Pardamean Purba : “Saya mencuri untuk cari uang tambahan”

Rabu, 16 Mei 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. (Medan). Sidang lanjutan kasus tindak pidana pencurian baja seberat 50 kg di gudang Rajawali Medan Amplas dengan terdakwa Pardamean Purba digelar hari ini (16/5) di ruang cakra II Pengadilan Negeri Medan. Acara sidang pada hari ini adalah pemeriksaan saksi.

Pencurian yang di lakukannya pada tanggal 23/03/2011 adalah berupa baja yang dalam bentuk egos, matahari, dan kepala kambing dari mobil yang ada pada bengkel rajawali. ”Yang diambil egos, matahari, dan kepala kambing,” ucap pardamean.

Pardamean Purba pada saat di persidangan mengatakan bahwasnya ia bekerja pada gudang bengkel Rajawali Medan Amplas , dan terdakwa mengatakan bahwa pencurian yang  dilakukannya untuk cari uang tambahan di luar penghasilannya. ”Saya mencuri untuk cari uang tambahan,” Ujarnya.

Kemudian terdakwa mengakui kalau ia mencuri pada malam hari dengan cara mengangkat barang dari gudang ke tempat teman terdakwa dan di pagi harinya ia jual ketempat penadah barang-barang bekas dengan harga Rp4000 /kg. ”Saya jual dengan harga Rp4000/kg”, ungkapnya.

Dalam keterangannya ia menyatakan sudah dua kali melkukan pencurian . ”Dua kali sudah saya curi, yang ini ketauan “, terangnya.  Ia ketahuan pada saat ia telah membawa barang curiannya tersebut sampai keluar , namun sebelum sempat membawanya pemilik dari barang tersebut mengetahuinya.

Sementara dari hasil penjualan baja pertama kali terdakwa berhasil mendapatkan uang dari hasil pencuriannya sebesar Rp 420.000. ”Yang pertama saya jual saya dapat 420.000.” tegasnya.

Selanjutnya karena saksi berhalangan, majelis hakim menunda pemeriksaan saksi hingga selasa (23/5) pada pukul 14.00 WIB. Sidang akhirnya di tutup pada pukul 15.00 WIB. (Agung)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan
Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda
Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan
Saksi Tidak Hadir, Sidang Dugaan Kasus Suap Bupati Labuhanbatu di Tunda
Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Ditunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara Bersama Rekanan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 00:20 WIB

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Senin, 22 Juli 2024 - 07:26 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan

Jumat, 19 Juli 2024 - 04:21 WIB

Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:51 WIB

Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:37 WIB

Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan

Berita Terbaru

Saksi Sedang Di Periksa

Berita

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:20 WIB