Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 17 Maret 2025. Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim, kembali membuka sidang dugaan perkara Korupsi Suap/Gratifikasi pada Proyek Insfratruktur di Kabupaten Langkat.
Persidangan ini dilaksanakan di ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.
Dalam persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kab. Langkat.
Saksi Aryo Darmanto Ginting menerangkan di persidangan, bahwa secara umum pegawai PUPR telah mengetahui terjadi pengaturan pemenangan proyek pengadaan di Dinas PUPR Kab. Langkat dengan istilah daftar pengantin.
Aryo juga mengatakan bahwa berdasarkan keterangan dari rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan di Dinas PUPR Langkat, mengatakan bahwa mereka telah memberikan fee sebesar 15-16,5% per proyek kepada Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin. sehingga pihak rekanan meminta kepada saksi yang bertugas sebagai PPK untuk tidak mempersulit mereka.
Kemudian, saksi H. Bahadur bahwa yang mengurusi pemberkasan dan membuat daftar pengantin yang dimenangkan pada pengadaan di Dinas PUPR Kab Langkat adalah saudara Marcos Yang merupakan tangan kanan dari terdakwa Iskandar Perangin-Angin.
Menurut keterangan Bahadur sebenarnya Terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin sejak menjadi Ketua DPRD sudah ikut andil dalam proyek pengadaan di Dinas PUPR Kab. Langkat. Yang menurut saksi pada waktu itu diwakilkan oleh abangnya yaitu terdakwa Iskandar Perangin-Angin.
Saksi Dedek Syahputra Ginting menerangkan dan mengakui bahwa saksi pernah datang kerumah saudara Marcos, atas perintah atasannya Sujarno. Perihal kedatangannya meminta daftar pengantin dan daftar proyek pengadaan.
Setelah pemeriksaan keterangan para saksi, Majelis Hakim menunda sidang hingga Senin, 24 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi lanjutan.