MELAWAN BADAI KORUPSI YANG MEMISKINKAN SUMUT

Jumat, 21 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Release Pers Catatan Korupsi Pada Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

Selama lima tahun terakhir, terhitung sejak 2013 sampai dengan 2017 terjadi fluktuasi pada jumlah kasus korupsi yang terungkap di Sumatera Utara, namun fenomena ini tidak menjadikan posisi Sumatera Utara keluar dari daftar ter-atas provinsi paling parah terpapar korupsi, belum lagi fakta teranyar mengenai ASN sumut yang menjadi jawara jumlah ASN terkorup se Indonesia, lantas menjadi pertanyaan bila Sumatera Utara masuk dalam daftar wilayah paling korup di Indonesia, kasus korupsi apakah yang menyebabkan sumut menempati posisi tersebut.

Berdasarkan hasil analisis terhadap kasus-kasus korupsi yang muncul ke publik, ditemukan fakta bahwa korupsi terbanyak terjadi pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga kasus korupsi dari sektor belanja pemerintah ini merupakan kasus yang paling mendominasi keseluruhan permasalahan korupsi di Sumatera Utara. Bila di urut dan dipersentasekan, dominasi kasus tersebut menempatkan PBJ pada posisi pertama dengan persentase sebesar 61% (102 Kasus), sedangkan pada posisi kedua dengan persentase sebesar 21% (35 kasus) kasus korupsi anggaran daerah, selanjutnya pada posisi ketiga dengan persentase sebesar 10% (18 kasus) kasus korupsi pada sektor pendapatan negara/daerah seperti pajak, izin dan retribusi, dan terakhir pada posisi keempat dengan persentase sebesar 8% ( 13 kasus) ditempati oleh kasus korupsi suap dan pungutan liar.

Hal ini bisa terungkap, bukan karena “hebatnya” penegak hukum atau “hebatnya” partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi, tetapi lebih dikarenakan sektor belanja lebih mudah diawasi dari pada sektor pendapatan. Angkanya dan peruntukannya sudah jelas, tercantum dalam APBD, berbeda dengan sektor pendapatan, angka tidak jelas dan sangat sulit menentukan angka pasti kerugian yang ditimbulkan. Oleh karenanya secara khusus meskipun bukan permasalahan korupsi yang paling banyak terjadi di Sumut, perlu digaris bawahi bahwa kasus korupsi sektor pendapatan negara/daerah melalui pajak, izin dan retribusi juga sangat berpotensi merugikan keuangan negara, karena berdampak langsung pada penerimaan negara/daerah. Sementara itu, sampai saat ini upaya transparansi oleh pemerintah daerah mengenai sumber dan jumlah seharusnya penerimaan daerah belum juga terealisasi dengan jelas.

Faktanya sebagai permasalah korupsi terbesar di Sumatera Utara, 90% kasus dari keseluruhan korupsi PBJ terjadi di sektor vital pendukung tercapainya pembangunan manusia, yakni sektor pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. Dimana dari 90% kasus tersebut menempatkan sektor infrastruktur di posisi pertama dengan persentase sebesar 47%, diikuti sektor kesehatan sebesar 23% dan sektor pendidikan sebesar 20%, sisanya secara merata terjadi di sektor lain seperti, perdagangan, kebersihan, kelautan, perikanan.

Korupsi di sektor infrastruktur (47%) yang menjadi kasus korupsi PBJ terbesar faktanya berasal dari korupsi pembangunan gedung sebesar 54% (20 Kasus), pembangunan jalan 24% (9 kasus) sisanya masing-masing sebesar 3% terjadi pada pembangunan dermaga, irigasi, dan jembatan. Bila dilakukan penjabaran lebih lanjut perihal korupsi pembangunan fisik berupa gedung ternyata paling banyak terjadi pada pembangunan kantor pemerintah dengan persentase kasus sebesar 32 % dikuti pembangunan rumah sekolah dan perguruan tinggi sebesar 27%, pembangunan rumah sakit sebesar 14 %. dan selanjutnya secara merata sebesar 5-9%  terjadi di pembangunan pasar, rumah ibadah, perumahan rakyat, dan terminal.

Sementara itu diketahui bahwa pemerintahan daerah yang paling banyak terjadi kasus korupsi PBJ adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan persentase sebesar 18%, diikuti Pemerintah Kota Medan dengan persentase 11% dan secara merata sebesar 6% terjadi di Pemerintah Kabupaten Langkat, Pemerintah Kota Gunung Sitoli, Pemerintah Nias Selatan dan Toba Samosir. lebih lanjut dapat diinformasikan tidak ada satupun Pemerintahan Daerah di Sumut yang terbebas dari kasus korupsi PBJ selama kurun waktu lima tahun terakhir.

Jumlah kerugian negara atau daerah yang di derita akibat terjadinya korupsi di sektor PBJ selama kurun waktu 2013 sampai 2017 juga cukup fantastis, sebesar Rp 275.241.624.802 (terbilang dua ratus tujuh puluh lima miliar dua ratus empat puluh satu juta enam ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus dua rupiah)

Pola korupsi PBJ yang ditemukan selama kurun waktu lima tahun terakhir faktanya masih sama dengan modus yang umum terjadi di semua tempat di Indonesia. Sehingga dapat dipastikan belum ada cara “baru” untuk merampok uang negara melalui sektor PBJ, “artinya memang tidak terjadi perubahan pada modus korupsi PBJ selama ini”. semuanya dimulai dari tahapan perencanaan di mana banyak terjadi lobby yang dilakukan oleh rekanan kepada Kuasa Pengguna Anggaran, adanya masalah di panitia lelang,[1] peserta yang tidak memenuhi kwalifikasi, Harga Perkiraan Sementara (HPS) bermasalah dan permainan harga, dan di tahap penyerahan barang dan jasa terjadi secara asal-asalan. Dan terakhir terjadi permasalahan pada tim pengawas lapangan.

