Program Ma’had Al Jamiah UINSU Berpotensi Merugikan Keuangan Negara

Senin, 8 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Majelis Hakim yang di ketuai oleh Sulhanuddin, kembali menggelar persidangan dugaan kasus korupsi Program Ma’had Al Jamiah UINSU (04/01/24) di Pengadilan Tipikor PN Medan.
Sulhanuddin mengkonfirmasi  kasus ini kepada Ahli bahwasanya terdapat perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara. Sebab   Program Ma’had Al Jamiah berasal dari mahasiswa.
Sebagaimana dijelaskan oleh Ahli Keuangan dari Jakarta yaitu Drs. Siswo Sujianto, DEA. Dirinya menjelaskan uang Ma’had merupakan penerimaan keuangan negara dan telah menjadi keuangan negara. Hal demikian berdasarkan beberapa kategori yaitu adanya instruksi dari pejabat yang berwenang, dimanfaatkan untuk publik, di umumkan secara terbuka dan adanya paksaan.
“Kategori sifatnya itu hanya untuk memberikan manfaat kepada publik bukan keutungan, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, di beritahukan secara umum (publikasi), adanya paksaan,” jelasnya.
Program Ma’had Al Jamiah UINSU diwajibkan untuk mahasiswa berdasarkan Surat Edaran No B./19/Un.11.R/B.I.3c/KS.02/05/2020 tanggal 04 Mei 2020. Diketahui program ini dibuat untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa di dibidang ilmu keagamaan dan mencegah pemikiran yang menyimpang. Kemudian, untuk mengikuti program ini mahasiswa dikenakan tarif sebesar Rp3.600.000 yang dibayarkan ke rekening Pusbangnis UINSU sebagaimana tertuang dalam Surat Pengumuman Rektor UINSU Nomor: B-29/Un.11.WR.1/B.5b/PP.00.9/05/2020 tanggal 22 Mei 2020.
Kemudian, Ahli menegaskan kembali uang yang disetor ke instansi negara (UINSU) merupakan penerimaan keuangan negara.
“Uang yang disetor ke kampus (UINSU) sudah dinyatakan bagian dari penerimaan keuangan negara,” tegasnya.
Uang Program Ma’had Al Jamiah ini disetorkan ke rekening Pusbangnis dan  langsung disetor ke kas Badan Layanan Umum (BLU) UINSU. Bahkan seharusnya jika sudah ada BLU tidak perlu ada lagi rekening Pusbangnis
“Uang yang ada di rekening Pusbangnis itu harus di setor ke BLU. Kemudian, ketika sudah ada BLU maka tidak perlu ada lagi rekening Pusbangnis,” tambahnya.
Usai memeriksa Keterangan Ahli, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 08 Januari 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga
Dugaan Korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa
Para Saksi Saling Bantah Menerima Aliran Dana Korupsi APD Covid-19
Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan Dituntut 5 Tahun Penjara
Dugaan Korupsi di UINSU Tuntungan : Seorang Profesor Dituntut 2 Tahun Penjara
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Para Terdakwa, Dugaan Perkara Korupsi di PT BNI Dilanjutkan.
Sidang Dugaan Perkara Pidana Pajak, Ketua Majelis Hakim Menduga Ada Mafia Pajak
Sidang Pledoi Dugaan Korupsi DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal
Berita ini 62 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 04:53 WIB

Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga

Kamis, 19 Desember 2024 - 14:42 WIB

Dugaan Korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa

Selasa, 17 Desember 2024 - 12:45 WIB

Para Saksi Saling Bantah Menerima Aliran Dana Korupsi APD Covid-19

Selasa, 17 Desember 2024 - 04:51 WIB

Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan Dituntut 5 Tahun Penjara

Senin, 16 Desember 2024 - 14:09 WIB

Dugaan Korupsi di UINSU Tuntungan : Seorang Profesor Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru