PNS Dinas Perumahan dan Pemukiman di Dakwa Korupsi LPJU

Kamis, 5 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M Yusuf ketika pembacaan dakwaan

M Yusuf ketika pembacaan dakwaan

M Yusuf ketika pembacaan dakwaan

Pada hari ini Kamis 05 April 2018 pukul 15.30 WIB Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang kasus Korupsi “Pengadaan dan Pemasangan Lampu Penerangan Umum (LPJU) di Labuhan Batu, Rantau Parapat”  dengan terdakwa Muhammad Yusuf, Heru sancoko dan Julius Henra Syahputra. 

Majelis Hakim yang di pimpin oleh Saryana S.H. M.H., (Hakim Ketua), Janverson Sinaga S.H M.H., Denny Iskandar S.H. M.H membuka sidang dan menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum. Setelah majelis hakim membuka persidangan, hakim ketua menanyakan kepada  terdakwa  dan penasehat hukum apakah pihaknya sudah menerima dan membaca Surat Dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.  Penasehat Hukum yang mewakili para terdakwa dalam persidangan kali ini menjawab telah menerima dan membaca surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Setelah menanyakan hal tersebut, Majelis kembali menanyakan kepada para terdakwa apakah dakwaan perlu dibacakan kembali atau dianggap sudah dibacakan, Penasehat Hukum menyatakan bahwa  dakwaan tidak perlu dibacakan. Oleh karena Surat Dakwaan tidak dibacakan, majelis menanyakan apakah terdakwa akan mengajukan Eksepsi , dari ketiga terdakwa yang ditanya oleh majelis hanya 1 (satu) orang terdakwa (Muhammad Yusuf) yang akan mengajukan Eksepsi, sehingga persidangan untuk 2 (dua) orang terdakwa lainya di tunda hingga tanggal 16 April 2018, sementara itu terdakwa “ Muhammad Yusuf” akan disidangkan pada tanggal 09 April 2018.

Untuk diketahui kasus ini terjadi di Dinas Cipta Karya yang sekarang menjadi Dinas Perkim, akibat perbuatan dari ketiga terdakwa, JPU menyatakan bahwa diduga telah timbul kerugian negara sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah), sehingga karena itu ketiganya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 16 Undang-Undang TIPIKOR jo pasal 55  KUHPidana. (Pth)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru