Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 14 Juli 2025. Sarma Siregar selaku Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi Tanah dan Bangunan PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumatera Utara, Sidang tersebut dilaksanakan di ruang Cakra 8 PN Medan
Persidangan ini mengadili terdakwa Risma Siahaan, terdakwa Ryborn Tua Siahaan yang diduga menduduki dan memanfaatkan tanah serta bangunan milik PT. KAI di jalan Sutomo No. 11 Medan, dan terdakwa Johan Evandy Rangkuty yang diduga menduduki dan mengalihkan hak dengan ganti rugi tanah serta bangunan milik PT. KAI di jalan Perintis Kemerdekaan No. 32 Medan.
Pada persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Evan Riadi yang merupakan Advisor Pendampingan Hukum PT. KAI Divre Sumatera Utara.
Berdasarkan keterangan saksi Evan Riadi bahwa tanah dan bangunan yang berada di jalan Sutomo No. 11 dan jalan Perintis Kemerdekaan No. 32 merupakan milik PT. KAI sejak 1918 berdasarkan Kadaster Grandkaart yang berisi peta jalur kereta api dan Dienstwoning peta perumahan dinas milik PT. KAI.
Lebih lanjut Evan Riadi menjelaskan pada mulanya terdakwa Risma Siahaan dan adiknya terdakwa Ryborn Siahaan dapat menduduki tanah dan bangunan di jalan Sutomo No. 11 beralaskan dari izin penggunaan rumah dinas untuk atas nama W. Sitompul.
W. Sitompul merupakan karyawan PT. KAI yang dalam hal ini adalah mertua dari Risma Siahaan atau istri dari Maringan Sitompul anak dari W. Sitompul. Yang pada saat ini baik W. Sitompul dan Maringan Sitompul telah meninggal dunia.
Diduga terdakwa Risma Siahaan dan terdakwa Ryborn Siahaan menikmati keuntungan dari tanah dan bangunan yang berada di jalan Sutomo No. 11 dari usaha kos-kosan, pencucian mobil, dan penitipan mobil dan serta tidak kunjung juga mengembalikan tanah dan bangunan milik PT. KAI tersebut.
Lebih lanjut saksi Evan Riadi menjelaskan bahwa terhadap tanah dan bangunan milik PT. KAI yang berada di jalan Perintis Kemerdekaan No. 32 diduga pada tanggal 16 November 2010 telah terjadi pengalihan hak dengan ganti rugi antara terdakwa Johan Evandy Rangkuty kepada Januari Siregar dengan biaya ganti rugi sebesar Rp200 juta.
Padahal menurut keterangan saksi Evan Riadi bahwa terdakwa Johan Evandy Rangkuty dapat menduduki tanah dan bangunan di jalan Perintis Kemerdekaan No. 32 tersebut dikarenakan Ayahnya Agus Salim Rangkuty yang pada saat itu sebagai walikota Medan mendapat rumah dinas. Namun pada akhirnya sampai Agus Salim Rangkuty meninggal dunia rumah dinas tersebut tidak dikembalikan ke PT. KAI.
Saksi Evan Riadi mengakui bahwa sampai saat ini pihak PT. KAI belum ada melakukan upaya hukum secara perdata dalam hal pengambil Alihan atas tanah dan bangunan yang berada di jalan Sutomo No. 11 dan jalan Perintis Kemerdekaan No. 32.
Setelah mendengarkan keterangan saksi Majelis Hakim menunda persidangan hingga 21 juli 2025.