Para Terdakwa Kasus Korupsi IPAL di Padangsidimpuan di Tuntut Berbeda Oleh Jaksa Penuntut Umum

Selasa, 11 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 10 Juni 2024. Sidang dugaan kasus korupsi Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) di Padangsidimpuan tahun 2020, memasuki babak Penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Cakra 2 PN Medan.

Mereka di tuntut berbeda oleh JPU yaitu terdakwa Binsar Situmorang selaku Mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara dituntut 6 tahun penjara. Kemudian, JPU menuntut rekanannya yaitu Franky Panggabean dengan pidana penjara selama 5 tahun dan tuntutan 4 tahun penjara untuk terdakwa Dumaris Simbolon.

Usai pembacaan tuntutan, ketika di konfirmasi kepada JPU Khairurrahman terkait perbedaan tuntutan tersebut ia beralasan bahwasanya pemberian tuntutan telah sesuai dengan SOP yang berlaku. Kemudian, berdasarkan fakta persidangan terungkap diduga ada pihak-pihak yang menerima uang dari proyek ini. Khairurrahman menanggapi jika hal tersebut diakomodir oleh Majelis Hakim dalam putusannya, nanti akan analisis dan tindaklanjuti sebagai petunjuk awal.

JPU menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur melanggar dakwaan primair yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) secara bersama-sama. Yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Jaksa juga menuntut Binsar untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Salah satu hal memberatkan sehingga Jaksa menuntut dengan pidana tersebut ialah lantaran Binsar tidak kooperatif dan sebelumnya sudah pernah dihukum dalam kasus Tipikor juga.

Selain Binsar, pidana denda juga dituntut oleh JPU kepada Franky Panggabean sebesar Rp200 juta subsidair 1 tahun kurungan. Kemudian, untuk Dumaris Simbolon JPU menuntut pidana denda juga sebesar Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Tidak hanya tuntutan pidana penjara dan denda saja, JPU juga menuntut para terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp491.873.966. Terhadap UP tersebut, JPU mengatakan terdakwa telah membayarnya.

Usai membacakan tuntutan oleh JPU, Majelis Hakim yang diketuai Nani Sukmawati menunda persidangan hingga Senin (24/6/24) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan
Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda
Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan
Saksi Tidak Hadir, Sidang Dugaan Kasus Suap Bupati Labuhanbatu di Tunda
Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Ditunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara Bersama Rekanan
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 00:20 WIB

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Senin, 22 Juli 2024 - 07:26 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan

Jumat, 19 Juli 2024 - 04:21 WIB

Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:51 WIB

Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:37 WIB

Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan

Berita Terbaru

Saksi Sedang Di Periksa

Berita

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:20 WIB