SAHDAR TOLAK UU MD3 dan RUU KUHP NGAWUR.

Rabu, 4 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WhatsApp Image 2018-03-28 at 2.40.40 PMSAHDAR yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Sumut hari ini, Rabu 28/03/2018 kembali melakukan demonstrasi terkait iklim demokrasi yang semakin memprihatinkan. Dalam orasinya masa APS menyatakan bahwa DPR RI telah membawa iklim demokrasi indonesia ke arah yang lebih buruk. Ditandai dengan diundang-undangkannya UU MD3 dan rencana pengesahan RUU KUHP yang masih premature. Oleh karenanya APS meminta Presiden untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang undang terhadap UU MD3 sebelum menimbulkan polemik lebih lanjut.

Melalui demonstrasi yang dilakukan, APS juga mengkhawatirkan hadirnya UU MD3 akan membungkam orang orang awam yang sering mengkritisi kinerja DPR RI di media sosial. Lebih lanjut tidak hanya persoalan MD3, APS juga menyoal peliknya RUU KUHP yang ngawur dan menabrak aturan hukum. oleh karena itu penting kiranya DPR RI menunda pengesahan RUU KUHP sampai permasalahan di dalam RUU tersebut bisa diselesaikan.

Menurut APS di dalam RUU KUHP masih terdapat Pasal Pasal yang harus diuji ulang karena dinilai kontroversial, seperti pengaktifan kembali pasal penghinaan presiden, yang dikhawatirkan akan mengakibatkan pembungkaman kebebasan berekspresi dan memberangus demokrasi. selain itu RUU KUHP juga mengakibatkan terganggunya eksistensi lembaga independen seperti KPK, BNN dan Komnas HAM.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru