Persidangan Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Program Ma’had Al Jami’ah UIN SU

Jumat, 22 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 21 September 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi Program Ma’had Al Jami’ah UIN SU. Persidangan hari ini tertunda dari jadwal yang telah di tetapkan sebelumnya yaitu pada pukul 10.00 Wib. Sebab, dikarenakan Majelis Hakim sedang ada agenda lain. Sehingga persidangan dilaksanakan sekitar pada pukul 16.00 Wib.

Persidangan dilaksanakan di ruang cakra 9, dengan agenda Pembacaan Nota Eksepsi dari Terdakwa Evi Novianti Siregar (Staff Pengadministrasi Pusbangnis UINSU 2020). Selain itu, Majelis Hakim juga menyidangkan Terdakwa Saidurrahman (Rektor UINSU 2016 s.d 2020, berkas terpisah). Namun, Terdakwa tidak berhadir (in absentia) dan masih dalam status buronan/ masuk daftar pencarian orang (DPO). Padahal Jaksa Penuntut Umum telah mengirimkan surat panggilan persidangan secara resmi kepada Terdakwa, sehingga Majelis Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum menyurati kembali Terdakwa agar berhadir di persidangan.

Selanjutnya, Nota Eksepsi Evi Novrianti Siregar yang dibacakan Penasihat Hukumnya, menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini. Selain itu, perbuatan Terdakwa bukan termasuk melakukan Tindak Pidana Korupsi yang telah merugikan keuangan negara sebagaimana yang didalilkan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya.

Salah satu alasannya adalah Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya telah keliru mengkategorikan dana iuran Program Wajib Ma’had Al Jami’ah merupakan daripada kas atau keuangan negara. Melihat Pasal 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara menyatakan “Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”.

Maka, Terdakwa dalam Nota Eksepsinya berpandangan, iuran tersebut merupakan hak daripada mahasiswa bukan hak daripada negara, karena di kutip dari mahasiswa yang akan dikembalikan kepada mahasiswa bentuk menyelenggarakan program ma’had Al Jami’ah yang berbasis pendidikan pesantren. Sehingga perkara ini tidak dapat digolongkan kepada tindak pidana korupsi dan tidak dapat digolongkan telah merugikan keuangan negara.

Dalam petikan petitum (permintaan) dalam Nota Eksepsi Terdakwa kurang lebih menyatakan, yaitu ; meminta kepada Majelis Hakim agar menerima eksepsi dari Terdakwa, menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa tidak dapat di terima dan menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Terdakwa, menyatakan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa di tolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, menyatakan mengembalikan harkat dan martabat Terdakwa, membebankan biaya perkara kepada negara.

Sebagai informasi tambahan, salah satu tujuan diadakan program ini adalah untuk mewarisi kontinuitas tradisi ke-Islaman dari masa ke masa. Sehingga program ini di wajibkan untuk para mahasiswa semester 1 dan 2 T.A 2020/2021.

Majelis Hakim menunda persidangan untuk Terdakwa Evi Novianti Siregar dilaksanakan Rabu, 27 September 2023 dengan agenda Tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum dan dihari yang sama Pembacaan Surat Dakwaan untuk Terdakwa Saidurrahman pukul 10.00 Wib di ruangan cakra 9.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun
Anak Kadis Dinas Kesehatan Kab. Tapteng, Diduga Menerima Aliran Pemotongan Dana BOK dan Jaspel
Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Tebing Tinggi
Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan
Sidang Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru, Dua Terdakwa Tidak Berhadir
Ahli BPKP Hitung Kerugian Negara Terkait Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Suaka Margasatwa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pengadaan PDAM Tirtasari Binjai
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau
Berita ini 74 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 04:13 WIB

Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun

Jumat, 21 Maret 2025 - 07:49 WIB

Anak Kadis Dinas Kesehatan Kab. Tapteng, Diduga Menerima Aliran Pemotongan Dana BOK dan Jaspel

Jumat, 21 Maret 2025 - 04:32 WIB

Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Tebing Tinggi

Jumat, 21 Maret 2025 - 04:21 WIB

Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan

Jumat, 21 Maret 2025 - 03:51 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru, Dua Terdakwa Tidak Berhadir

Berita Terbaru

Terpotret terdakwa Saidurrahman mengacungkan Jempol

Aktivitas

Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan

Jumat, 21 Mar 2025 - 04:21 WIB