Persidangan Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Program Ma’had Al Jami’ah UIN SU

Jumat, 22 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 21 September 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi Program Ma’had Al Jami’ah UIN SU. Persidangan hari ini tertunda dari jadwal yang telah di tetapkan sebelumnya yaitu pada pukul 10.00 Wib. Sebab, dikarenakan Majelis Hakim sedang ada agenda lain. Sehingga persidangan dilaksanakan sekitar pada pukul 16.00 Wib.

Persidangan dilaksanakan di ruang cakra 9, dengan agenda Pembacaan Nota Eksepsi dari Terdakwa Evi Novianti Siregar (Staff Pengadministrasi Pusbangnis UINSU 2020). Selain itu, Majelis Hakim juga menyidangkan Terdakwa Saidurrahman (Rektor UINSU 2016 s.d 2020, berkas terpisah). Namun, Terdakwa tidak berhadir (in absentia) dan masih dalam status buronan/ masuk daftar pencarian orang (DPO). Padahal Jaksa Penuntut Umum telah mengirimkan surat panggilan persidangan secara resmi kepada Terdakwa, sehingga Majelis Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum menyurati kembali Terdakwa agar berhadir di persidangan.

Selanjutnya, Nota Eksepsi Evi Novrianti Siregar yang dibacakan Penasihat Hukumnya, menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini. Selain itu, perbuatan Terdakwa bukan termasuk melakukan Tindak Pidana Korupsi yang telah merugikan keuangan negara sebagaimana yang didalilkan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya.

Salah satu alasannya adalah Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya telah keliru mengkategorikan dana iuran Program Wajib Ma’had Al Jami’ah merupakan daripada kas atau keuangan negara. Melihat Pasal 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara menyatakan “Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”.

Maka, Terdakwa dalam Nota Eksepsinya berpandangan, iuran tersebut merupakan hak daripada mahasiswa bukan hak daripada negara, karena di kutip dari mahasiswa yang akan dikembalikan kepada mahasiswa bentuk menyelenggarakan program ma’had Al Jami’ah yang berbasis pendidikan pesantren. Sehingga perkara ini tidak dapat digolongkan kepada tindak pidana korupsi dan tidak dapat digolongkan telah merugikan keuangan negara.

Dalam petikan petitum (permintaan) dalam Nota Eksepsi Terdakwa kurang lebih menyatakan, yaitu ; meminta kepada Majelis Hakim agar menerima eksepsi dari Terdakwa, menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa tidak dapat di terima dan menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Terdakwa, menyatakan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa di tolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, menyatakan mengembalikan harkat dan martabat Terdakwa, membebankan biaya perkara kepada negara.

Sebagai informasi tambahan, salah satu tujuan diadakan program ini adalah untuk mewarisi kontinuitas tradisi ke-Islaman dari masa ke masa. Sehingga program ini di wajibkan untuk para mahasiswa semester 1 dan 2 T.A 2020/2021.

Majelis Hakim menunda persidangan untuk Terdakwa Evi Novianti Siregar dilaksanakan Rabu, 27 September 2023 dengan agenda Tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum dan dihari yang sama Pembacaan Surat Dakwaan untuk Terdakwa Saidurrahman pukul 10.00 Wib di ruangan cakra 9.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Berita ini 84 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru