Petugas Satpol PP Kab. Langkat, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Selasa, 14 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin 13 Januari 2025. Sidang dugaan perkara korupsi alih fungsi kawasan hutan suaka margasatwa dengan terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dan terdakwa Imran, S.Pd.I, kembali dibuka Ketua Majelis Hakim M. Nazir. Agenda persidangan kali ini ialah pemeriksaan keterangan saksi di ruang Cakra 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 orang saksi dari petugas Satpol PP yang diduga namanya dijadikan sebagai pemilik awal sertifikat tanah sebelum dibeli oleh terdakwa Akuang. Saksi tersebut yakni Ilham Miarto PNS Satpol PP Kab. Langkat, Hasanuddin PNS Satpol PP Kab. Langkat, Zulhanuddin Komandan Satpol PP Kab. Langkat tahun 2000-2007. Kemudian, Suliyanto Pekerja Akuang, dan Sarfah Istri Poniman pekerja Akuang.

Saksi Ilham Miarto, Hasanuddin, dan Zulhanuddin, mengatakan bahwasanya sekitar tahun 2000 mereka ditawarkan oleh Almarhum Syaiful Azwan untuk ikut mengambil bagian tanah yang dibagi-bagikan pada area kawasan hutan suaka margasatwa, yang telah menjadi lahan perkebunan di Desa Tapak Kuda dan Desa Pematang Cengal, mereka pun menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka untuk kepengurusan tanah tersebut.

Terkait peralihan sertifikat tanah tersebut kepada terdakwa Akuang pada tahun 2003 dengan Akte Jual Beli (AJB) dihadapan Notaris Wenny Adytia Kurniawan, SH, S.PN mereka secara kompak membantah keterangan itu, namun setelah dikonfortir oleh Majelis Hakim akhirnya mereka mengakui bahwa mereka mengenal Notaris Wenny dan Wenny pernah menemui mereka di Kantor Satpol PP Kab. Langkat untuk penandatanganan AJB tanah tersebut, tetapi mereka menyatakan tidak pernah menerima uang hasil jual beli tanah tersebut.

Selanjutnya keterangan saksi Suliyanto yang merupakan pekerja terdakwa Akuang sejak tahun 1995 mengatakan bahwa ia bersama abangnya Poniman yang sudah wafat diminta oleh majikan mereka terdakwa Akuang untuk dipakai KTP mereka guna pengurusan sertifikat Tanah namun ia menjelaskan bahwa ia tidak mengetahui dan tidak menguasai tanah tersebut, dan terkait penandatanganan AJB dihadapan Notaris Wenny Adytia Kurniawan, SH, S.PN, saksi Suliyanto mengatakan bahwa tandatangan tersebut bukan tandatangannya dan ia tidak pernah menandatangani dokumen tersebut. Sedangkan saksi Sarfah yang merupakan istri dari alm. Poniman mengatakan bahwa ia tidak mengetahui hal-ikhwal mengenai sertifikat tanah tersebut.

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa Akuang dan terdakwa Imran untuk menanggapi keterangan saksi-saksi, lantas Akuang dan Imran mengakatan tidak ada keberatan. Selanjutnya, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 23 Januari 2025.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Tuntutan Pengadaan Website Desa, JPU Tuntut 2,5 Tahun
Sidang Korupsi Dana Desa, Terdakwa Potong Anggaran Belanja Desa
Sidang Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital, Potensi Kerugian Negara Rp1,88 Miliar
Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Kepala Desa Perpulungen, Pakpak Bharat di Tuntut 5 Tahun Pidana Penjara
Majelis Hakim Tanggapi Keberatan PH Terdakwa, Ahli Audit JPU Tetap Diperiksa
Sidang Pembacaan Surat Tuntutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank BRI Kutalimbaru
Nomor Hotline Service Damkar Tak Aktif, Rumah Warga Habis Terbakar
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 10:16 WIB

Sidang Tuntutan Pengadaan Website Desa, JPU Tuntut 2,5 Tahun

Jumat, 6 Juni 2025 - 10:13 WIB

Sidang Korupsi Dana Desa, Terdakwa Potong Anggaran Belanja Desa

Selasa, 3 Juni 2025 - 05:20 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital, Potensi Kerugian Negara Rp1,88 Miliar

Selasa, 3 Juni 2025 - 04:11 WIB

Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 3 Juni 2025 - 04:09 WIB

Kepala Desa Perpulungen, Pakpak Bharat di Tuntut 5 Tahun Pidana Penjara

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Tuntutan Pengadaan Website Desa, JPU Tuntut 2,5 Tahun

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:16 WIB