Sidang Kasus Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Cinta Rakyat

Selasa, 13 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin (12/02/2024), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Cinta Rakyat, Kec. Namorambe, Kab. Deli Serdang, Prov. Sumut Tahun Anggaran 2019-2020.

Agenda persidangan kali ini ialah pemeriksaan Keterangan Saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi tersebut dihadirkan dikarenakan pernah menjadi Kaur Desa Cinta Rakyat tahun 2019-2020 yang dilantik oleh Terdakwa Hasiolan Sembiring (Mantan Kepala Desa).

Dalam kasus ini, pada tahun 2019-2020 saksi Naman Ginting ditugaskan oleh Terdakwa Hasiolan Sembiring (Mantan Kepala Desa), agar mengkoordinir para pekerja untuk membangun bangunan yang merupakan salah satu agenda dari Desa Cinta Rakyat yang menggunakan Dana Desa (DD).

Kemudian, terhadap proses pembangunan bangunan tersebut,  saksi Naman hanya bertugas mengkoordinir para pekerja.

“Saya hanya mendata orang yang bekerja dan tidak mengetahui soal bahan material dan siapa menerima bahan material tersebut.” tegas saksi Naman ketika di cecar JPU.

Atas pernyataan saksi tersebut, JPU menerangkan bahwasanya terdapat nama dan tanda tangan saksi Naman yang tercatut di barang bukti berupa kwitansi. Lantas, saksi menjawab itu bukan dirinya. Akan tetapi, saksi hanya pernah menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) para pekerja yang membangun bangunan saja.

Ketika JPU menanyakan kepada saksi Naman terkait dengan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan perkara korupsi ini, dirinya kerap menjawab tidak mengetahui. Oleh karena itu, As’ad Rahim, S.H., M.H. meminta dengan tegas kepada JPU agar saksi Naman diperiksa secara mendalam (penyidikan).

Selain itu, Terdakwa Hasiolan Sembiring menyampaikan keberatan atas keterangan saksi Naman bahwasanya ia diangkat sebagai Kaur Desa dikarenakan sebagai tokoh dan di hormati di Desa. Kemudian, Terdakwa juga menghormati Naman sehingga diberitugas untuk mengkoordinir para pekerja (diberdayakan). Akan tetapi, saksi Naman menyatakan tidak di berdayakan/tidak terlibat, padahal selalu dilibatkan/berdayakan.

Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 19 Februari 2024 dengan agenda pemeriksaan keterangan ahli.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan
Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda
Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan
Saksi Tidak Hadir, Sidang Dugaan Kasus Suap Bupati Labuhanbatu di Tunda
Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Ditunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara Bersama Rekanan
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 00:20 WIB

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Senin, 22 Juli 2024 - 07:26 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan

Jumat, 19 Juli 2024 - 04:21 WIB

Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:51 WIB

Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:37 WIB

Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan

Berita Terbaru

Saksi Sedang Di Periksa

Berita

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:20 WIB