Para Terdakwa Kasus Korupsi IPAL di Padangsidimpuan di Tuntut Berbeda Oleh Jaksa Penuntut Umum

Selasa, 11 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 10 Juni 2024. Sidang dugaan kasus korupsi Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) di Padangsidimpuan tahun 2020, memasuki babak Penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Cakra 2 PN Medan.

Mereka di tuntut berbeda oleh JPU yaitu terdakwa Binsar Situmorang selaku Mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara dituntut 6 tahun penjara. Kemudian, JPU menuntut rekanannya yaitu Franky Panggabean dengan pidana penjara selama 5 tahun dan tuntutan 4 tahun penjara untuk terdakwa Dumaris Simbolon.

Usai pembacaan tuntutan, ketika di konfirmasi kepada JPU Khairurrahman terkait perbedaan tuntutan tersebut ia beralasan bahwasanya pemberian tuntutan telah sesuai dengan SOP yang berlaku. Kemudian, berdasarkan fakta persidangan terungkap diduga ada pihak-pihak yang menerima uang dari proyek ini. Khairurrahman menanggapi jika hal tersebut diakomodir oleh Majelis Hakim dalam putusannya, nanti akan analisis dan tindaklanjuti sebagai petunjuk awal.

JPU menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur melanggar dakwaan primair yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) secara bersama-sama. Yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Jaksa juga menuntut Binsar untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Salah satu hal memberatkan sehingga Jaksa menuntut dengan pidana tersebut ialah lantaran Binsar tidak kooperatif dan sebelumnya sudah pernah dihukum dalam kasus Tipikor juga.

Selain Binsar, pidana denda juga dituntut oleh JPU kepada Franky Panggabean sebesar Rp200 juta subsidair 1 tahun kurungan. Kemudian, untuk Dumaris Simbolon JPU menuntut pidana denda juga sebesar Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Tidak hanya tuntutan pidana penjara dan denda saja, JPU juga menuntut para terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp491.873.966. Terhadap UP tersebut, JPU mengatakan terdakwa telah membayarnya.

Usai membacakan tuntutan oleh JPU, Majelis Hakim yang diketuai Nani Sukmawati menunda persidangan hingga Senin (24/6/24) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

PPAT dan Pejabat BPN Langkat Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU di UINSU, Potensi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar
Pejabat BPN Langkat, Hadir Sebagai Saksi Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda
Sidang Pemeriksaan Saksi Lanjutan Dugaan korupsi Railink Bandara Kualanamu Berpotensi Rugikan Negara 5,77 Miliar
Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020
Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat
Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara
Berita ini 151 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:29 WIB

PPAT dan Pejabat BPN Langkat Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:27 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU di UINSU, Potensi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar

Selasa, 4 Februari 2025 - 05:00 WIB

Pejabat BPN Langkat, Hadir Sebagai Saksi Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:42 WIB

Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:26 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Lanjutan Dugaan korupsi Railink Bandara Kualanamu Berpotensi Rugikan Negara 5,77 Miliar

Berita Terbaru

Aktivitas

Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda

Jumat, 31 Jan 2025 - 07:42 WIB