Para Terdakwa Kasus Dana KIP Univa Labuhanbatu di Tuntut 2,5 Tahun

Selasa, 7 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 06 Mei 2024. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menggelar sidang dugaan kasus korupsi Dana KIP Univa Labuhanbatu. Agenda persidangan kali ini ialah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Cakra 8 PN Medan.

Para Terdakwa yakni Miftah Ar Razy (Mantan Wakil Rektor II Univa Labuhanbatu), Syarif Hidayat, Rahmat Kurnia dan Hadiqun Nuha dituntut oleh JPU masing-masing dengan pidana penjara 2,5 tahun (30 bulan). Selain itu, mereka juga dituntut pidana denda sebesar RP100 Juta dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

JPU menilai  para terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair JPU. Yakni Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Selanjutnya, JPU juga menguraikan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara. Kemudian hal-hal yang meringankan, para terdakwa ialah sudah mengembalikan senagian kerugian keuangan negara, belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan.

Teruntuk terdakwa Hadiqun Nuha JPU membebankan terhadap dirinya untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp297.500.000. Dengan ketentuan, setahun setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 1 tahun 3 bulan penjara.

Disisi lain JPU meminta kepada Majelis Hakim agar dalam putusan nantinya menyatakan bahwasanya uang kerugian yang telah disita sebagai barang bukti dan dirampas untuk dikembalikan kepada para mahasiswa Univa Labuhanbatu. Terkait dengan uang yang akan dikembalikan sekitar Rp82.200.000, Rp4.500.000 serta Rp279 juta.

Usai mendengarkan pembacaan Tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda pembacaan Pleidoi melalui Penasihat Hukum masing-masing terdakwa.

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Pembacaan Replik JPU KPK, Perakara Korupsi Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin
Keterangan Saksi Saling bertentangan, Ada Saksi Yang Sebut Perusahaan Rekanan Hanya Disewa
Semangat Penegakan Hukum Diuji Api : Kebakaran di Kediaman Hakim Tak Goyahkan Integritas
Sidang Putusan Korupsi APBDES Banjar Hulu 2024
Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin dan Abangnya minta di Bebaskan
Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara Tidak Paham PPBJ
Saksi Benarkan Cairkan Dana Proposal dari Dana BTT tahun 2022
Anggota Polda Sumut Pemalak Kepala Sekolah Penerima DAK Sumut 2024, di Putus 5,5 Tahun
Berita ini 382 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 04:34 WIB

Sidang Pembacaan Replik JPU KPK, Perakara Korupsi Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin

Kamis, 6 November 2025 - 14:49 WIB

Keterangan Saksi Saling bertentangan, Ada Saksi Yang Sebut Perusahaan Rekanan Hanya Disewa

Kamis, 6 November 2025 - 04:59 WIB

Semangat Penegakan Hukum Diuji Api : Kebakaran di Kediaman Hakim Tak Goyahkan Integritas

Selasa, 4 November 2025 - 09:05 WIB

Sidang Putusan Korupsi APBDES Banjar Hulu 2024

Jumat, 31 Oktober 2025 - 04:41 WIB

Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin dan Abangnya minta di Bebaskan

Berita Terbaru

Berita

Sidang Putusan Korupsi APBDES Banjar Hulu 2024

Selasa, 4 Nov 2025 - 09:05 WIB