SIDANG LANJUTAN KASUS PERJALANAN DINAS FIKTIF 5 TERDAKWA KEMBALI DIGELAR

Selasa, 10 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri medan kembali menggelar perkara perjalanan dinas fiktif adapun agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan 4 orang saksi dari jaksa penuntut umum yaitu: Munawan Hutabarat, Agusanti, Rosdayati, Juhan Arianto, pemeriksaan saksi dilakukan secara bergantian.

Dalam keterangan saksi Munawan Hutabarat tidak pernah mengetahui sama sekali terkait adanya surat perjalanan dinas fiktif pada tahun 2013 yang lalu, saksi juga mengemukakan bahwa dari hasil temuan bpk, ia telah mengembalikan uang perjalanan dinas tersebut dengan cara mentransfer ke kas daerah kabupaten Labuhanbatu sejumlah Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah), dan bukti transfer masih ada saya simpan.

Kemudian saksi agusanti menerangkan bahwa pernah melakukan perjalanan dinas, tugas saya membukukan kwitansi dan setelah itu saya berikan kepada bendahara (Fitri Panca), lalu bendahara yang membuat laporan pertanggung jawaban, sedangkan yang memberikan tiket perjalanan serta uang saku diberikan di bandara sebelum keberangkatan perjalanan.

Selain itu saksi rosdayanti menerangkan tidak menahu terkait tiket perjalanan, penginapan hotel, karena yang memberikan tiket dan hotel seseorang yang tidak saya kenal sama sekali dan diberikan di bandara.

Lebih lanjut saksi Juhan Arianto, tidak mengetahui dana untuk konsultasi dari mana dikeluarkan.

Dari semua keterangan saksi yang telah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, ke 5 (lima) orang terdakwa keberatan atas sebagian keterangan yang telah di uraikan dari ke 4 (empat) orang saksi karena tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan
Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda
Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan
Saksi Tidak Hadir, Sidang Dugaan Kasus Suap Bupati Labuhanbatu di Tunda
Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Ditunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara Bersama Rekanan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 00:20 WIB

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Senin, 22 Juli 2024 - 07:26 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan

Jumat, 19 Juli 2024 - 04:21 WIB

Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:51 WIB

Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:37 WIB

Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan

Berita Terbaru

Saksi Sedang Di Periksa

Berita

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:20 WIB