PNS Dinas Perumahan dan Pemukiman di Dakwa Korupsi LPJU

Kamis, 5 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M Yusuf ketika pembacaan dakwaan

M Yusuf ketika pembacaan dakwaan

M Yusuf ketika pembacaan dakwaan

Pada hari ini Kamis 05 April 2018 pukul 15.30 WIB Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang kasus Korupsi “Pengadaan dan Pemasangan Lampu Penerangan Umum (LPJU) di Labuhan Batu, Rantau Parapat”  dengan terdakwa Muhammad Yusuf, Heru sancoko dan Julius Henra Syahputra. 

Majelis Hakim yang di pimpin oleh Saryana S.H. M.H., (Hakim Ketua), Janverson Sinaga S.H M.H., Denny Iskandar S.H. M.H membuka sidang dan menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum. Setelah majelis hakim membuka persidangan, hakim ketua menanyakan kepada  terdakwa  dan penasehat hukum apakah pihaknya sudah menerima dan membaca Surat Dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.  Penasehat Hukum yang mewakili para terdakwa dalam persidangan kali ini menjawab telah menerima dan membaca surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Setelah menanyakan hal tersebut, Majelis kembali menanyakan kepada para terdakwa apakah dakwaan perlu dibacakan kembali atau dianggap sudah dibacakan, Penasehat Hukum menyatakan bahwa  dakwaan tidak perlu dibacakan. Oleh karena Surat Dakwaan tidak dibacakan, majelis menanyakan apakah terdakwa akan mengajukan Eksepsi , dari ketiga terdakwa yang ditanya oleh majelis hanya 1 (satu) orang terdakwa (Muhammad Yusuf) yang akan mengajukan Eksepsi, sehingga persidangan untuk 2 (dua) orang terdakwa lainya di tunda hingga tanggal 16 April 2018, sementara itu terdakwa “ Muhammad Yusuf” akan disidangkan pada tanggal 09 April 2018.

Untuk diketahui kasus ini terjadi di Dinas Cipta Karya yang sekarang menjadi Dinas Perkim, akibat perbuatan dari ketiga terdakwa, JPU menyatakan bahwa diduga telah timbul kerugian negara sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah), sehingga karena itu ketiganya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 16 Undang-Undang TIPIKOR jo pasal 55  KUHPidana. (Pth)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:54 WIB

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:24 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara

Berita Terbaru