Sekolah Swasta Cenderung Tak Transparan

Kamis, 29 Desember 2011

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selama ini penyusunan anggaran tidak melibatkan semua komponen yang ada, tetapi lebih banyak dikendalikan oleh pengurus yayasan atau kepala sekolah. Akibatnya, tidak sedikit korupsi atau penyalahgunaan dana sekolah. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) seharusnya melibatkan masyarakat untuk mengurangi potensi penyalahgunaan dana sekolah sekaligus memperkuat kontrol penggunaannya.

Ketua Serikat Guru Indonesia (Segi) Medan Herliadi mengatakan hal itu seusai pelatihan penyusunan APBS di Medan, Sumatera Utara, Minggu (16/1/2011). Acara itu dihadiri 28 anggota yang terdiri dari kepala sekolah, pegawai sekolah, guru, dan masyarakat atau anggota komite sekolah. Pembicara berasal dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Sentra Advokasi untuk Hak Pendidikan Rakyat (Sahdar). ”Sasaran kami adalah melatih pemangku kepentingan sekolah agar mampu membuat anggaran secara profesional dan transparan,” ujarnya.

Peneliti Sahdar, Arif Faisal, menambahkan, selama ini sekolah swasta menggunakan standar ganda. Di satu sisi mereka mengklaim seluruh usaha sekolah sebagai usaha sosial, tetapi di sisi lain mereka tak mau mengeluarkan dana cukup untuk pengadaan dan operasionalisasi sekolah.

”Kalau ada keuntungan, diambil oleh yayasan,” ujarnya.

Menurut dia, ada kecenderungan pengelolaan keuangan sekolah-sekolah swasta itu tidak transparan. Kalau sekolah dibisniskan, harus ada kejelasan. Jika untuk kegiatan sosial, harus jelas garis batasnya.

Dia menambahkan, di Sumut, baru SMA Negeri 1 dan SMP Negeri 1 Medan yang menerapkannya. Itu pun sebatas rapat tahunan sekolah yang berisi laporan dana.

Manajer Monitoring Pelayanan Publik ICW Ade Irawan mengatakan, penyusunan anggaran partisipatif merupakan kampanye positif untuk mencegah korupsi. Beberapa sekolah di Tangerang, Banten, dan Garut, Jawa Barat, sudah menerapkan hal ini.

”Dengan anggaran partisipatif, semua dana bisa dimaksimalkan untuk proses belajar-mengajar karena penyalahgunaannya bisa diantisipasi. Segala bentuk pungutan liar dari dinas (pendidikan) juga bisa dikurangi atau dihilangkan. Model ini sudah diterapkan di Chicago, Amerika Serikat, dan Porto Alegre, Brasil,” katanya. (MHF)
kompas.com, Senin, 17 Januari 2011 13:29

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan
Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda
Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan
Saksi Tidak Hadir, Sidang Dugaan Kasus Suap Bupati Labuhanbatu di Tunda
Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Ditunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara Bersama Rekanan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 00:20 WIB

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Senin, 22 Juli 2024 - 07:26 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan

Jumat, 19 Juli 2024 - 04:21 WIB

Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:51 WIB

Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:37 WIB

Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan

Berita Terbaru

Saksi Sedang Di Periksa

Berita

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:20 WIB