Para Terdakwa Kasus Dana KIP Univa Labuhanbatu di Tuntut 2,5 Tahun

Selasa, 7 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 06 Mei 2024. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menggelar sidang dugaan kasus korupsi Dana KIP Univa Labuhanbatu. Agenda persidangan kali ini ialah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Cakra 8 PN Medan.

Para Terdakwa yakni Miftah Ar Razy (Mantan Wakil Rektor II Univa Labuhanbatu), Syarif Hidayat, Rahmat Kurnia dan Hadiqun Nuha dituntut oleh JPU masing-masing dengan pidana penjara 2,5 tahun (30 bulan). Selain itu, mereka juga dituntut pidana denda sebesar RP100 Juta dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

JPU menilai  para terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair JPU. Yakni Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Selanjutnya, JPU juga menguraikan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara. Kemudian hal-hal yang meringankan, para terdakwa ialah sudah mengembalikan senagian kerugian keuangan negara, belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan.

Teruntuk terdakwa Hadiqun Nuha JPU membebankan terhadap dirinya untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp297.500.000. Dengan ketentuan, setahun setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 1 tahun 3 bulan penjara.

Disisi lain JPU meminta kepada Majelis Hakim agar dalam putusan nantinya menyatakan bahwasanya uang kerugian yang telah disita sebagai barang bukti dan dirampas untuk dikembalikan kepada para mahasiswa Univa Labuhanbatu. Terkait dengan uang yang akan dikembalikan sekitar Rp82.200.000, Rp4.500.000 serta Rp279 juta.

Usai mendengarkan pembacaan Tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda pembacaan Pleidoi melalui Penasihat Hukum masing-masing terdakwa.

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi
Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”
Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Berita ini 281 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:14 WIB

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:11 WIB

Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Berita Terbaru