Sidang Kasus Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Cinta Rakyat

Selasa, 13 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin (12/02/2024), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Cinta Rakyat, Kec. Namorambe, Kab. Deli Serdang, Prov. Sumut Tahun Anggaran 2019-2020.

Agenda persidangan kali ini ialah pemeriksaan Keterangan Saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi tersebut dihadirkan dikarenakan pernah menjadi Kaur Desa Cinta Rakyat tahun 2019-2020 yang dilantik oleh Terdakwa Hasiolan Sembiring (Mantan Kepala Desa).

Dalam kasus ini, pada tahun 2019-2020 saksi Naman Ginting ditugaskan oleh Terdakwa Hasiolan Sembiring (Mantan Kepala Desa), agar mengkoordinir para pekerja untuk membangun bangunan yang merupakan salah satu agenda dari Desa Cinta Rakyat yang menggunakan Dana Desa (DD).

Kemudian, terhadap proses pembangunan bangunan tersebut,  saksi Naman hanya bertugas mengkoordinir para pekerja.

“Saya hanya mendata orang yang bekerja dan tidak mengetahui soal bahan material dan siapa menerima bahan material tersebut.” tegas saksi Naman ketika di cecar JPU.

Atas pernyataan saksi tersebut, JPU menerangkan bahwasanya terdapat nama dan tanda tangan saksi Naman yang tercatut di barang bukti berupa kwitansi. Lantas, saksi menjawab itu bukan dirinya. Akan tetapi, saksi hanya pernah menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) para pekerja yang membangun bangunan saja.

Ketika JPU menanyakan kepada saksi Naman terkait dengan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan perkara korupsi ini, dirinya kerap menjawab tidak mengetahui. Oleh karena itu, As’ad Rahim, S.H., M.H. meminta dengan tegas kepada JPU agar saksi Naman diperiksa secara mendalam (penyidikan).

Selain itu, Terdakwa Hasiolan Sembiring menyampaikan keberatan atas keterangan saksi Naman bahwasanya ia diangkat sebagai Kaur Desa dikarenakan sebagai tokoh dan di hormati di Desa. Kemudian, Terdakwa juga menghormati Naman sehingga diberitugas untuk mengkoordinir para pekerja (diberdayakan). Akan tetapi, saksi Naman menyatakan tidak di berdayakan/tidak terlibat, padahal selalu dilibatkan/berdayakan.

Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 19 Februari 2024 dengan agenda pemeriksaan keterangan ahli.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Jumat, 26 April 2024 - 13:11 WIB

Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB