Pengacara Kasus Korupsi GM PLN Menolak Keterangan Ahli Karena Tamatan SLTA

Rabu, 15 Oktober 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG, MEDAN – Sidang dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada pekerjaan Life Time Exstension (LTE) Major Overhaul Gas Turbin 2.1 dan 2.2 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, (2/8/14)

Sidang kali ini menghadirkan 8 orang ahli yakni dari lembaga kegiatan pengadaan barang jasa pemerintah, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, juga turut dihadirkan untuk didengarkan pendapatnya, dalam persidang kali ini pengacara berpendapat ahli yang didatangkan oleh jaksa penuntut umum tidak kredibel karena ada seorang saksi cuma tamatan SLTP.

“Life time exstension berguna untuk meremajakan Gas turbine yang telah mencapai umur pemakaian standart yakni 100.000 jam operasi, sehingga berguna untuk memaksimalkan target daya yang harus dipenuhi oleh PLN sumbagut” dan apabila tidak dilakukan sewaktu waktu mesin dapat mengalami shutdown.

Hari yurismono sebagai ahli Gas Turbine menyatakan bahwa dalam investigasi yang mereka lakukan terhadap Gas Turbine 2.1 di PLN Belawan beroperasi dengan baik, “karena target daya listrik mampu dipenuhi awalnya 120 MW menjadi 140 MW”, namun mereka menjumpai masih ada 323 item seperti konektor dan baut maupun barang lain yang menjadi objek pengadaan barang dan jasa belum terpasang “karena belum datang”.

Hari menyatakan barang yang dipesan telah sesuai dengan kontrak dan aturan perawatan LTE kecuali untuk pengadaan mesin kompresor,  tim mereka juga tidak bisa melihat barang yang sebelumnya telah dipesan untuk GT 2.1, sehingga hanya melakukan investigasi terhadap dokumen-dokumen pembelian saja.

323 item Spare part yang belum datang ini adalah barang barang dengan spesifikasi khusus yang tentunya sudah sesuai dan harus spesifik dengan mesin GT 2.1, spesifikasi khusus untuk mesin GT 2.1 ini bisa ditemukan didalam manual book dan sudah ada ketentuanya  bila mau melakukan perawatan (Life Time exstension). Ujar Hari.

Kembali diingatkan tiga orang terdakwa Rudi Cahyawan Manajer direktur PLN pembangkit Sumatera Utara, Direktur PT Mapna M Bahalwan, Mantan Direktur utama PT Nusantara Turbin dan Propulasi Supra Dekanto.(Ibra)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar
Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, 4 Orang Terdakwa Disidangkan
Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta
Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan
Ahli Pilih Alihkan Pembahasan Ketika Disinggung Bupati Batu Bara
Saksi Diam Sepanjang Sidang, Majelis Hakim Minta Saksi Belajar Dulu
Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) : Pemberantasan Korupsi di Titik Minus, Lingkungan dan Warga Jadi Korban
Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan, Rugikan Negara 1.1 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:42 WIB

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, 4 Orang Terdakwa Disidangkan

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:14 WIB

Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:25 WIB

Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan

Senin, 22 Desember 2025 - 04:26 WIB

Ahli Pilih Alihkan Pembahasan Ketika Disinggung Bupati Batu Bara

Berita Terbaru