Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 06 Februari 2025. Ketua Majelis Hakim Nani Sukmawati, membuka sidang dugaan perkara korupsi penyalahgunaan dana UPT Pusat Pengembangan Bisnis Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (SU) Tahun Anggaran 2020. Agenda persidangan kali ini ialah pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Adapun terdakwa dalam kasus ini yakni Saidurrahman (Mantan Rektor UINSU), Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Kapusbangnis) dan Moncot Harahap selaku mantan Bendahara Pengeluaran. Mereka di dampingi Penasihat Hukumnya (PH) masing-masing. Ketiganya diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1.750.000.000 (Rp1,7 miliar)
Sebelum surat dakwaan dibacakan oleh JPU, Nani Sukmawati bertanya kepada para terdakwa terkait mereka sudah menerima surat dakwaan dan memahaminya. Lantas, Saidurrahman menjawab sudah dan sangat paham.
Kemudian, Nani Sukmawati bertanya kembali kepada para terdakwa terkait surat dakwaan perlu dibacakan atau dianggap sudah dibacakan. Saidurrahman menjawab tidak perlu dibacakan, mubazir.
Oleh karena itu, dikarenakan para terdakwa sudah memahami surat dakwaannya, Nani Sukmawati bertanya kepada PHnya masing-masing terkait mengajukan bantahan (eksepsi) surat dakwaan JPU. Para PH terdakwa mengatakan, tidak mengajukan eksepsi.
Lalu, dikarenakan PH tidak mengajukan (eksepsi), Nani Sukmawati mengatakan bahwasanya persidangan dilanjutkan ke agenda pembuktian. Lantas, Nani Sukmawati bertanya kepada JPU terkait para saksi sudah dihadirkan atau belum.
Namun, JPU belum menghadirkan para saksi. Diketahui para saksi seluruhnya berjumlah 5 orang yang akan dihadirkan pada Kamis, 13 Februari 2025 dengan agenda pembuktian pemeriksaan keterangan para saksi.
Sebelum menutup persidangan, Nani Sukmawati mengatakan bahwasanya ini merupakan sidang tercepat yang pernah ada. Karena agendanya begitu cepat.
Untuk diketahui, atas dugaan perbuatan mereka JPU mendakwa para terdakwa dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis (13/2/25) untuk agenda pemeriksaan saksi.