PENCEGAHAN KORUPSI PADA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

Jumat, 14 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Medan 14 Februari 2020, SAHdaR terlibat pada lokakarya Pencegahan Korupsi di Bisnis Kelapa Sawit yang diselenggarakan oleh RSPO dan CIPE yang didukung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan GIZ. Kegiatan yang diselenggarakan di Medan, Sumatera Utara ini diperuntukan bagi perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit di Provinsi Sumatera Utara.

Kegiatan ini tidak lain dilakukan untuk meningkatkan kesadaran, kepedulian dan pengetahuan perusahaan yang bergerak pada sektor kelapa sawit mengenai praktik dan perilaku apa saja yang termasuk dalam tindak korupsi serta apa saja upaya untuk mencegah korupsi di bisnis kelapa sawit.

Diketahui, sektor perkebunan kelapa sawit terus berkembang dan merupakan pendorong utama pembangunan ekonomi Indonesia baik ditingkat nasional maupun lokal dan salah satu bisnis pendorong pengentasan kemiskinan dengan mempekerjakan kurang lebih 5,6 juta orang namun sektor ini juga rentan akan praktik korupsi

Berdasarkan kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkebunan kelapa sawit pada tahun 2016 menunjukan bahwa pengelolaan perkebunan kelapa sawit masih rawan korupsi. Potensi korupsi tersebut disebabkan oleh belum adanya desain tata kelola usaha yang terintegrasi  dari hulu ke hilir sebuah kondisi yang tidak memenuhi prinsip keberlanjutan pembangunan di Industri kelapa sawit.

Catatan SAHdaR juga menunjukan banyak kasus yang merugikan negara terjadi pada sektor bisnis kelapa sawit dilakukan oleh aparat negara dan atau dilakukan oleh korporasi dengan gurita kekuasaannya (ekonomi, politik dan social). Beberapa permasalahan di perkebunan kelapa sawit yang kami temui di Sumatera Utara terjadi dari hulu ke hilir, sejak dimulainya proses perizinan usaha perkebunan sawit hingga sampai dengan proses pembayaran pajak dan kompensasi kepada masyarakat. Antara lain kasus alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan sawit, suap menyuap izin usaha perusahaan perkebunan sawit dan perluasan lahan yang tidak jelas ketentuannya.  (Frm)

Firman SAHdaR menjelaskan strategi pencegahan korupsi di perkebunan sawit

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
SAHdaR : Ketiadaan Obat di RS Pirngadi Medan Kesengajaan yang Menyebabkan Korban Jiwa
Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Terdakwa Diduga Menggunakan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 September 2024 - 03:51 WIB

Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Selasa, 17 September 2024 - 07:55 WIB

SAHdaR : Ketiadaan Obat di RS Pirngadi Medan Kesengajaan yang Menyebabkan Korban Jiwa

Jumat, 13 September 2024 - 04:37 WIB

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !

Selasa, 10 September 2024 - 03:20 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung

Jumat, 6 September 2024 - 04:48 WIB

Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)

Berita Terbaru

Monitoring Peradilan

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Jumat, 20 Sep 2024 - 05:43 WIB

Korupsi

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 Sep 2024 - 04:58 WIB