Pejabat PPK PUPR Kab. Langkat Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor Medan

Selasa, 18 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 17 Maret 2025. Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim, kembali membuka sidang dugaan perkara Korupsi Suap/Gratifikasi pada Proyek Insfratruktur di Kabupaten Langkat.

Persidangan ini dilaksanakan di ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.

Dalam persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kab. Langkat.

Saksi Aryo Darmanto Ginting menerangkan di persidangan, bahwa secara umum pegawai PUPR telah mengetahui terjadi pengaturan pemenangan proyek pengadaan di Dinas PUPR Kab. Langkat dengan istilah daftar pengantin.

Aryo juga mengatakan bahwa berdasarkan keterangan dari rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan di Dinas PUPR Langkat, mengatakan bahwa mereka telah memberikan fee sebesar 15-16,5% per proyek kepada Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin. sehingga pihak rekanan meminta kepada saksi yang bertugas sebagai PPK untuk tidak mempersulit mereka.

Kemudian, saksi H. Bahadur bahwa yang mengurusi pemberkasan dan membuat daftar pengantin yang dimenangkan pada pengadaan di Dinas PUPR Kab Langkat adalah saudara Marcos Yang merupakan tangan kanan dari terdakwa Iskandar Perangin-Angin.

Menurut keterangan Bahadur sebenarnya Terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin sejak menjadi Ketua DPRD sudah ikut andil dalam proyek pengadaan di Dinas PUPR Kab. Langkat. Yang menurut saksi pada waktu itu diwakilkan oleh abangnya yaitu terdakwa Iskandar Perangin-Angin.

Saksi Dedek Syahputra Ginting menerangkan dan mengakui bahwa saksi pernah datang kerumah saudara Marcos, atas perintah atasannya Sujarno. Perihal kedatangannya meminta daftar pengantin dan daftar proyek pengadaan.

Setelah pemeriksaan keterangan para saksi, Majelis Hakim menunda sidang hingga Senin, 24 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi lanjutan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terpidana Korupsi Kembali Jalani Sidang Tuntutan Tipikor
Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun
Anak Kadis Dinas Kesehatan Kab. Tapteng, Diduga Menerima Aliran Pemotongan Dana BOK dan Jaspel
Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Tebing Tinggi
Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan
Sidang Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru, Dua Terdakwa Tidak Berhadir
Ahli BPKP Hitung Kerugian Negara Terkait Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Suaka Margasatwa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pengadaan PDAM Tirtasari Binjai
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 06:52 WIB

Terpidana Korupsi Kembali Jalani Sidang Tuntutan Tipikor

Selasa, 25 Maret 2025 - 04:13 WIB

Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun

Jumat, 21 Maret 2025 - 07:49 WIB

Anak Kadis Dinas Kesehatan Kab. Tapteng, Diduga Menerima Aliran Pemotongan Dana BOK dan Jaspel

Jumat, 21 Maret 2025 - 04:32 WIB

Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Tebing Tinggi

Jumat, 21 Maret 2025 - 04:21 WIB

Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan

Berita Terbaru

Artikel

Terpidana Korupsi Kembali Jalani Sidang Tuntutan Tipikor

Sabtu, 29 Mar 2025 - 06:52 WIB

Terpotret terdakwa Saidurrahman mengacungkan Jempol

Aktivitas

Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan

Jumat, 21 Mar 2025 - 04:21 WIB