Sidang lanjutan kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintahan Desa

Rabu, 22 Mei 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun 2005 sebesar Rp 1,5 miliar dengan terdakwa Rahudman Harahap dalam rangka mendengarkan keterangan saksi. Rahudman Harahap yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Tapsel. Proses sidang saat ini masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan, Sumatera Utara (Sumut), pada hari selasa (21/5).

Mobil rombongan yang membawa  terdakwa Rahudman Harahap tiba di Pengadilan Tipikor Medan pada pukul 9.30 Wib. Rahudman Harahap ditemani keluarga memasuki halaman pengadilan. Rahudman harahap yang saat ini menjabat Walikota Medan telah dinon-aktifkan. Surat keputusan dikeluarkan oleh Mendagri melalu Dirjen OTDA sejak senin melalui SK Mendagri Nomor 131.12-2916 Tahun 2013, tertanggal 10 Mei 2013 yang memutuskan memberhentikan sementara Rahudman Harahap dalam jabatan sebagai Wali Kota Medan. Dan dalam keputusan tersebut juga mengangkat Wakil Wali Kota Medan Dzulmi Eldin melaksanakan tugas wali kota, selama Rahudman diberhentikan.

Tampak juga aksi massa dari Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kota Medan yang turut hadir dan mengawal kedatangan mobil yang membawa rombongan terdakwa Rahudman Harahap AMPI Kota Medan juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Medan yang menyidangkan Wali Kota Medan non-aktif Rahudman Harahap agar tidak memaksakan persidangan. Tuntutan massa untuk membebaskan Rahudman Harahap sama seperti sidang kedua.

Masih juga dihadiri PNS dan Kepling

Saat sidang lanjutan ketiga Walikota Medan yang telah diberhentikan sementara (non-aktif) Rahudman Harahap, masih ramai juga dihadiri para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan kepala lingkungan.

Pilihan Para PNS Kota Medan dan Kepala Lingkunagn dengan hadir di Pengadilan Tipikor Medan ini diindikasikan menganggu pelayanan kepada masyarakat karena meniggalkan tanggungjawab sebagai pelayan masyarakat.

Hadirnya para PNS Kota Medan dan Kepala Lingkungan diharapkan mendapatkan tindakan tegas dari Plt Walikota Medan Dzulmi Eldin, hal ini dalam rangka mengoptimalkan kinerja pelayanan kepada masyarakat Kota Medan (Ibrahim’s)

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Selasa, 29 April 2025 - 04:58 WIB

Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat

Jumat, 25 April 2025 - 09:27 WIB

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi

Berita Terbaru