SAHDAR TOLAK UU MD3 dan RUU KUHP NGAWUR.

Rabu, 4 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WhatsApp Image 2018-03-28 at 2.40.40 PMSAHDAR yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Sumut hari ini, Rabu 28/03/2018 kembali melakukan demonstrasi terkait iklim demokrasi yang semakin memprihatinkan. Dalam orasinya masa APS menyatakan bahwa DPR RI telah membawa iklim demokrasi indonesia ke arah yang lebih buruk. Ditandai dengan diundang-undangkannya UU MD3 dan rencana pengesahan RUU KUHP yang masih premature. Oleh karenanya APS meminta Presiden untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang undang terhadap UU MD3 sebelum menimbulkan polemik lebih lanjut.

Melalui demonstrasi yang dilakukan, APS juga mengkhawatirkan hadirnya UU MD3 akan membungkam orang orang awam yang sering mengkritisi kinerja DPR RI di media sosial. Lebih lanjut tidak hanya persoalan MD3, APS juga menyoal peliknya RUU KUHP yang ngawur dan menabrak aturan hukum. oleh karena itu penting kiranya DPR RI menunda pengesahan RUU KUHP sampai permasalahan di dalam RUU tersebut bisa diselesaikan.

Menurut APS di dalam RUU KUHP masih terdapat Pasal Pasal yang harus diuji ulang karena dinilai kontroversial, seperti pengaktifan kembali pasal penghinaan presiden, yang dikhawatirkan akan mengakibatkan pembungkaman kebebasan berekspresi dan memberangus demokrasi. selain itu RUU KUHP juga mengakibatkan terganggunya eksistensi lembaga independen seperti KPK, BNN dan Komnas HAM.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:04 WIB

Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terbaru