Saksi Ahli : Rp 32,7 Miliar Nilai Hutan di Desa Partungko Naginjang

Selasa, 27 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 26 Februari 2024. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menyidangkan Terdakwa Mangindar Simbolon (Mantan Bupati Samosir) yang diduga melakukan kasus tindak pidana korupsi Pembukaan Lahan Hutan. Agenda persidangan kali ini ialah pemeriksaan saksi ahli di ruang cakra 2 PN Medan.

Suherwin sebagai saksi Ahli Penilaian Publik, menerangkan kasus ini berkenaan dengan Hak atas penggunaan tanah. Selain itu, Suherwin menerangkan bahwasanya terdapat 519 hektar lahan dengan nilai sekitar Rp32,7 Miliar di kawasan Hutan Tele, Desa Partungko Naginjang, Kec. Harian, Kab. Samosir dan jumlah hektar tersebut telah dikelola menjadi lahan pertanian.

Lebih lanjut, dirinya memperjelas jumlah hektar dan nilai tersebut terdiri dari hutan lindung dan non hutan lindung. Teruntuk hutan lindung terdiri dari 234 hektar dengan nilai sekitar Rp15,3 Miliar dan untuk non hutan lindung terbagi menjadi 116 hektar dengan nilai sekitar Rp7,6 Miliar, 169 hektar dengan nilai sekitar Rp9,7 Miliar.

Lebih lanjut, Suherwin menerangkan bahwasanya lahan tersebut secara umum sudah dikelola secara keseluruhan dan hanya saja ada beberapa lahan yang kosong. Kemudian, terkait dengan angka Rp32,7 Miliar tersebut itu berasal dari nilai perhektarnya bisa mencapai sekitar Rp65,7 juta. Dirinya juga menjelaskan bahwasanya dari nilai Rp32,7 Miliar tersebut merupakan kawasan hutan berdasarkan peta yang diperolehnya. Hal tersebut disampaikan Suherwin ketika ditanya oleh Penasihat Hukum Terdakwa.

Penasihat Hukum bertanya kepada Suherwin terkait dengan penilaiannya terhadap objek peta kawasan lahan tersebut jika dinyatakan sebagai non kehutanan dan timbul hak diatasnya. Saksi Ahli Penilaian Publik tersebut menjawab “maaf yang mulia saya tidak bisa menjawab”. Kemudian, dirinya juga menerangkan atas sepengetahuannya yang mengeluarkan koordinat peta kawasan lahan tersebut adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Persidangan selesai sekitar pukul 18.00 Wib, sehingga Majelis Hakim menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (Bella, Jamaluddin)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang
Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:54 WIB

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Berita Terbaru