Pengacara Kasus Korupsi GM PLN Menolak Keterangan Ahli Karena Tamatan SLTA

Rabu, 15 Oktober 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG, MEDAN – Sidang dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada pekerjaan Life Time Exstension (LTE) Major Overhaul Gas Turbin 2.1 dan 2.2 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, (2/8/14)

Sidang kali ini menghadirkan 8 orang ahli yakni dari lembaga kegiatan pengadaan barang jasa pemerintah, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, juga turut dihadirkan untuk didengarkan pendapatnya, dalam persidang kali ini pengacara berpendapat ahli yang didatangkan oleh jaksa penuntut umum tidak kredibel karena ada seorang saksi cuma tamatan SLTP.

“Life time exstension berguna untuk meremajakan Gas turbine yang telah mencapai umur pemakaian standart yakni 100.000 jam operasi, sehingga berguna untuk memaksimalkan target daya yang harus dipenuhi oleh PLN sumbagut” dan apabila tidak dilakukan sewaktu waktu mesin dapat mengalami shutdown.

Hari yurismono sebagai ahli Gas Turbine menyatakan bahwa dalam investigasi yang mereka lakukan terhadap Gas Turbine 2.1 di PLN Belawan beroperasi dengan baik, “karena target daya listrik mampu dipenuhi awalnya 120 MW menjadi 140 MW”, namun mereka menjumpai masih ada 323 item seperti konektor dan baut maupun barang lain yang menjadi objek pengadaan barang dan jasa belum terpasang “karena belum datang”.

Hari menyatakan barang yang dipesan telah sesuai dengan kontrak dan aturan perawatan LTE kecuali untuk pengadaan mesin kompresor,  tim mereka juga tidak bisa melihat barang yang sebelumnya telah dipesan untuk GT 2.1, sehingga hanya melakukan investigasi terhadap dokumen-dokumen pembelian saja.

323 item Spare part yang belum datang ini adalah barang barang dengan spesifikasi khusus yang tentunya sudah sesuai dan harus spesifik dengan mesin GT 2.1, spesifikasi khusus untuk mesin GT 2.1 ini bisa ditemukan didalam manual book dan sudah ada ketentuanya  bila mau melakukan perawatan (Life Time exstension). Ujar Hari.

Kembali diingatkan tiga orang terdakwa Rudi Cahyawan Manajer direktur PLN pembangkit Sumatera Utara, Direktur PT Mapna M Bahalwan, Mantan Direktur utama PT Nusantara Turbin dan Propulasi Supra Dekanto.(Ibra)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan
Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda
Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan
Saksi Tidak Hadir, Sidang Dugaan Kasus Suap Bupati Labuhanbatu di Tunda
Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Ditunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara Bersama Rekanan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 00:20 WIB

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Senin, 22 Juli 2024 - 07:26 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan

Jumat, 19 Juli 2024 - 04:21 WIB

Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:51 WIB

Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:37 WIB

Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan

Berita Terbaru

Saksi Sedang Di Periksa

Berita

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:20 WIB