[Pendidikanantikorupsi.org] Senin 20 April 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang pembacaan pledoi dari terdakwa korupsi Dana pembangunan objek wisata Taman Raja Batu(TRB) dan Tapian Siri-siri Syariah (TPS) Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2016 dan 2017 yakni Syahruddin selaku PLT. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang , Lianawaty dan Nazaruddin Sitorus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen(PPK).
Dalam nota pembelaanya, penasihat hukum dari terdakwa Syahruddin dan Nazaruddin Sitorus menguraikan bahwa mendahulukan pelaksanaan pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Siri-Siri karena dalam rangka menyambut kedatangan Presiden RI ke Kabupaten Mandailang Natal bahwa Kabupaten Mandailing Natal belum memiliki fasilitas yang memadai seperti contohnya gedung berkapasitas besar. Menurut Penasihat Hukum hal itu merupakan diskresi yang diambil oleh Bupati dan termasuk perbuatan melawan hukum materil negatif karena untuk kepentingan umum dan khalayak banyak sebagaimana yang dijelaskan pada persidangannya sebelumnya oleh saksi ahli Hukum Pidana, Mahmud Muliadi dan saksi Ahli pengadaan Barang dan Jasa, Jusman.
Menurut Penasihat Hukum terdakwa Syahruddin dan Nazaruddin Sitorus mengenai penggunaan alat berat milik Dinas PUPR Kabupaten Madina dalam pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Siri tanpa adanya retribusi dan unsur perjanjian kontrak, bahwa peraturan daerah kabupaten Mandailing Natal pasal 6 ayat 1 dan 2 ayat Nomor 19 tahun 2011 menyatakan subjek retribusi pemakaian kekayaan daerah adalah pribadi dan wajib retribusi pemakaian kekayaan daerah adalah pribadi. Sementara perihal perhitungan kerugian negara disebut penasihat hukum tidak relevan karena menyatukan pekerjaan perhitungan pada pekerjaan Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Pemukiman, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mandailing Natal.
Oleh karenanya Penasihat Hukum terdakwa Syahruddin dan Nazaruddin Sitorus meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi, bebas dari segala tuntutan, menetapkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak.
Selanjutnya, Penasihat Hukum terdakwa Lianawaty Siregar dalam nota Pembelaannya menyebut penghitungan kerugian negara oleh Hernold kurang tepat karena tidak adanya sertifikasi dan auditor melakukan audit hanya melihat secara tertulis tanpa langsung melihat fakta yang sebenarnya, Penasihat Hukum terdakwa Lianawaty juga mengatakan PPK tidak bertanggung Jawab penuh dalam pengerjaan pembangunan Taman Raja dan Tapian Siri-Siri. oleh karenanya Penasihat Hukum Terdakwa Lianawaty Siregar memohon kepada Majelis Hakim agar menerima nota pembelaan serta membebaskan klien nya dari segala dakwaan dan tuntutan.
Setelah Penasihat Hukumnya selesai membacakan Nota Pembelaan, Lianawaty Siregar juga membacakan nota pembelaanya, ia mengatatakan sudah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan prosedur, tetapi tetap dituntut oleh Jaksa dengan Hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 Juta. “saya tidak sanggup membayarnya Yang Mulia lantas bagaimana dengan Bupati dan Dispora yang jelas-jelas mengaku ikut melakukan tolonglah diberikan keadilan Yang Mulia”, Ungkap Lianawaty Siregar.
Sidang selanjutnya akan digelar pada selasa 21 April 2020 dengan Agenda Duplik. (Sry)