Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 17 maret 2025. Ketua Majelis Hakim Ardiansyah, kembali membuka sidang dugaan korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Adapun terdakwa dalam perkara ini yakni terdakwa Junaidi Purba, terdakwa Rijal Silaen, terdakwa Rizal Gozali Malau.
Agenda persidangan kali ini ialah pemeriksaan keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Rizki Siregar untuk menerangkan terkait sebagai perantara yang mencarikan perusahaan untuk digunakan dalam pengadaan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Namorambe Kab. Deli Serdang.
Saksi Kemal Riski Siregar yang tergabung dalam Perkumpulan Rekanan Jasa Konstruksi Indonesia (Perjasi) menerangkan, bahwa ia dihubungi oleh saudara Riki Dermawan untuk mencarikan perusahaan agar dapat meminjamkan untuk mengikuti tender pengadaan.
Lalu Kemal menghubungkan saudara Riki Dermawan dengan saudara Derry pengurus CV. Kenanga. Atas perannya sebagai perantara tersebut, saksi diberikan fee sebesar Rp15 juta yang ditransfer oleh saksi Riki Dermawan ke Rekening saksi setelah penandatanganan kontrak.
Didepan Majelis Hakim, saksi mengatakan bahwa ia tidak terlibat dalam proses tender dan pemenangan CV. Kenanga pada pengadaan Penataan Situs Benteng Putri Hijau tersebut. Ia hanya berperan sebagai pencari perusahaan, setelah menghubungkan saudara Riki dan Derry ia tidak tahu-menahu lagi.
Setelah pemeriksaan keterangan saksi, Majelis Hakim menunda sidang hingga Kamis, 10 April 2025 dengan agenda pemeriksaan keterangan Ahli.