Saksi Ahli : Rp 32,7 Miliar Nilai Hutan di Desa Partungko Naginjang

Selasa, 27 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 26 Februari 2024. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menyidangkan Terdakwa Mangindar Simbolon (Mantan Bupati Samosir) yang diduga melakukan kasus tindak pidana korupsi Pembukaan Lahan Hutan. Agenda persidangan kali ini ialah pemeriksaan saksi ahli di ruang cakra 2 PN Medan.

Suherwin sebagai saksi Ahli Penilaian Publik, menerangkan kasus ini berkenaan dengan Hak atas penggunaan tanah. Selain itu, Suherwin menerangkan bahwasanya terdapat 519 hektar lahan dengan nilai sekitar Rp32,7 Miliar di kawasan Hutan Tele, Desa Partungko Naginjang, Kec. Harian, Kab. Samosir dan jumlah hektar tersebut telah dikelola menjadi lahan pertanian.

Lebih lanjut, dirinya memperjelas jumlah hektar dan nilai tersebut terdiri dari hutan lindung dan non hutan lindung. Teruntuk hutan lindung terdiri dari 234 hektar dengan nilai sekitar Rp15,3 Miliar dan untuk non hutan lindung terbagi menjadi 116 hektar dengan nilai sekitar Rp7,6 Miliar, 169 hektar dengan nilai sekitar Rp9,7 Miliar.

Lebih lanjut, Suherwin menerangkan bahwasanya lahan tersebut secara umum sudah dikelola secara keseluruhan dan hanya saja ada beberapa lahan yang kosong. Kemudian, terkait dengan angka Rp32,7 Miliar tersebut itu berasal dari nilai perhektarnya bisa mencapai sekitar Rp65,7 juta. Dirinya juga menjelaskan bahwasanya dari nilai Rp32,7 Miliar tersebut merupakan kawasan hutan berdasarkan peta yang diperolehnya. Hal tersebut disampaikan Suherwin ketika ditanya oleh Penasihat Hukum Terdakwa.

Penasihat Hukum bertanya kepada Suherwin terkait dengan penilaiannya terhadap objek peta kawasan lahan tersebut jika dinyatakan sebagai non kehutanan dan timbul hak diatasnya. Saksi Ahli Penilaian Publik tersebut menjawab “maaf yang mulia saya tidak bisa menjawab”. Kemudian, dirinya juga menerangkan atas sepengetahuannya yang mengeluarkan koordinat peta kawasan lahan tersebut adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Persidangan selesai sekitar pukul 18.00 Wib, sehingga Majelis Hakim menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (Bella, Jamaluddin)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan
Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda
Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan
Saksi Tidak Hadir, Sidang Dugaan Kasus Suap Bupati Labuhanbatu di Tunda
Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Ditunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara Bersama Rekanan
Berita ini 78 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 00:20 WIB

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Senin, 22 Juli 2024 - 07:26 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan

Jumat, 19 Juli 2024 - 04:21 WIB

Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:51 WIB

Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:37 WIB

Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan

Berita Terbaru

Saksi Sedang Di Periksa

Berita

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:20 WIB