SIDANG DUGAAN KORUPSI PELINDO I, JPU HADIRKAN SAKSI AHLI

Kamis, 12 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsiorg] Kamis 12 Maret 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menyidangkan terdakwa dugaan korupsi pengerjaan perbaikan kapal Tunda Bayu 3 PT. Pelindo I yakni Rudi Marla dan Harianja dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli Syarif Husein yang merupakan ahli audit internal PT. Pelindo I

Diawal persidangan, Penasehat Hukum dari terdakwa Harianja sempat menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim mengenai saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal itu ditenggarai status dari saksi ahli yang merupakan karyawan dari PT. Pelindo I. Menurutnya saksi ahli, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum  lebih tepat menjadi saksi fakta, karna sebagai karyawan PT. Pelindo I pasti mengetahui fakta-fakta yang terjadi dalam dugaan korupsi Perbaikan Kapal Tunda Bayu 3.

Namun Majelis Hakim tetap melanjutkan persidangan dengan memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntu Umum untuk meminta keterangan dari saksi ahli.

Dalam keterangannya, Syarif Husein menjelaskan bahwa Satuan Pengawas Internal (SPI) PT. Pelindo I melakukan audit terhadap pengerjaan perbaikan kapal Tunda Bayu 3 setelah adanya laporan dari BPKP terkait adanya kerugian negara dalam pengerjaan kapal Tunda Bayu 3 tersebut. Dari hasil audit tersebut, Syarif Husein mengatakan Satuan Pengawas Internal menemukan adanya penyimpangan pada pengerjaan kapal Tunda Bayu 3 yakni salah satunya tidak ada laporan penanggung jawaban. Terkait temuan tersebut, Syarif Husein menuturukan bahwa Satuan Pengawas Internal (SPI) menindaklanjutinya dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait.

Setelah Jaksa Penuntut Umum selesai meminta keterangan dari saksi ahli, selanjutnya Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum untuk meminta keterangan dari saksi ahli. Penasihat Hukum dari kedua terdakwa pun menanyakan beberapa hal kepada Saksi Ahli diantaranya mengenai aturan dari Pelindo I terkait penanggung jawab pengambilan uang muka ke direksi untuk pengerjaan suatu kontrak kerja.

Menanggapi pertanyaan dari Penasihat Hukum kedua terdakwa, Syarif Husein mengatakan bahwa ia lupa siapa yang mengajukan permintaan uang muka ke Direksi, “tetapi jika dilihat dari SK maka yang mengajukan permintaan merupakan bawahan dari Kepala UGK” ujar Syarif Husein. Adapun aturan terkait yang menanggung jawabi pengambilan uang menurut Syarif Husein adalah yang mengajukan permintaan uang muka, tetapi Kepala UGK berkewajiban untuk menegur bawahannya agar mempertanggung jawabkan uang muka yang diambil. “Namun  teguran tersbut tidak dilakukan oleh Kepala UGK” Ungkapnya”.

Diketahui sebelumnya, akibat perbuatan Terdakwa Rudi Marla, ST., MM selaku Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) PT. PELINDO I (Persero) bersama-sama dengan DRS. Harianja, MM selaku General Manager PT. Pelindo I (Persero) Cabang Dumai telah mengakibatkan terjadinya Kerugian Keuangan Negara pada Pekerjaan Investasi Kapal Tunda Bayu III Tahun 2011 sebesar Rp1.399.563.000,00 Sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara R-13 / PW.02 / 5.2 / 2019, tanggal 02 April 2019 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara terkait Pekerjaan Investasi Kapal Tunda Bayu III Tahun 2011. (Sry)

 

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Perkara Korupsi APD Covid-19 : Para Terdakwa di Tuntut Hukuman Berbeda
Sidang Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel, 12 Pejabat Puskesmas Se-Tapteng Dihadirkan sebagai Saksi
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi ABL Dinas PUPR Nias Selatan, Diduga Terdakwa Membuat Laporan Belanja Fiktif
Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Perkara Korupsi di Bandara Kualanamu
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan
Sertifikat Tanah diduga Berstatus Kawasan Hutan Diagunkan ke Bank CIMB Niaga
PPAT dan Pejabat BPN Langkat Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU di UINSU, Potensi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 02:25 WIB

Dugaan Perkara Korupsi APD Covid-19 : Para Terdakwa di Tuntut Hukuman Berbeda

Minggu, 16 Februari 2025 - 02:15 WIB

Sidang Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel, 12 Pejabat Puskesmas Se-Tapteng Dihadirkan sebagai Saksi

Jumat, 14 Februari 2025 - 07:27 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi ABL Dinas PUPR Nias Selatan, Diduga Terdakwa Membuat Laporan Belanja Fiktif

Rabu, 12 Februari 2025 - 03:35 WIB

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Perkara Korupsi di Bandara Kualanamu

Rabu, 12 Februari 2025 - 03:21 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan

Berita Terbaru