Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Program Ma’had Al Jami’ah UIN SU, Mantan Rektor Masih Berstatus DPO

Jumat, 6 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 21 September 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi Program Ma’had Al Jami’ah UIN SU.

Persidangan dimulai sekitar pukul 15.00 Wib di ruang cakra 2 dengan agenda sidang pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim, terhadap Eksepsi dari Terdakwa Evi Novianti Siregar.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa mengatakan ” Penasihat Hukum Terdakwa mendalilkan bahwasanya perbuatan Terdakwa bukan tindak pidana korupsi, karena hal tersebut telah masuk ke dalam pokok perkara sehingga harus di uji pada saat pembuktian. Kemudian, terhadap dakwaan JPU secara materiil dan formiil telah terpenuhi dengan lengkap sehingga dinyatakan sah menurut hukum,” ucap Hakim Ketua.

Atas pertimbangan tersebut, Majelis Hakim dalam Putusan Selanya memutuskan. “Mengadili, menyatakan Eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima (ditolak), sehingga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara No. 90/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn atas nama Terdakwa Evy Novianti Siregar dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” sambung Hakim Ketua.

Selain itu, di waktu yang bersamaan Majelis Hakim menyidangkan Terdakwa Sangkot Azhar Rambe dengan agenda pembuktian (tunda) dan Mantan Rektor UINSU 2016- 2020 dengan agenda pembacaan dakwaan (tidak berhadir/in absentia) masih dalam status buronan/DPO.

Persidangan selesai pukul 15.34. Majelis Hakim menunda persidangan hingga 12 September 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi untuk Terdakwa Evy dan Sangkot. Kemudian, pembacaan Dakwaan untuk Terdakwa Mantan Rektor UINSU.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020
Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat
Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara
Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron
Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan
Sidang Replik Dugaan Perkara Korupsi Dana Desa di Kabupaten Labuhan Batu
Dugaan Dana BOK dan Jaspel Mengalir Berulang Kali ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah
Eks Kadis Pendidikan Mandailing Natal, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Berita ini 46 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:14 WIB

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020

Jumat, 24 Januari 2025 - 07:32 WIB

Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat

Jumat, 24 Januari 2025 - 05:12 WIB

Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:44 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:16 WIB

Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara

Jumat, 24 Jan 2025 - 05:12 WIB