PERANGKAT DESA BERIKAN KESAKSIAN DI SIDANG KORUPSI ADD TANAH BESIH

Senin, 25 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Senin 25 November 2019, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang Kasus Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Tanah Besih kecamatan Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2017 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan oleh JPU sebanyak tujuh orang antara lain Susanti Aprianti selaku Sekretaris Desa, Dwi selaku Direktur Badan Usaha milik Desa dan Sumarsono, Supriadi, Adi Suwarno, Iwan, Marianto selaku Kepala Dusun di Desa Tana Besih.

Untuk kesempatan yang pertama JPU melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi yaitu Susanti Aprianti, Sumarsono, Supriadi, Adi Suwarno, Iwan dan Marianto. keenam saksi kompak mengatakan tidak pernah dilibatkan oleh Kepala Desa terkait penggunan Anggaran Dana Desa, penggunanan dana desa tahun 2017 yang mereka ketahui hanya perawatan jalan berupa penyiraman sertu sepanjang ±450 M, selain itu tidak ada lagi pembangunan yang dilakukan di Desa Tanah Besih.

Saksi selanjutnya yang diperiksa oleh JPU yakni Dwi selaku Direktur Bumdes juga mengutarakan hal yang sama, Dwi mengatakan tidak pernah dilibatkan, kecuali pernah dipinta bersama-sama dengan Kepala Desa mencairkan dana Bumdes ke Bank, setelahnya tidak pernah lagi tahu menahu mengenai pengguanan dana tersebut, saksi Dwi juga menambahkan dana yang dicairkan tidak pernah direalisasikan oleh Kepala Desa ke Bumdes.

Setelah mendengar keterangan dari saksi, Majelis Hakim kemudian menanyakan kepada saksi perihal LPJ Bumdes “kenapa ada LPJ nya sementara Bumdes nya tidak ada dan LPJ ini ditandatangani oleh saudara saksi selaku Direktur Bumdes” ujar Majelis Hakim saat bertanya kepada saksi

menanggapi pertanyaan tersbebut, Dwi mengaku tidak  mengetaui adanya LPJ dan  tidak pernah sama sekali menandatangani LPJ Bumdes. ia juga menuturkan bahwa pengangkatannya sebagai Direktur Bumdes tanpa ada prosedural yang jelas atau tidak berdasarkan SK baik yang dikelurkan oleh Kepala Desa maupun dari Kecamatan, pada saat itu saksi Dwi juga masih bersatatus sebagai istri dari Kepala Desa.

Diakhir, terdakwa Darma Suwardi dan M. Noor membenarkan seluruh keterangan yang diberikan saksi. Sebelumnya Darma Suwardi dan M. Noor didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Primer yakni Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Huruf B, Subsider Pasal 3 ayat Pasal 18 ayat 1 Huruf B UU Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian negara senilai Rp. 747.527.777.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Terdakwa Diduga Menggunakan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Dugaan Kasus Penggunaan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai
Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu Diduga Terima Uang Rp100 Juta dari Bupati Erik Adtrada Ritonga
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 03:45 WIB

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan

Selasa, 10 September 2024 - 03:20 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung

Jumat, 6 September 2024 - 04:48 WIB

Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)

Selasa, 3 September 2024 - 03:13 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara

Selasa, 27 Agustus 2024 - 04:16 WIB

Sidang Dugaan Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Berita Terbaru

Korupsi

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 Sep 2024 - 04:58 WIB