SIDANG DUGAAN KORUPSI UANG KAS KANTOR POS CABANG SIPIONGOT

Jumat, 11 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kamis 10 Desember 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Medan menggelar sidang kasus korupsi pengggelapan uang kas Kantor Pos Cabang Sipiongot  dengan terdakwa Annur Siregar yang merupakan pejabat sementara Kepala Kantor Pos Cabang Sipiongot.

Agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan saksi, adapun saksi yang dihadirkan sebanyak tiga orang antara lain Kuswanto Kepala Kantor Pos Padang Sidempuan, Ilham Gusriadi Manajer Keuangan dan Rado Alam Manullang petugas pengantar surat Kantor Pos Cabang Sipiongot.

Saksi Kuswanto dalam keterangannya menyebut bahwa terdakwa Annur Siregar membawa kabur uang kas Kantor Pos Sipiongot sebesar Rp 150 Juta, pada saat itu uang kas yang ada di Kantor Pos Cabang Sipiongot berjumlah Rp 340 Juta, “Sebelum beliau melarikan diri sempat menyetor ke Kantor Pos Padang Sidempuan dengan cara ditransfer, artinya ada Rp 150 Juta la yang dibawa oleh Annur Siregar” kata Kuswanto.

Masih menurut Kuswanto, Kantor Pos Padang Sidempuan yang ia pimpin adalah pengawas untuk Kantor Pos Cabang Sipiongot, berdasarkan ketentuan yang ada, uang yang boleh berada di kas Kantor Pos Cabang Sipiongot maksimal Rp 50 Juta dan jika lebih dari batas maksimal maka wajib langsung disetor ke Kantor Pos Sidemnpuan.

Selain itu  pemeriksaan pembukukan terhadap Kantor Pos Cabang Sipiongot dilakukan dua kali dalam setahun. Menurut Kuswanto, Annur Siregar melarikan diri pada saat tim pengawas dari Kantor Pos Padang Sidempuan hendak melakukan pemeriksaan pembukuan yakni pada tanggal 8 Mei 2018.

Saksi Ilham Gusriadi selaku Manajer Keuangan yang juga ikut melakukan pemeriksaan ke Kantor Pos Cabang Sipiongot mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan uang kas yang hilang sebesar Rp.367 Juta.

Lebih lanjut, menurut Kuswanto uang Rp 150 Juta yang sempat dibawa kabur oleh terdakwa sudah dikembalikan pada 12 Mei 2018 atau 4 hari setelah terdakwa melarikan diri, sehingga jumlah kekurangan uang kas Kantor Pos Cabang Sipiongot sebesar Rp 197 Juta.

Adapun kekuarangan uang kas senilai Rp 197 Juta merupakan uang yang diambil oleh terdakwa pada hari-hari sebelumnya dan terdakwa memlih melarikan diri karena takut tidak dapat mempertanggung jawabkan kekurangan kas yang telah diambilnya.

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi DED di Disdik Kota Binjai, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp491 Juta
Dugaan Perkara Pidana Pajak, potensi negara merugi Rp28,2 Miliar
Sidang Replik JPU, Dugaan Perkara Korupsi Kredit Macet Pembangunan Perumahan
Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 
Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda
JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 12:46 WIB

Dugaan Korupsi DED di Disdik Kota Binjai, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp491 Juta

Selasa, 3 Desember 2024 - 06:11 WIB

Dugaan Perkara Pidana Pajak, potensi negara merugi Rp28,2 Miliar

Selasa, 26 November 2024 - 04:48 WIB

Sidang Replik JPU, Dugaan Perkara Korupsi Kredit Macet Pembangunan Perumahan

Jumat, 15 November 2024 - 06:59 WIB

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Kamis, 7 November 2024 - 13:26 WIB

Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 

Berita Terbaru