilakukan para terdakwa. Oleh karena itu, surat dakwaan yang dibuat JPU telah memenuhi unsur-unsur materil dan formil sebagaimana termaktub dalam KUHAP.

Terpantau, Majelis Hakim membaca putusan sela tersebut secara individu masing-masing terdakwa. Adapun para terdakwa yang terlibat dalam kasus ini ialah Faizal (Adik Mantan Bupati Batu Bara Zahir), Adenan Haris (Kepala Dinas Pendidikan Batu Bara), Darwinson Tumanggor (Sekretaris Dinas Pendidikan Batu Bara), Rahmad Zein (Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Batu Bara), Muhammad Daud (Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Batu Bara).

Untuk diketahui, dalam perkara ini, para terdakwa didakwa oleh JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara diduga menerima suap kurang lebih sekitar Rp2 Miliar pada seleksi PPPK Batu Bara tahun 2023.

Kelimanya pun dijerat dengan dakwaan primair yaitu Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. Kemudian, dakwaan subsidair, yaitu Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

Usai putusan sela dibacakan, Majelis Hakim menunda sidang hingga Senin, 09 September 2024 dengan agenda pembuktian.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Terdakwa Diduga Menggunakan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Dugaan Kasus Penggunaan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 04:37 WIB

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !

Selasa, 10 September 2024 - 04:58 WIB

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 September 2024 - 03:45 WIB

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan

Selasa, 10 September 2024 - 03:20 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung

Jumat, 6 September 2024 - 04:48 WIB

Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)

Berita Terbaru

Korupsi

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 Sep 2024 - 04:58 WIB