Sidang Kasus Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Cinta Rakyat

Selasa, 13 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin (12/02/2024), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Cinta Rakyat, Kec. Namorambe, Kab. Deli Serdang, Prov. Sumut Tahun Anggaran 2019-2020.

Agenda persidangan kali ini ialah pemeriksaan Keterangan Saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi tersebut dihadirkan dikarenakan pernah menjadi Kaur Desa Cinta Rakyat tahun 2019-2020 yang dilantik oleh Terdakwa Hasiolan Sembiring (Mantan Kepala Desa).

Dalam kasus ini, pada tahun 2019-2020 saksi Naman Ginting ditugaskan oleh Terdakwa Hasiolan Sembiring (Mantan Kepala Desa), agar mengkoordinir para pekerja untuk membangun bangunan yang merupakan salah satu agenda dari Desa Cinta Rakyat yang menggunakan Dana Desa (DD).

Kemudian, terhadap proses pembangunan bangunan tersebut,  saksi Naman hanya bertugas mengkoordinir para pekerja.

“Saya hanya mendata orang yang bekerja dan tidak mengetahui soal bahan material dan siapa menerima bahan material tersebut.” tegas saksi Naman ketika di cecar JPU.

Atas pernyataan saksi tersebut, JPU menerangkan bahwasanya terdapat nama dan tanda tangan saksi Naman yang tercatut di barang bukti berupa kwitansi. Lantas, saksi menjawab itu bukan dirinya. Akan tetapi, saksi hanya pernah menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) para pekerja yang membangun bangunan saja.

Ketika JPU menanyakan kepada saksi Naman terkait dengan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan perkara korupsi ini, dirinya kerap menjawab tidak mengetahui. Oleh karena itu, As’ad Rahim, S.H., M.H. meminta dengan tegas kepada JPU agar saksi Naman diperiksa secara mendalam (penyidikan).

Selain itu, Terdakwa Hasiolan Sembiring menyampaikan keberatan atas keterangan saksi Naman bahwasanya ia diangkat sebagai Kaur Desa dikarenakan sebagai tokoh dan di hormati di Desa. Kemudian, Terdakwa juga menghormati Naman sehingga diberitugas untuk mengkoordinir para pekerja (diberdayakan). Akan tetapi, saksi Naman menyatakan tidak di berdayakan/tidak terlibat, padahal selalu dilibatkan/berdayakan.

Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 19 Februari 2024 dengan agenda pemeriksaan keterangan ahli.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:04 WIB

Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 

Berita Terbaru