SIDANG LANJUTAN KASUS SUAP 14 ANGGOTA DPRD SUMUT

Selasa, 2 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[pendidikanantikorupsi.org] Senin 01 Februari 2021 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menyidangkan kasus suap 14 Anggota DPRD Sumut dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan oleh Jaksa Penuntut Umum bernama Budiman Pardamean Nadapdap dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan(PDIP).

Dalam sidang yang berlangsung, Saksi menyatakan, benar pada bulan Juli 2014 telah melakukan pertemuan diruangan kerja SEKWAN bersamaan dengan Chaidir Ritonga, Saleh Bangun, Kamaluddin Harahap, Nurdil Lubis, Ahmad Puad Lubis( selaku Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara) dalam pertemuan tersebut saksi menyampaikan permintaan uang untuk seluruh anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara terkait dengan persetujuan Ranperda perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 dan Ranperda APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015, disitu Nurdin Lubis mengatakan akan menindaklanjuti permintaan tersebut.

Selanjutnya, saksi juga mengatakan terkait dengan uang ketuk palu,  yang paling aktif mengusulkan yaitu Kamaludin Harahap dan Chaidir Ritonga, beliau juga membenarkan untuk porsi masing-masing uang ketuk palu itu berbeda-beda, sesuai dengan struktrur jabatan masing-masing anggota DPRD Sumut. saksi juga menambahkan, bahwa Syamsul Hilal juga pernah meributkan dan menahan mobil Dinas karna Gatot Pujo Nugroho belum melunasi janji-janjinya kepada Syamsul Hilal dan anggota-anggota DPR lainnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 sebagai terdakwa kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, adapun suap yang diterima 14 anggota DPR itu terkait dengan hal-hal seperti, persetujuan Laporan Pertanggung Jawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012 dan Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 . Belasan legislator yang kini menyandang status Terdakwa itu, yakni Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.

Sehingga, Ke-14 mantan anggota DPRD Sumut ini disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (H.A.R)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan
Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda
Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan
Saksi Tidak Hadir, Sidang Dugaan Kasus Suap Bupati Labuhanbatu di Tunda
Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Ditunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara Bersama Rekanan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 00:20 WIB

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Senin, 22 Juli 2024 - 07:26 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan

Jumat, 19 Juli 2024 - 04:21 WIB

Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:51 WIB

Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:37 WIB

Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan

Berita Terbaru

Saksi Sedang Di Periksa

Berita

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:20 WIB