Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Dituntut 5 Tahun Penjara

Selasa, 4 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Nurkholidah Lubis  Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan dituntut 5 tahun penjara terkait dugaan kasus korupsi pungutan sumbangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022–2023. Selain Nurkholidah, rekannya Parsaulian Siregar selaku rekanan dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai berdasarkan fakta-fakta persidangan, perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer. Yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ucap JPU Fauzan Irgi Hasibuan di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (3/6/24).

JPU juga menuntut Nurkholidah dan Parsaulian untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Kemudian, JPU juga meminta kepada Majelis Hakim supaya menghukum kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP).

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Nurkholidah Lubis untuk membayar UP sebesar Rp169.900.000 (Rp169 juta) dan sebesar Rp142.000.000 (Rp142 juta) kepada terdakwa Parsaulian Siregar,” tambah Fauzan.

Dengan ketentuan, kata Fauzan, apabila UP tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.

“Apabila harta benda para terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” sebutnya.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Oloan Silalahi menunda persidangan hingga Senin (10/6/24) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terpidana Korupsi Kembali Jalani Sidang Tuntutan Tipikor
Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun
Anak Kadis Dinas Kesehatan Kab. Tapteng, Diduga Menerima Aliran Pemotongan Dana BOK dan Jaspel
Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Tebing Tinggi
Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan
Sidang Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru, Dua Terdakwa Tidak Berhadir
Ahli BPKP Hitung Kerugian Negara Terkait Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Suaka Margasatwa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pengadaan PDAM Tirtasari Binjai
Berita ini 357 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 06:52 WIB

Terpidana Korupsi Kembali Jalani Sidang Tuntutan Tipikor

Selasa, 25 Maret 2025 - 04:13 WIB

Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun

Jumat, 21 Maret 2025 - 07:49 WIB

Anak Kadis Dinas Kesehatan Kab. Tapteng, Diduga Menerima Aliran Pemotongan Dana BOK dan Jaspel

Jumat, 21 Maret 2025 - 04:32 WIB

Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Tebing Tinggi

Jumat, 21 Maret 2025 - 04:21 WIB

Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan

Berita Terbaru

Artikel

Terpidana Korupsi Kembali Jalani Sidang Tuntutan Tipikor

Sabtu, 29 Mar 2025 - 06:52 WIB

Terpotret terdakwa Saidurrahman mengacungkan Jempol

Aktivitas

Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan

Jumat, 21 Mar 2025 - 04:21 WIB