Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Program Ma’had Al Jami’ah UIN SU, Mantan Rektor Masih Berstatus DPO

Jumat, 6 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 21 September 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi Program Ma’had Al Jami’ah UIN SU.

Persidangan dimulai sekitar pukul 15.00 Wib di ruang cakra 2 dengan agenda sidang pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim, terhadap Eksepsi dari Terdakwa Evi Novianti Siregar.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa mengatakan ” Penasihat Hukum Terdakwa mendalilkan bahwasanya perbuatan Terdakwa bukan tindak pidana korupsi, karena hal tersebut telah masuk ke dalam pokok perkara sehingga harus di uji pada saat pembuktian. Kemudian, terhadap dakwaan JPU secara materiil dan formiil telah terpenuhi dengan lengkap sehingga dinyatakan sah menurut hukum,” ucap Hakim Ketua.

Atas pertimbangan tersebut, Majelis Hakim dalam Putusan Selanya memutuskan. “Mengadili, menyatakan Eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima (ditolak), sehingga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara No. 90/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn atas nama Terdakwa Evy Novianti Siregar dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” sambung Hakim Ketua.

Selain itu, di waktu yang bersamaan Majelis Hakim menyidangkan Terdakwa Sangkot Azhar Rambe dengan agenda pembuktian (tunda) dan Mantan Rektor UINSU 2016- 2020 dengan agenda pembacaan dakwaan (tidak berhadir/in absentia) masih dalam status buronan/DPO.

Persidangan selesai pukul 15.34. Majelis Hakim menunda persidangan hingga 12 September 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi untuk Terdakwa Evy dan Sangkot. Kemudian, pembacaan Dakwaan untuk Terdakwa Mantan Rektor UINSU.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:04 WIB

Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 

Berita Terbaru