Sidang Kasus Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Cinta Rakyat

Selasa, 13 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin (12/02/2024), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Cinta Rakyat, Kec. Namorambe, Kab. Deli Serdang, Prov. Sumut Tahun Anggaran 2019-2020.

Agenda persidangan kali ini ialah pemeriksaan Keterangan Saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi tersebut dihadirkan dikarenakan pernah menjadi Kaur Desa Cinta Rakyat tahun 2019-2020 yang dilantik oleh Terdakwa Hasiolan Sembiring (Mantan Kepala Desa).

Dalam kasus ini, pada tahun 2019-2020 saksi Naman Ginting ditugaskan oleh Terdakwa Hasiolan Sembiring (Mantan Kepala Desa), agar mengkoordinir para pekerja untuk membangun bangunan yang merupakan salah satu agenda dari Desa Cinta Rakyat yang menggunakan Dana Desa (DD).

Kemudian, terhadap proses pembangunan bangunan tersebut,  saksi Naman hanya bertugas mengkoordinir para pekerja.

“Saya hanya mendata orang yang bekerja dan tidak mengetahui soal bahan material dan siapa menerima bahan material tersebut.” tegas saksi Naman ketika di cecar JPU.

Atas pernyataan saksi tersebut, JPU menerangkan bahwasanya terdapat nama dan tanda tangan saksi Naman yang tercatut di barang bukti berupa kwitansi. Lantas, saksi menjawab itu bukan dirinya. Akan tetapi, saksi hanya pernah menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) para pekerja yang membangun bangunan saja.

Ketika JPU menanyakan kepada saksi Naman terkait dengan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan perkara korupsi ini, dirinya kerap menjawab tidak mengetahui. Oleh karena itu, As’ad Rahim, S.H., M.H. meminta dengan tegas kepada JPU agar saksi Naman diperiksa secara mendalam (penyidikan).

Selain itu, Terdakwa Hasiolan Sembiring menyampaikan keberatan atas keterangan saksi Naman bahwasanya ia diangkat sebagai Kaur Desa dikarenakan sebagai tokoh dan di hormati di Desa. Kemudian, Terdakwa juga menghormati Naman sehingga diberitugas untuk mengkoordinir para pekerja (diberdayakan). Akan tetapi, saksi Naman menyatakan tidak di berdayakan/tidak terlibat, padahal selalu dilibatkan/berdayakan.

Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 19 Februari 2024 dengan agenda pemeriksaan keterangan ahli.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Sidang Tuntutan Pengadaan Website Desa, JPU Tuntut 2,5 Tahun
Sidang Korupsi Dana Desa, Terdakwa Potong Anggaran Belanja Desa
Sidang Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital, Potensi Kerugian Negara Rp1,88 Miliar
Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Kepala Desa Perpulungen, Pakpak Bharat di Tuntut 5 Tahun Pidana Penjara
Majelis Hakim Tanggapi Keberatan PH Terdakwa, Ahli Audit JPU Tetap Diperiksa
Berita ini 244 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:52 WIB

JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:51 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023

Jumat, 6 Juni 2025 - 10:16 WIB

Sidang Tuntutan Pengadaan Website Desa, JPU Tuntut 2,5 Tahun

Jumat, 6 Juni 2025 - 10:13 WIB

Sidang Korupsi Dana Desa, Terdakwa Potong Anggaran Belanja Desa

Selasa, 3 Juni 2025 - 05:20 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital, Potensi Kerugian Negara Rp1,88 Miliar

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Tuntutan Pengadaan Website Desa, JPU Tuntut 2,5 Tahun

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:16 WIB