SIDANG LANJUTAN KASUS PERJALANAN DINAS FIKTIF 5 TERDAKWA KEMBALI DIGELAR

Selasa, 10 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri medan kembali menggelar perkara perjalanan dinas fiktif adapun agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan 4 orang saksi dari jaksa penuntut umum yaitu: Munawan Hutabarat, Agusanti, Rosdayati, Juhan Arianto, pemeriksaan saksi dilakukan secara bergantian.

Dalam keterangan saksi Munawan Hutabarat tidak pernah mengetahui sama sekali terkait adanya surat perjalanan dinas fiktif pada tahun 2013 yang lalu, saksi juga mengemukakan bahwa dari hasil temuan bpk, ia telah mengembalikan uang perjalanan dinas tersebut dengan cara mentransfer ke kas daerah kabupaten Labuhanbatu sejumlah Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah), dan bukti transfer masih ada saya simpan.

Kemudian saksi agusanti menerangkan bahwa pernah melakukan perjalanan dinas, tugas saya membukukan kwitansi dan setelah itu saya berikan kepada bendahara (Fitri Panca), lalu bendahara yang membuat laporan pertanggung jawaban, sedangkan yang memberikan tiket perjalanan serta uang saku diberikan di bandara sebelum keberangkatan perjalanan.

Selain itu saksi rosdayanti menerangkan tidak menahu terkait tiket perjalanan, penginapan hotel, karena yang memberikan tiket dan hotel seseorang yang tidak saya kenal sama sekali dan diberikan di bandara.

Lebih lanjut saksi Juhan Arianto, tidak mengetahui dana untuk konsultasi dari mana dikeluarkan.

Dari semua keterangan saksi yang telah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, ke 5 (lima) orang terdakwa keberatan atas sebagian keterangan yang telah di uraikan dari ke 4 (empat) orang saksi karena tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Pemeriksaan Ahli Pidana Dugaan Kasus Korupsi Situs Benteng Putri Hijau
Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari Binjai
JPU Hadirkan Ahli Audit dari Kejaksaan Republik Indonesia, Penasihat Hukum Terdakwa Ajukan Keberatan
Dugaan Terdakwa Kepala Desa Kantongi Dana Desa
Saksi Sebagai PPTK Mengundurkan Diri Karena Tahu Pekerjaan Akan Bermasalah
Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa Fadorobahili Nias Barat ,Dilaksanakan di Ruang Sidang Sempit
JPU Anggap Ahli Audit PH Tidak Kredibel, Karena PTDH
Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:02 WIB

Sidang Pemeriksaan Ahli Pidana Dugaan Kasus Korupsi Situs Benteng Putri Hijau

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:55 WIB

Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari Binjai

Selasa, 20 Mei 2025 - 05:22 WIB

JPU Hadirkan Ahli Audit dari Kejaksaan Republik Indonesia, Penasihat Hukum Terdakwa Ajukan Keberatan

Selasa, 20 Mei 2025 - 05:09 WIB

Dugaan Terdakwa Kepala Desa Kantongi Dana Desa

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:18 WIB

Saksi Sebagai PPTK Mengundurkan Diri Karena Tahu Pekerjaan Akan Bermasalah

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari Binjai

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:55 WIB

Aktivitas

Dugaan Terdakwa Kepala Desa Kantongi Dana Desa

Selasa, 20 Mei 2025 - 05:09 WIB