Lebih lanjut terungkap pula bahwa “KUASA” di Penggunaan Anggaran juga menjadi catatan tersendiri dalam kasus PBJ, sebab dalam kasus korupsi di sektor ini, SAHDAR menemukan bahwa penentuan pemenang lelang sangat ditentukan oleh “kuasa” dari Gubernur/Bupati/Walikota (conflict Of Interst),

Meskipun persentase Kepala Daerah sebagai pelaku korupsi sangatlah kecil, hanya berkisar diangka 2%, namun fenomena ini merupakan puncak gunung es, karena pada faktanya sering kali Korupsi PBJ terjadi karena tekanan Kepala Daerah. Contohnya saja pada kasus suap dan interplasi yang menyeret mantan Gubernur Sumatera Utara, Dimana diketahui melalui keterangan salah seorang saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Gatot memperoleh uang untuk menyuap anggota DPR Sumut dari SKPD dan Kepala Dinas yang ada di bawah pimpinanannya, dimana dalam keterangannya tersebut, Kepala Dinas diperintahkan untuk meminta uang kepada rekanan kerja dinas yang menjadi pemenang projek PBJ di dinas tersebut.

Hal serupa juga terjadi pada kasus Oka Arya Zulkarnaen Mantan Bupati Batu Bara, dimana dirinya secara jelas terungkap bersama Kepala Dinas PUPR Batu Bara Helman Herdadi bekerja sama dengan rekanan untuk melakukan korupsi para proyek infrastruktur di daerah Batu Bara, dua kasus ini mengindetifikasikan dengan jelas keterlibatan “kuasa” Kepala Daerah dalam terjadinya kasus korupsi PBJ di Sumatera Utara.

Walaupun sistemnya telah terbuka, tetapi sektor ini menjadi sektor yang paling rentan dikorupsi karena kurangnya pengawasan, akuntabilitas, integritas, dalam kegiatan pengadaan barang/jasa. Di samping permasalahan ini juga tidak terlepas dari peran kepala daerah yang memliki conflict of interest dalam proses PBJ. Dan terakhir, kami menyoroti kinerja Badan Pemeriksa Keuangan R.I. yang “senang” memberikan lebel WTP namun faktanya, pada waktu yang bersamaan di tempat itu justru terungkap  kasus korupsi. Oleh karenanya meskipun telah dilakukan sistem tender secara elektronik tidak juga menyebabkan korupsi pada PBJ mengalami pengurangan.

Melihat keseluruhan masalah korupsi yang terjadi di Sumut tidak heran Indeks Pembangunan Manusia yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik tahun 2017 menempatkan Provinsi Sumut berada di bawah Provinsi Aceh, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau, bahkan tertinggal jauh dari Provinsi Riau yang bertengger di posisi ke 6 sebagai daerah dengan pembangunan manusia tertinggi di Indonesia. Sialnya Millennium Developtment Goal’s (MDG’S) yang di dalamnya menempatkan Pemenuhan Kesehatan, Pendidikan dan Pembangunan sebagai langkah penting dalam percepatan pembangunan manusia malah menjadi arena paling parah terjadi korupsi di Sumut.

Adapun rekomendasi yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah ini Pertama, perlu dilakukan revisi terhadap Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang perubahan perpres No. 54 Tahun 2010 agar memuat pencegahan Conflict of interest. Kedua, perlu dilakukan evaluasi terhadap  metode pelatihan dan sertifikasi PBJ, ketiga mengoptimalkan penggunaan e-catalog dan e-purchasing untuk meminimalisir terjadinya potensi korupsi mulai dari tahap perencanaan. Pemerintah perlu juga untuk melaksanakan open contracting agar masyarakat dapat memantau setiap pengadaan yang dilaksanakan.. Kempat, penguatan tim T4PD  dan APIP dalam projek PBJ, kelima Reformasi di tubuh BPK R.I. dan BPKP.

 

* Rangkaian data yang dipaparkan kali ini adalah turunan dari data riset sewindu tren korupsi sumut yang telah kami publikasikan Juni lalu, dimana data yang dipergunakan merupakan hasil dari pemantauan di Pengadilan Tipikor Medan dan melalui publikasi media baik cetak maupun elektronik.

 

[1] Sumber data : Dokumentasi SAHDAR

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi DED di Disdik Kota Binjai, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp491 Juta
Dugaan Perkara Pidana Pajak, potensi negara merugi Rp28,2 Miliar
Sidang Replik JPU, Dugaan Perkara Korupsi Kredit Macet Pembangunan Perumahan
Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 
Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda
JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 12:46 WIB

Dugaan Korupsi DED di Disdik Kota Binjai, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp491 Juta

Selasa, 3 Desember 2024 - 06:11 WIB

Dugaan Perkara Pidana Pajak, potensi negara merugi Rp28,2 Miliar

Selasa, 26 November 2024 - 04:48 WIB

Sidang Replik JPU, Dugaan Perkara Korupsi Kredit Macet Pembangunan Perumahan

Jumat, 15 November 2024 - 06:59 WIB

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Kamis, 7 November 2024 - 13:26 WIB

Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 

Berita Terbaru