Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Program Ma’had Al Jami’ah UIN SU, Mantan Rektor Masih Berstatus DPO

Jumat, 6 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 21 September 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi Program Ma’had Al Jami’ah UIN SU.

Persidangan dimulai sekitar pukul 15.00 Wib di ruang cakra 2 dengan agenda sidang pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim, terhadap Eksepsi dari Terdakwa Evi Novianti Siregar.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa mengatakan ” Penasihat Hukum Terdakwa mendalilkan bahwasanya perbuatan Terdakwa bukan tindak pidana korupsi, karena hal tersebut telah masuk ke dalam pokok perkara sehingga harus di uji pada saat pembuktian. Kemudian, terhadap dakwaan JPU secara materiil dan formiil telah terpenuhi dengan lengkap sehingga dinyatakan sah menurut hukum,” ucap Hakim Ketua.

Atas pertimbangan tersebut, Majelis Hakim dalam Putusan Selanya memutuskan. “Mengadili, menyatakan Eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima (ditolak), sehingga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara No. 90/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn atas nama Terdakwa Evy Novianti Siregar dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” sambung Hakim Ketua.

Selain itu, di waktu yang bersamaan Majelis Hakim menyidangkan Terdakwa Sangkot Azhar Rambe dengan agenda pembuktian (tunda) dan Mantan Rektor UINSU 2016- 2020 dengan agenda pembacaan dakwaan (tidak berhadir/in absentia) masih dalam status buronan/DPO.

Persidangan selesai pukul 15.34. Majelis Hakim menunda persidangan hingga 12 September 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi untuk Terdakwa Evy dan Sangkot. Kemudian, pembacaan Dakwaan untuk Terdakwa Mantan Rektor UINSU.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

SAHdaR : Ketiadaan Obat di RS Pirngadi Medan Kesengajaan yang Menyebabkan Korban Jiwa
Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Terdakwa Diduga Menggunakan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai
Berita ini 42 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 September 2024 - 07:55 WIB

SAHdaR : Ketiadaan Obat di RS Pirngadi Medan Kesengajaan yang Menyebabkan Korban Jiwa

Jumat, 13 September 2024 - 04:37 WIB

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !

Selasa, 10 September 2024 - 04:58 WIB

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 September 2024 - 03:45 WIB

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan

Selasa, 10 September 2024 - 03:20 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung

Berita Terbaru

Korupsi

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 Sep 2024 - 04:58 WIB