Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 14 April 2025. Majelis Hakim Achmad Ukayat, kembali membuka sidang dugaan tindak pidana korupsi seleksi pegawai PPPK guru Kabupaten Langkat tahun 2023.
Sidang di gelar di ruang cakra 2 pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengadilan negeri (PN) Medan, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 orang saksi yaitu : Eli sawita (Bendahara SDN 056017 tanjung selamat), Noni Yulia ( Guru Honorer), Siti Aisyah (Guru Honorer), Angga Primawan (Guru Honorer).
Saksi Eli Sawita menerangkan bahwa ia dihubungi oleh terdakwa Rohayu Ningsi untuk menyampaikan kepada (para saksi, 1 orang tidak berhadir) selaku guru honorer agar mendatangi rumah terdakwa Rohayu Ningsi dan membawa sejumlah uang.
Sementara, saksi Noni Yulia dan Siti Aisyah menerangkan bahwasanya mereka menemui terdakwa Rohayu Ningsi di sekolah untuk meminta tolong dalam seleksi PPPK ini. Kemudian, sekitar bulan November mereka mengantarkan uang masing-masing sejumlah Rp45 Juta ke rumah terdakwa Rohayu Ningsi.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa berjanji apabila tidak lulus maka uang akan dikembalikan setelah pengumuman kelulusan ujian seleksi PPPK. Setelah pengumuman seleksi PPPK, tidak ada satupun dari para saksi yang lulus. Maka setelah 3 hari pengumuman, terdakwa Rohayu Ningsih mengembalikan uang tersebut ke rumah masing-masing para saksi.
Saksi Angga menerangkan bahwa setelah ujian CAT tersebut ternyata ada ujian tambahan yaitu Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT). Kemudian, saksi pergi ke rumah terdakwa untuk meminta bantuan terkait masalah SKTT dengan membawa uang sebesar Rp45 Juta. Setelah pengumuman dan dinyatakan tidak lulus seleksi, uang tersebut di kembalikan kepada saksi.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga 17 april 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.