Sidang Lanjutan Kasus Mujianto Konglomerat Medan

Kamis, 15 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

 

 

 

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang kasus korupsi Perbankan dengan terdakwa Mujianto selaku Direktur PT. AGUNG CEMARA REALITY.(14/8/2022)

Agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan saksi yang diajukan oleh JPU, Adapun saksi yang dihadirkan berjumlah lima orang dari BANK BTN. Oleh majelis hakim proses pemeriksaan saksi dilakukan secara bersamaan demi mempersingkat waktu.

Dalam keterangannya, saksi Feri selaku Pimpinan dari BANK BTN Cabang Tembung menyampaikan bahwa sebelum perjanjian kredit dilakukan sertifikat sudah berada pada notaris. Maka saat itu menurut saksi sudah dalam pengawasan BANK. Seharusya Dalam proses pengajuan permohonan kredit ketentuan dari kepala Direksi seharusnya sudah balik nama. Lebih lanjut, saksi menyampaikan Ketika penandatanganan kredit oleh PT. KAYA dengan BANK BTN saudara saksi mengetahui bahwa agunan yang diajukan masih diagunkan di BANK SUMUT.

 

 

 

 

 

 

 

Bahwa saksi Agus selaku wakil pimpinan BANK BTN menyampaikan agunan yang diajukan oleh Canakya tidak atas nama PT KAYA selaku debitur melainkan atas nama PT ACR. Maka dalam pembebanan hak tanggungan dibebankan oleh PT. ACR, jika terjadi balik nama maka hak tanggungan di bebankan oleh PT. KAYA.

Dalam keterangannya, saksi Dewo bahwa ia menerima sertifikat berjumlah 93 sertifikat. Yang mana sertifikiat tersebut kemudian diberikan kepada notaris untuk dilakukan cek bersih. Saudara Dewo juga tidak mengetahui bahwa sertifikat sebanyak 93 itu akan dibebankan APHT.

Lain dari itu, saksi Petrus hanya menerima SHGB dari BANK SUMUT. Namun saksi tidak ingat sama sekali kepada siapa pada waktu itu saksi mengambilnya. Dalam keterangannya bahwa saksi hanya mengambil 79 SHGB dari BANK SUMUT.

Dalam keterangannya, saksi Aditya bahwa dalam melaporkan SHGB yang diajukan ke BTN Pusat agar pinjaman tersebut segera dicairkan saudara saksi menuliskan ada 27 SHGB yang sudah balik nama. Namun pada faktanya masih tujuh SHGB yang balik nama. Saudara saksi mengatakan bahwa salah pengetikan pada saat itu.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru