SIDANG DUGAAN KORUPSI UANG KAS KANTOR POS CABANG SIPIONGOT

Jumat, 11 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kamis 10 Desember 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Medan menggelar sidang kasus korupsi pengggelapan uang kas Kantor Pos Cabang Sipiongot  dengan terdakwa Annur Siregar yang merupakan pejabat sementara Kepala Kantor Pos Cabang Sipiongot.

Agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan saksi, adapun saksi yang dihadirkan sebanyak tiga orang antara lain Kuswanto Kepala Kantor Pos Padang Sidempuan, Ilham Gusriadi Manajer Keuangan dan Rado Alam Manullang petugas pengantar surat Kantor Pos Cabang Sipiongot.

Saksi Kuswanto dalam keterangannya menyebut bahwa terdakwa Annur Siregar membawa kabur uang kas Kantor Pos Sipiongot sebesar Rp 150 Juta, pada saat itu uang kas yang ada di Kantor Pos Cabang Sipiongot berjumlah Rp 340 Juta, “Sebelum beliau melarikan diri sempat menyetor ke Kantor Pos Padang Sidempuan dengan cara ditransfer, artinya ada Rp 150 Juta la yang dibawa oleh Annur Siregar” kata Kuswanto.

Masih menurut Kuswanto, Kantor Pos Padang Sidempuan yang ia pimpin adalah pengawas untuk Kantor Pos Cabang Sipiongot, berdasarkan ketentuan yang ada, uang yang boleh berada di kas Kantor Pos Cabang Sipiongot maksimal Rp 50 Juta dan jika lebih dari batas maksimal maka wajib langsung disetor ke Kantor Pos Sidemnpuan.

Selain itu  pemeriksaan pembukukan terhadap Kantor Pos Cabang Sipiongot dilakukan dua kali dalam setahun. Menurut Kuswanto, Annur Siregar melarikan diri pada saat tim pengawas dari Kantor Pos Padang Sidempuan hendak melakukan pemeriksaan pembukuan yakni pada tanggal 8 Mei 2018.

Saksi Ilham Gusriadi selaku Manajer Keuangan yang juga ikut melakukan pemeriksaan ke Kantor Pos Cabang Sipiongot mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan uang kas yang hilang sebesar Rp.367 Juta.

Lebih lanjut, menurut Kuswanto uang Rp 150 Juta yang sempat dibawa kabur oleh terdakwa sudah dikembalikan pada 12 Mei 2018 atau 4 hari setelah terdakwa melarikan diri, sehingga jumlah kekurangan uang kas Kantor Pos Cabang Sipiongot sebesar Rp 197 Juta.

Adapun kekuarangan uang kas senilai Rp 197 Juta merupakan uang yang diambil oleh terdakwa pada hari-hari sebelumnya dan terdakwa memlih melarikan diri karena takut tidak dapat mempertanggung jawabkan kekurangan kas yang telah diambilnya.

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun
Anak Kadis Dinas Kesehatan Kab. Tapteng, Diduga Menerima Aliran Pemotongan Dana BOK dan Jaspel
Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Tebing Tinggi
Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan
Sidang Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru, Dua Terdakwa Tidak Berhadir
Ahli BPKP Hitung Kerugian Negara Terkait Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Suaka Margasatwa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pengadaan PDAM Tirtasari Binjai
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 04:13 WIB

Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun

Jumat, 21 Maret 2025 - 07:49 WIB

Anak Kadis Dinas Kesehatan Kab. Tapteng, Diduga Menerima Aliran Pemotongan Dana BOK dan Jaspel

Jumat, 21 Maret 2025 - 04:32 WIB

Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Tebing Tinggi

Jumat, 21 Maret 2025 - 04:21 WIB

Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan

Jumat, 21 Maret 2025 - 03:51 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru, Dua Terdakwa Tidak Berhadir

Berita Terbaru

Terpotret terdakwa Saidurrahman mengacungkan Jempol

Aktivitas

Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan

Jumat, 21 Mar 2025 - 04:21 WIB