Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU di UINSU, Potensi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar

Jumat, 7 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 06 Februari 2025. Ketua Majelis Hakim Nani Sukmawati, membuka sidang dugaan perkara korupsi penyalahgunaan dana UPT Pusat Pengembangan Bisnis Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (SU) Tahun Anggaran 2020. Agenda persidangan kali ini ialah pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Adapun terdakwa dalam kasus ini yakni Saidurrahman (Mantan Rektor UINSU), Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Kapusbangnis) dan Moncot Harahap selaku mantan Bendahara Pengeluaran. Mereka di dampingi Penasihat Hukumnya (PH) masing-masing. Ketiganya diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1.750.000.000 (Rp1,7 miliar)

Sebelum surat dakwaan dibacakan oleh JPU, Nani Sukmawati bertanya kepada para terdakwa terkait mereka sudah menerima surat dakwaan dan memahaminya. Lantas, Saidurrahman menjawab sudah dan sangat paham.

Kemudian, Nani Sukmawati bertanya kembali kepada para terdakwa terkait surat dakwaan perlu dibacakan atau dianggap sudah dibacakan. Saidurrahman menjawab tidak perlu dibacakan, mubazir.

Oleh karena itu, dikarenakan para terdakwa sudah memahami surat dakwaannya, Nani Sukmawati bertanya kepada PHnya masing-masing terkait mengajukan bantahan (eksepsi) surat dakwaan JPU. Para PH terdakwa mengatakan, tidak mengajukan eksepsi.

Lalu, dikarenakan PH tidak mengajukan (eksepsi), Nani Sukmawati mengatakan bahwasanya persidangan dilanjutkan ke agenda pembuktian. Lantas, Nani Sukmawati bertanya kepada JPU terkait para saksi sudah dihadirkan atau belum.

Namun, JPU belum menghadirkan para saksi. Diketahui para saksi seluruhnya berjumlah 5 orang yang akan dihadirkan pada Kamis, 13 Februari 2025 dengan agenda pembuktian pemeriksaan keterangan para saksi.

Sebelum menutup persidangan, Nani Sukmawati mengatakan bahwasanya ini merupakan sidang tercepat yang pernah ada. Karena agendanya begitu cepat.

Untuk diketahui, atas dugaan perbuatan mereka JPU mendakwa para terdakwa dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya Majelis Hakim  menunda persidangan hingga Kamis (13/2/25) untuk agenda pemeriksaan saksi.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital, Potensi Kerugian Negara Rp1,88 Miliar
Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Kepala Desa Perpulungen, Pakpak Bharat di Tuntut 5 Tahun Pidana Penjara
Majelis Hakim Tanggapi Keberatan PH Terdakwa, Ahli Audit JPU Tetap Diperiksa
Sidang Pembacaan Surat Tuntutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank BRI Kutalimbaru
Nomor Hotline Service Damkar Tak Aktif, Rumah Warga Habis Terbakar
Sidang Pemeriksaan Ahli Pidana Dugaan Kasus Korupsi Situs Benteng Putri Hijau
Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari Binjai
Berita ini 215 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 05:20 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital, Potensi Kerugian Negara Rp1,88 Miliar

Selasa, 3 Juni 2025 - 04:11 WIB

Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 3 Juni 2025 - 04:09 WIB

Kepala Desa Perpulungen, Pakpak Bharat di Tuntut 5 Tahun Pidana Penjara

Selasa, 27 Mei 2025 - 13:12 WIB

Majelis Hakim Tanggapi Keberatan PH Terdakwa, Ahli Audit JPU Tetap Diperiksa

Selasa, 27 Mei 2025 - 13:09 WIB

Sidang Pembacaan Surat Tuntutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank BRI Kutalimbaru

Berita Terbaru