Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 14 Juli 2025. Ketua Majelis Hakim M. Nazir, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi alih fungsi kawasan hutan suaka margasatwa dengan terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng.
Sidang tersebut berlangsung di Ruang Cakra 7, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pada saat persidangan selesai dibuka oleh Majelis Hakim, terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng menarik kuasanya terhadap penasehat hukumnya (PH) yaitu; Mulia Syahputra Nasution dan kawan-kawan, yang kemudian mengalihkannya kepada PH-nya yang baru yaitu; Dedi Suheri dan kawan-kawan.
Setelah proses pengalihan kuasa selesai, selanjutnya PH terdakwa Alexander Halim kemudian membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) dihadapan Majelis Hakim.
Dalam Pledoi-nya PH terdakwa membantah bahwa Alexander Halim melakukan alih fungsi kawasan hutan suaka margasatwa sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Alexander Halim hanyalah pembeli lahan bersertifikat SHM yang telah terdapat perkebunan kelapa sawit di dalamnya.
Menurut PH-nya bahwa status tanah yang dibeli Alexsander Halim dalam perkara ini bukan lagi sebagai kawasan hutan karena telah keluar Pajak Bumi dan Bangunannya (PBB) yang dalam hal ini Alexander Halim merupakan pembayar Pajak PBB taat.
Sehingga apabila status tanah tersebut masuk dalam kawasan hutan suaka margasatwa, maka tidaklah dapat dikenakan pajak PBB pada objek tersebut karena kawasa hutan dikecualikan pengenaan pajaknya dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1985.
Bahwa menurut PH Terdakwa, hingga sampai saat ini terhadap 60 SHM milik terdakwa dan atas nama keluarga terdakwa yang dalam hal ini telah disita oleh penuntut umum tidak kunjung juga ataupun tidak ada dilakukan pembatalan terhadap sertifikat tersebut dan juga tidak dibatalkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat.
Sehingga PH terdakwa dalam amarnya memohon kepada Majelis Hakim untuk menerima pledoi terdakwa, menyatakan bahwa terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum, menyatakan batal demi hukum penyitaan terhadap barang milik terdakwa dan mengembalikannya terhadap terdakwa, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, dan memulihkan nama baik terdakwa.
Setelah PH terdakwa selesai membacakan pledoinya, Alexander Halim secara sendiri juga membacakan pledoinya. Sembari menangis ia memohon kepada Majelis Hakim untuk dibebaskan karena dalam perkara ini ia tidak ada melakukan pengalih fungsi kawasan hutan melainkan ia hanyanmembeli lahan perkebunan kelapa sawit.
Setelah mendengarkan pembacaan pledoi terdakwa, penuntut umum menyatakan akan mengajukan tanggapan atas pledoi terdakwa tersebut kepada Majelis Hakim.
Sehingga Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga 21 Juli 2025 untuk mendengarkan tanggapan penutup umum.