PERANGKAT DESA BERIKAN KESAKSIAN DI SIDANG KORUPSI ADD TANAH BESIH

Senin, 25 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Senin 25 November 2019, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang Kasus Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Tanah Besih kecamatan Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2017 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan oleh JPU sebanyak tujuh orang antara lain Susanti Aprianti selaku Sekretaris Desa, Dwi selaku Direktur Badan Usaha milik Desa dan Sumarsono, Supriadi, Adi Suwarno, Iwan, Marianto selaku Kepala Dusun di Desa Tana Besih.

Untuk kesempatan yang pertama JPU melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi yaitu Susanti Aprianti, Sumarsono, Supriadi, Adi Suwarno, Iwan dan Marianto. keenam saksi kompak mengatakan tidak pernah dilibatkan oleh Kepala Desa terkait penggunan Anggaran Dana Desa, penggunanan dana desa tahun 2017 yang mereka ketahui hanya perawatan jalan berupa penyiraman sertu sepanjang ±450 M, selain itu tidak ada lagi pembangunan yang dilakukan di Desa Tanah Besih.

Saksi selanjutnya yang diperiksa oleh JPU yakni Dwi selaku Direktur Bumdes juga mengutarakan hal yang sama, Dwi mengatakan tidak pernah dilibatkan, kecuali pernah dipinta bersama-sama dengan Kepala Desa mencairkan dana Bumdes ke Bank, setelahnya tidak pernah lagi tahu menahu mengenai pengguanan dana tersebut, saksi Dwi juga menambahkan dana yang dicairkan tidak pernah direalisasikan oleh Kepala Desa ke Bumdes.

Setelah mendengar keterangan dari saksi, Majelis Hakim kemudian menanyakan kepada saksi perihal LPJ Bumdes “kenapa ada LPJ nya sementara Bumdes nya tidak ada dan LPJ ini ditandatangani oleh saudara saksi selaku Direktur Bumdes” ujar Majelis Hakim saat bertanya kepada saksi

menanggapi pertanyaan tersbebut, Dwi mengaku tidak  mengetaui adanya LPJ dan  tidak pernah sama sekali menandatangani LPJ Bumdes. ia juga menuturkan bahwa pengangkatannya sebagai Direktur Bumdes tanpa ada prosedural yang jelas atau tidak berdasarkan SK baik yang dikelurkan oleh Kepala Desa maupun dari Kecamatan, pada saat itu saksi Dwi juga masih bersatatus sebagai istri dari Kepala Desa.

Diakhir, terdakwa Darma Suwardi dan M. Noor membenarkan seluruh keterangan yang diberikan saksi. Sebelumnya Darma Suwardi dan M. Noor didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Primer yakni Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Huruf B, Subsider Pasal 3 ayat Pasal 18 ayat 1 Huruf B UU Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian negara senilai Rp. 747.527.777.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
“SPRT SUMUT MENDESAK SAHKAN RUU PPRT” (Internastional Women’s Day)
Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Selasa, 19 Maret 2024 - 05:20 WIB

“SPRT SUMUT MENDESAK SAHKAN RUU PPRT” (Internastional Women’s Day)

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB