SAKSI SYAMSUL FITRI ” SAYA DIPERINTAH WALIKOTA UNTUK MENGUTIP UANG “

Jumat, 17 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorups.org.  Kamis, 16 Januari 2020. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang dugaan kasus korupsi pemberian suap oleh Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Isya Ansyari kepada Walikota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin di ruang Cakra Utama. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan sepuluh orang saksi yang berasal dari berbagai latar belakang berbeda, yakni Kepala Dinas di Pemko Medan, rekanan dan ajudan Dzulmi Eldin.

Setelah pengambilan sumpah dilakukan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Abdul Azis langsung mengajukan pertanyaan kepada saksi Syamsul Fitri selaku protokoler Walikota Non Aktif Dzulmi eldin. Saksi Syamsul Fitri dalam keterangannya menerangkan bahwa ia diperintah oleh Walikota Non Aktif Dzulmi Eldin untuk mengutip uang kepada Kepala Dinas di Pemerintah Kota Medan, saksi juga ada membuat list nama yang akan diminta dan walikota mengetahui hal tersebut, saksi meminta anggaran sebesar Rp. 700 juta. Saksi menerangkan bahwa permintaan anggaran tersebut merupakan perintah pimpinan (walikota).

Saksi mengetahui bahwa hal tersebut melanggar hukum. Namun saksi mengaku tidak pernah meminta kalau tidak ada kebutuhan. Saksi menerangkan bahwa ada lima kali pemberian uang dari Terdakwa Isya kepada walikota di tahun 2019, penyerahakan dilakukan sewaktu Isya menjadi Kepala Dinas. Saksi menerangkan bahwa setelah menerima uang tersebut nantinya akan digunakan untuk kebutuhan walikota, uang tersebut tidak pernah diberikan secara tunai ke walikota.

Saksi Syamsul Fitri sempat ditanyakan mengenai uang tas yang dikelola sama ajudan dari walikota, namun saksi tidak mengetahui siapa yg mengisi uang tersebut, saksi mengaku hanya bertugas untuk menyusun siapa yang bakal berangkat sesuai anggaran, dan berkordinasi dengan Fincen pegawai perusahaan Travel, baru melakukan kordinasi dengan walikota untuk menemui siapa saja yg akan diminta uang.

Saksi menyebutkan bahwa biaya perjalanan ke jepang, untuk tiket sebesar Rp 800 juta, sewaktu pulang saksi baru diberitahu ada kekurangan pembayaran atau masih ada tagihan. Menurut keterangan saksi saat itu Wakil Walikota Medan juga ingin ke Jepang, tapi pihak travel tidak mau membayar karena hutang masih banyak, kira kira sebesar Rp 900 juta. Akhirnya saksi disuruh untuk meminta uang kepada orang-orang yang ikut ke Jepang seperti Bapak Isya, Bapak Riswan sebesar Rp 250 juta, dan Bapak Ginting Rp 250 Juta

Saksi Handika juga mengakui ada penyerahan sebesar 200 juta kepada saksi Syamsul. Saksi menjeleskan bahwa dirinya mengambil uang pada waktu sore ke pak Isya sebesar Rp 50 juta atas perintah saksi Syamsul setelah di ambil uang tersebut dititip ke pak Syamsul kemudian sore diambil dan dibawa pakai mobil, namun saksi langsung dikejar oleh tim KPK ( kena ott ). Lebih lanjut saksi menerangkan bahwa karena saksi mengalami kepanikan, ia membuang uang tersebut. Namun setelah itu saksi tertangkap dan saksi mencari kembali uang tersebut, namun uang tersebut tidak ditemukan di lokasi,. Oleh karena itu saksi berinisiatif mengganti uangnya . Saksi menerangkan bahwa isi BAP nya sudah benar, saksi menyatakan bahwa ia tidak pernah mengambil uang untuk keperluan pribadi.

Saksi Aidil, menerangkan bahwa uang tas uang yang dipegang ajudan, biasanya berisi Rp 50 juta, paling banyak Rp 100 juta, dana dari keuangan dan Kabag umum. Saksi Edi menjelaskan bahwa uang diserahkan ke Sultan protokoler, Saksi Abi tidak pernah mengurus uang hanya tugas pak Syamsul

Setelah itu JPU KPK memutarkan hasil penyadapan dimana saksi Syamsul Fitri merencanakan penarikan. Kepada beberapa Kepala Dinas seperti Dinas Perhubungan. Saksi taufik

tidak mengetahui apakah ada komunikasi antara Isya dengan walikota. Uang ada diserahkan pak isya saya serahkan sebesar 200 juta , dan lebih lanjut diminta untuk memegang uang tersebut

Saksi menerangkan pernah menyerahkan uang ke Akbar Himawan, Saksi Gultom ada pernah memberikan uang 240 juta itu ada perintah kepala Dinas PU. (Ibr)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo
Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif
SAHdaR : Ketiadaan Obat di RS Pirngadi Medan Kesengajaan yang Menyebabkan Korban Jiwa
Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 03:47 WIB

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo

Selasa, 24 September 2024 - 03:51 WIB

Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Jumat, 20 September 2024 - 05:43 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Selasa, 17 September 2024 - 07:55 WIB

SAHdaR : Ketiadaan Obat di RS Pirngadi Medan Kesengajaan yang Menyebabkan Korban Jiwa

Jumat, 13 September 2024 - 04:37 WIB

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !

Berita Terbaru

Monitoring Peradilan

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Jumat, 20 Sep 2024 - 05:43 WIB