Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 17 Maret 2025. Ketua Majelis Hakim M. Nazir, kembali membuka sidang dugaan korupsi pengadaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sari Binjai.
Persidangan ini digelar di ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam sidang lanjutan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Sufyanto (Direktur CV. Abhinaya) dan saksi Muhammad Yasir (Direktur CV. Lingkar Cita).
Berdasarkan keterangan saksi Sofyanto bahwasanya ia tidak mengenal dirut PDAM Tirtsari Binjai yaitu terdakwa Taufiq. Ia hanya diminta oleh terdakwa Rudi untuk menandatangani 3 kontrak pekerjaan sebagai Direktur CV. Abhinaya pada pengadaan PDAM Tirtsari Binjai.
Namun, menurut keterangan saksi yang melaksanakan pengerjaan pengadaan tersebut tidak dilakukan oleh CV. Abhinaya melainkan dikerjakan langsung oleh terdakwa Rudi. Saksi menerangkan atas perannya tersebut ia memperoleh fee sebesar 2% dari pengadaan tersebut.
Keterangan serupa juga dijelaskan saksi Muhammad Yasir, ia hanya diminta oleh terdakwa Rudi untuk menandatangani 2 kontrak pekerjaan. yaitu; 1 kontrak pemasangan pompa dan 1 kontrak pemasangan pipa.
Namun menurut keterangan saksi Yasir bahwa pengerjaan pengadaan tersebut tidak dilaksanakan oleh perusahaan saksi melainkan tetap dikerjakan oleh terdakwa Rudi . Saksi juga mengaku mendapatkan fee sebesar 2% dari penandatanganan 2 kontrak pekerjaan tersebut.
Setelah pemeriksaan keterangan saksi, Majelis Hakim menunda sidang hingga 24 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.