Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 26 Mei 2025. Muhammad Kasim selaku Ketua Majelis Hakim, kembali menggelar sidang dugaan perkara korupsi kredit fiktif di Unit Bank Bakyat Indonesia (BRI) Kutalimbaru 2021–2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan ini membacakan surat tuntutannya masing-masing kepada 7 orang terdakwa yang terlibat perkara korupsi ini. diketahui 2 orang terdakwa masih berstatus buron (DPO), yaitu; terdakwa David Siloan dan terdakwa Habib Mahendra.
Sementara itu 1 orang terdakwa atas nama Rahmat Singarimbun dalam keadaan jatuh sakit dan sedang dirawat di Klinik Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan. Sehingga pembacaan surat tuntutannya dilakukan melalui Video Call aplikasi WhatsApp.
Dalam tuntutan yang dibacakan, JPU berpendapat bahwa ke-7 terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer pasal 2 ayat (1) UU Tipikor No.31 tahun 1999 Jo UU. No. 20 tahun 2001.
Ke-7 terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor No.31 tahun 1999 Jo UU.No 20 Tahun 2001. Terpenuhinya unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Adapun hal-hal yang memberatkan yaitu; ke-7 terdakwa terbukti merugikan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Dalam tuntutannya JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan ke-7 terdakwa secara sah dan menyakin bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa David Siloan (DPO) selama 6 tahun, denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp6.280.628.076 subsider 3 tahun pidana penjara, membayar biaya perkara Rp10 Ribu.
Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Habib Mahendra (DPO) selama 6 tahun, denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan dan membayar biaya perkara Rp10 Ribu.
Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Erwin Handoko selama 5 tahun, denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp100 Juta subsider 2 tahun 6 bulan pidana penjara, membayar biaya perkara Rp10 Ribu.
Selanjutnya menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa Moehammad Juned, Terdakwa Joshua A. Sitompul, terdakwa Rahmat Singarimbun, dan terdakwa Rahmayanti alias Titin, dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar biaya perkara Rp10 Ribu.
Setelah mendengarkan pembacaan surat tuntutan dari JPU, melalui Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sehingga Majelis Hakim menunda persidangan hingga 2 Juni 2025.