PERANGKAT DESA BERIKAN KESAKSIAN DI SIDANG KORUPSI ADD TANAH BESIH

Senin, 25 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Senin 25 November 2019, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang Kasus Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Tanah Besih kecamatan Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2017 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan oleh JPU sebanyak tujuh orang antara lain Susanti Aprianti selaku Sekretaris Desa, Dwi selaku Direktur Badan Usaha milik Desa dan Sumarsono, Supriadi, Adi Suwarno, Iwan, Marianto selaku Kepala Dusun di Desa Tana Besih.

Untuk kesempatan yang pertama JPU melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi yaitu Susanti Aprianti, Sumarsono, Supriadi, Adi Suwarno, Iwan dan Marianto. keenam saksi kompak mengatakan tidak pernah dilibatkan oleh Kepala Desa terkait penggunan Anggaran Dana Desa, penggunanan dana desa tahun 2017 yang mereka ketahui hanya perawatan jalan berupa penyiraman sertu sepanjang ±450 M, selain itu tidak ada lagi pembangunan yang dilakukan di Desa Tanah Besih.

Saksi selanjutnya yang diperiksa oleh JPU yakni Dwi selaku Direktur Bumdes juga mengutarakan hal yang sama, Dwi mengatakan tidak pernah dilibatkan, kecuali pernah dipinta bersama-sama dengan Kepala Desa mencairkan dana Bumdes ke Bank, setelahnya tidak pernah lagi tahu menahu mengenai pengguanan dana tersebut, saksi Dwi juga menambahkan dana yang dicairkan tidak pernah direalisasikan oleh Kepala Desa ke Bumdes.

Setelah mendengar keterangan dari saksi, Majelis Hakim kemudian menanyakan kepada saksi perihal LPJ Bumdes “kenapa ada LPJ nya sementara Bumdes nya tidak ada dan LPJ ini ditandatangani oleh saudara saksi selaku Direktur Bumdes” ujar Majelis Hakim saat bertanya kepada saksi

menanggapi pertanyaan tersbebut, Dwi mengaku tidak  mengetaui adanya LPJ dan  tidak pernah sama sekali menandatangani LPJ Bumdes. ia juga menuturkan bahwa pengangkatannya sebagai Direktur Bumdes tanpa ada prosedural yang jelas atau tidak berdasarkan SK baik yang dikelurkan oleh Kepala Desa maupun dari Kecamatan, pada saat itu saksi Dwi juga masih bersatatus sebagai istri dari Kepala Desa.

Diakhir, terdakwa Darma Suwardi dan M. Noor membenarkan seluruh keterangan yang diberikan saksi. Sebelumnya Darma Suwardi dan M. Noor didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Primer yakni Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Huruf B, Subsider Pasal 3 ayat Pasal 18 ayat 1 Huruf B UU Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian negara senilai Rp. 747.527.777.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi DED di Disdik Kota Binjai, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp491 Juta
Dugaan Perkara Pidana Pajak, potensi negara merugi Rp28,2 Miliar
Sidang Replik JPU, Dugaan Perkara Korupsi Kredit Macet Pembangunan Perumahan
Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 
Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda
JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 12:46 WIB

Dugaan Korupsi DED di Disdik Kota Binjai, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp491 Juta

Selasa, 3 Desember 2024 - 06:11 WIB

Dugaan Perkara Pidana Pajak, potensi negara merugi Rp28,2 Miliar

Selasa, 26 November 2024 - 04:48 WIB

Sidang Replik JPU, Dugaan Perkara Korupsi Kredit Macet Pembangunan Perumahan

Jumat, 15 November 2024 - 06:59 WIB

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Kamis, 7 November 2024 - 13:26 WIB

Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 

Berita Terbaru