Menjawab Tantangan Penanggulangan Polusi Sampah Plastik Kota di Sungai Deli dan Laut Belawan

Selasa, 19 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulisan Terbit Di Surat Kabar Analisa

Tulisan Terbit Di Surat Kabar Analisa

Oleh : Ibrahim (Kordinator SAHdaR Medan)

Kota Medan yang berada di aliran sungai Deli dan laut Belawan menghasilkan 2000 ton sampah setiap harinya, yang mana sebagian besar dari sampah tersebut akhirnya tidak terkelola dan berakhir di perairan seperti Sungai Deli, dan pelabuhan Belawan.

Di tengah pesatnya pertumbuhan populasi dan perkembangan industri di Kota Medan, permasalahan tata kelola kebersihan dan pengelolaan sampah menjadi semakin krusial. Permasalahan sampah yang menumpuk tidak hanya terbatas pada daratan di Kota. Sungai dan lautan Kota Medan saat ini menghadapi ancaman serius akibat sampah plastik yang berakhir di perairan, merusak ekosistem maritim dan mengancam keberlangsungan hidup makhluk hidup di dalamnya.

Setiap tahun, jutaan ton sampah plastik berlabuh di laut, mengubah lautan kita menjadi apa yang sekarang dikenal sebagai ‘sup plastik’. Fenomena ini menunjukkan kegagalan kita dalam mengelola sampah dengan bertanggung jawab dan menuntut tindakan segera dari semua pihak.

Hasil publikasi SAHdaR di akhir tahun 2020, sebuah lembaga yang fokus pada isu pemenuhan hak dasar masyarakat di Kota Medan menunjukan ada 1000 titik sampah yang tumpah ruah di badan jalan Kota Medan. Permasalahan ini disebabkan ketiadaan tempat penampungan sampah di tengah pemukiman masyarakat sehingga menyebabkan masyarakat membuang sampah di bahu jalan dan sungai yang ada di Kota Medan.

Beberapa Kecamatan Seperti Medan Tembung, Medan Barat dan Medan Timur hanya tersedia 3 sampai 6 bak sampah per lingkungannya, yang sudah dapat dipastikan tidak dapat mengakomodir sampah yang dihasilkan oleh masyarakat di wilayah tersebut. Sehingga sampah yang dihasilkan lebih banyak dibuang di pinggiran jalan hingga tumpah ruah di badan jalan setiap harinya.

Faktanya sampah yang dihasilkan masyarakat perkotaan seperti Kota Medan berdampak negatif terhadap lingkungan di Medan. Sampah yang tidak terkelola tersebut menjadi penyebab berbagai macam masalah, mulai dari banjir di Kota Medan, pencemaran air tanah yang dipergunakan oleh warga untuk menjadi sumber air minum, dan kebersihan udara yang mengganggu ekosistem setempat. Bahkan ekonomi lokal terpengaruh melalui penurunan kualitas hidup, dan mengurangi daya tarik wilayah bagi investasi dan pariwisata di wilayah Pelabuhan Belawan.

Penanganan yang tidak efektif dapat menimbulkan biaya sosial dan ekonomi yang signifikan bagi kota Medan. Sampah plastik di lautan Belawan, misalnya, tidak hanya merugikan kehidupan laut tetapi juga manusia yang bertempat tinggal di sekitaran Deli Serdang dan Kota Medan, mengingat ikan yang kita konsumsi bisa terkontaminasi mikroplastik.

Sungai, sebagai saluran alami yang menghubungkan daratan dengan laut, sering kali menjadi jalur bagi sampah yang tidak terkelola di pertengahan kota untuk berpindah dari darat ke lautan. Kebiasaan masyarakat membuang sampah sembarangan dan ketiadaan tempat penampungan sampah menyebabkan penumpukan sampah yang tidak hanya berdampak pada daratan dan mencemari sungai tetapi juga berkontribusi pada polusi laut. Sampah yang terbawa arus sungai ke laut menambah beban pada ekosistem laut yang sudah terancam oleh berbagai faktor lain, seperti perubahan iklim dan polusi kimia.

Catatan Kondisi ini diperparah dengan sistem pengelolaan sampah kota yang kurang efektif, di mana fasilitas pengelolaan dan daur ulang sampah belum mampu menampung 2000 ton sampah yang dihasilkan setiap harinya, fasilitas pengelolaan dan daur ulang sampah di Kota Medan tercatat hanya berada di dua wilayah, yaitu Tempat Pembuangan Akhir Terjun, dan Namobintang. Keduanya diketahui terhambat akan kapasitas fasilitas yang tidak memadai untuk menangani volume sampah yang dihasilkan di Kota Medan, kurangnya teknologi dan infrastruktur modern untuk proses daur ulang yang efisien, serta minimnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam program pengelolaan sampah. Selain itu, tantangan pembiayaan dan investasi untuk pengembangan fasilitas yang lebih baik juga menjadi hambatan utama dalam peningkatan sistem pengelolaan dan daur ulang sampah di area perkotaan.

Dampak dari sampah yang berakhir di sungai dan laut sangat luas, mulai dari pengurangan keanekaragaman hayati hingga pengaruh negatif terhadap ekonomi lokal yang bergantung pada pariwisata dan perikanan. Ikan dan satwa laut lainnya sering kali terjebak dalam sampah atau menelan mikroplastik, yang pada akhirnya bisa masuk ke dalam rantai makanan manusia. Ini bukan hanya masalah lingkungan tetapi juga kesehatan publik.

Untuk mengatasi permasalahan ini, langkah-langkah konkret perlu diambil. Di tingkat individu, kita dapat memulai dengan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, seperti tas belanja, sedotan, dan botol plastik. Di tingkat komunitas dan pemerintah, perlu ada upaya lebih besar untuk menangani sampah di sumbernya, melalui peningkatan fasilitas daur ulang dan pengelolaan sampah yang lebih efektif.

Pembersihan sungai dan pantai secara berkala juga penting untuk mengurangi jumlah sampah yang berakhir di laut. Inisiatif ini tidak hanya membersihkan lingkungan tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat Kota Medan dan Deli Serdang tentang pentingnya menjaga kebersihan sungai deli dan lautan. Pemerintah dan organisasi lingkungan dapat bekerja sama untuk meluncurkan kampanye edukasi tentang dampak buruk membuang sampah sembarangan serta mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan pembersihan.

Selanjutnya, pemerintah kota dan lembaga terkait perlu memperkuat regulasi pengelolaan sampah dan mendukung inovasi dalam teknologi daur ulang. Program-program seperti bank sampah, komposting, dan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) dapat menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi masalah sampah. Edukasi publik juga menjadi kunci, dimana masyarakat perlu diberikan pengetahuan dan kesadaran tentang dampak sampah terhadap lingkungan dan cara-cara efektif untuk menguranginya.

Kerja sama antara pemerintah, industri, dan masyarakat luas sangat diperlukan. Industri harus didorong untuk mengambil tanggung jawab lebih besar terhadap produk yang mereka hasilkan yang nota bene menggunakan plastik kemasan dari itu, termasuk pengurangan kemasan yang berlebihan dan desain produk yang ramah lingkungan. Di sisi lain, masyarakat harus proaktif dalam mengadopsi gaya hidup berkelanjutan, yang tidak hanya baik untuk lingkungan tetapi juga untuk kesehatan jangka panjang.

Setidaknya dibutuhkan kerja sama untuk mengatasi masalah sampah di sungai dan lautan Belawan. peningkatan daur ulang, dan pengelolaan sampah yang lebih baik adalah langkah penting untuk melindungi ekosistem maritim kita. Dengan bertindak bersama, kita dapat mengurangi dampak negatif sampah terhadap sungai dan lautan, menjaga keanekaragaman hayati, dan melindungi kesehatan planet serta penghuninya. Mari kita bersatu dalam menghadapi tantangan ini dan menjadikan pengelolaan sampah sebagai prioritas global, demi masa depan yang lebih bersih dan lebih hijau.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Advokasi Hukum Berbiaya Ringan, Mungkinkah?
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Evaluasi Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 Dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi : Disparitas Putusan Dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Di Pengadilan Negeri Medan
Tobat Ekologis ala Indonesia : Merespon Keputusan MUI Mengharamkan Deforestasi
KPK yang Semenjana: Permasalahan Integritas dan Hukuman Permintaan Maaf
Berita ini 22 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Jumat, 26 April 2024 - 13:11 WIB

Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:49 WIB

Advokasi Hukum Berbiaya Ringan, Mungkinkah?

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Selasa, 19 Maret 2024 - 05:36 WIB

Evaluasi Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 Dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi : Disparitas Putusan Dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Di Pengadilan Negeri Medan

Selasa, 19 Maret 2024 - 05:05 WIB

Menjawab Tantangan Penanggulangan Polusi Sampah Plastik Kota di Sungai Deli dan Laut Belawan

Selasa, 19 Maret 2024 - 04:38 WIB

Tobat Ekologis ala Indonesia : Merespon Keputusan MUI Mengharamkan Deforestasi

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB