Pendidikanantikorupsi.org. Senin 3 Januari 2025. Ketua Majelis Hakim M. Nazir, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi alih fungsi kawasan hutan suaka margasatwa di ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Adapun agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi lanjutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan 5 orang saksi di persidangan ini untuk diperiksa keterangannya. saksi-saksi tersebut yaitu; saksi Ir. Saad Sihaan (Plt. BPN Langkat tahun 2001-2002), saksi Modern (Juru Ukur BPN Langkat tahun 2000-2012), saksi Nurhayati (Kepala BPN Langkat 2009-2012), Saksi Zailani (Kasi Pendaftaran Tanah BPN Langkat 2008-2012), saksi Masniari (Kasi Pendaftaran Tanah BPN Langkat 2012-2013).
Saksi Saad Sihaan dalam pemeriksaan keterangannya menjelaskan bahwa benar ia pada tahun 2001 menjabat sebagai Plt BPN Langkat. Namun, terkait penerbitan 46 sertifikat tanah yang diduga berada dikawasan hutan suaka margasatwa, saksi menjelaskan bahwa pada masa itu saksi tidak mengetahui bahwa itu masuk kawasan hutan.
Saksi Saad Sihaan menjelaskan bahwa pada saat penerbitan sertifikat itu terdapat 3 sertifikat atas nama Alexander Halim (Akuang) yang saksi tandatangani. Lebih lanjut saksi menjelaskan bahwa pengurusan berkas untuk menerbitkan tanah tersebut langsung ditangani oleh almarhum Deni Sihaan (Kasi Pengukuran BPN Langkat) dan saksi menanyakan langsung kepada almarhum Deni Sihaan apakah ini tanah bermasalah atau tidak, almarhum Deni Sihaan mengatakan sudah dilakukan pemeriksaan tidak ada masalah.
Kemudian berdasarkan keterangan saksi Modern yang melakukan pengukuran tanah diduga dikawasan hutan suaka margasatwa itu menjelaskan bahwa ketika saksi melakukan pengukuran, kawasan tersebut sudah menjadi perkebunan kelapa sawit. sehingga saksi tidak mengetahui bahwa tanah yang diukur tersebut adalah kawasan hutan. Selanjutnya saksi juga menerangkan bahwa saksi melakukan pengukuran tersebut atas perintah atasannya yaitu almarhum Deni Sihaan.
Kemudian berdasarkan keterangan saksi Nurhayati bahwa pada masa saksi menjabat saksi pernah melakukan pemblokiran Sertifikat Tanah pada saat Notaris Dewi melakukan Cek Bersih terhadap tanah yang diduga berada dikawasan hutan suaka margasatwa. dasar pemblokiran tersebut adalah surat dari BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) yang menjelaskan peta kawasan hutan.
Selanjutnya ketika ditanya oleh Penasehat Hukum (PH) Terdakwa, mengapa BPN Langkat tidak melakukan pembatalan 46 sertifikat yang telah terbit tersebut jika memang tanah itu berada dikawasan hutan suaka margasatwa. Saksi Nurhayati menjelaskan bahwa pembatalan tersebut dapat dilakukan bila pihak BKSDA melakukan permohonan pembatalan atau adanya putusan pengadilan yang meminta pembatalan sertifikat tersebut. namun hingga saat ini sepengetahuan saksi pihak BKSDA belum pernah mengajukan permohonan pembatalan sertifikat.
Sementara saksi Zailani dan saksi Masniari menjelaskan bahwa hingga mereka selesai menjabat, mereka telah melakukan pemberitahuan untuk seluruh staf mereka dan menempelkan pemberitahuan tersebut di dinding-dinding ruangan terkait surat dari BKSDA dan pemblokiran Sertifikat Tanah yang diduga berada dikawasan hutan suaka margasatwa tersebut.
Setelah mendengar keterangan para saksi dan kemudian pemeriksaan dianggap cukup, Ketua Majelis Hakim M. Nazir menunda persidangan hingga Kamis 6 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.