Pendidikanantikorupsi.org. Senin 13 Januari 2025. Sidang dugaan perkara korupsi alih fungsi kawasan hutan suaka margasatwa dengan terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dan terdakwa Imran, S.Pd.I, kembali dibuka Ketua Majelis Hakim M. Nazir. Agenda persidangan kali ini ialah pemeriksaan keterangan saksi di ruang Cakra 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 orang saksi dari petugas Satpol PP yang diduga namanya dijadikan sebagai pemilik awal sertifikat tanah sebelum dibeli oleh terdakwa Akuang. Saksi tersebut yakni Ilham Miarto PNS Satpol PP Kab. Langkat, Hasanuddin PNS Satpol PP Kab. Langkat, Zulhanuddin Komandan Satpol PP Kab. Langkat tahun 2000-2007. Kemudian, Suliyanto Pekerja Akuang, dan Sarfah Istri Poniman pekerja Akuang.
Saksi Ilham Miarto, Hasanuddin, dan Zulhanuddin, mengatakan bahwasanya sekitar tahun 2000 mereka ditawarkan oleh Almarhum Syaiful Azwan untuk ikut mengambil bagian tanah yang dibagi-bagikan pada area kawasan hutan suaka margasatwa, yang telah menjadi lahan perkebunan di Desa Tapak Kuda dan Desa Pematang Cengal, mereka pun menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka untuk kepengurusan tanah tersebut.
Terkait peralihan sertifikat tanah tersebut kepada terdakwa Akuang pada tahun 2003 dengan Akte Jual Beli (AJB) dihadapan Notaris Wenny Adytia Kurniawan, SH, S.PN mereka secara kompak membantah keterangan itu, namun setelah dikonfortir oleh Majelis Hakim akhirnya mereka mengakui bahwa mereka mengenal Notaris Wenny dan Wenny pernah menemui mereka di Kantor Satpol PP Kab. Langkat untuk penandatanganan AJB tanah tersebut, tetapi mereka menyatakan tidak pernah menerima uang hasil jual beli tanah tersebut.
Selanjutnya keterangan saksi Suliyanto yang merupakan pekerja terdakwa Akuang sejak tahun 1995 mengatakan bahwa ia bersama abangnya Poniman yang sudah wafat diminta oleh majikan mereka terdakwa Akuang untuk dipakai KTP mereka guna pengurusan sertifikat Tanah namun ia menjelaskan bahwa ia tidak mengetahui dan tidak menguasai tanah tersebut, dan terkait penandatanganan AJB dihadapan Notaris Wenny Adytia Kurniawan, SH, S.PN, saksi Suliyanto mengatakan bahwa tandatangan tersebut bukan tandatangannya dan ia tidak pernah menandatangani dokumen tersebut. Sedangkan saksi Sarfah yang merupakan istri dari alm. Poniman mengatakan bahwa ia tidak mengetahui hal-ikhwal mengenai sertifikat tanah tersebut.
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa Akuang dan terdakwa Imran untuk menanggapi keterangan saksi-saksi, lantas Akuang dan Imran mengakatan tidak ada keberatan. Selanjutnya, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 23 Januari 2025.