SIDANG PEMERIKSAAN SAKSI, PUNGLI KADES SIBORUTOROP

Selasa, 14 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsiorg. Senin 13 Januari 2020, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang kasus korupsi pungli pengurusan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) di Desa Siborutprop dengan terdakwa Manosor. Adapun agenda persidangan kali ini ialah pemeriksaan saksi dengan menghadirkan Fernando Siahaan Staf Seksi Pengukuran dan Pemetaan dasar BPN Humbahas .

Setelah palu sidang diketuk, secara singkat Majelis Hakim melakukan pemeriksaan dengan memberikan beberapa pertanyaan terhadap saksi Fernando Siahaan, yaitu terkait adanya pengurusan SKT  tanah di desa Siborutorop yang terkena OTT pungli.

Dalam keterangannya, saksi Fernando Siahaan membenarkan pertanyaan Majelis Hakim tersebut, ia mengaku mengetahui adanya pungli yang dilakukan oleh terdakwa Manosor  setelah terjadi OTT yang dilakukan oleh Polres Humbahas. Sebelumnya Saksi merupakan perwakilan BPN Humbahas yang mengukur luas Tanah yang sedang diurus SKT nya oleh korban pungli, namun ia mengaku tidak meminta imbalan apapun dari korban didalam pengukuran tanah tersebut.

Setelah pemeriksaan saksi berakhir, Majelis Hakim kemudian menanyakan beberapa hal kepada terdakwa diantaranya mengenai jumlah imbalan yang dipinta oleh terdakwa kepada korban dalam pengurusan SKT.

Terdakwa menerangkan pada awalnya ia meminta imbalan 20% dari seluruh nilai penjualan kepada korban namun karena korban tidak menyanggupi, terdakwa menurunkan uang imbalannya menjadi Rp.20.000.000, terdakwa juga mengakui sempat memberikan ancaman kepada korban dengan mengatakan “kalau tidak diberikan uangnya awas kamu nanti”

Diketahu sebelumnya, Manosor ditangkap dirumahnya oleh Polres Humbahas pada saat bertransaksi dengan korban. Dalam penangkapan tersebut, Polres Humbahas juga mengamankan uang tunai Rp20.000.000 sebagai barang bukti.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi DED di Disdik Kota Binjai, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp491 Juta
Dugaan Perkara Pidana Pajak, potensi negara merugi Rp28,2 Miliar
Sidang Replik JPU, Dugaan Perkara Korupsi Kredit Macet Pembangunan Perumahan
Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 
Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda
JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 12:46 WIB

Dugaan Korupsi DED di Disdik Kota Binjai, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp491 Juta

Selasa, 3 Desember 2024 - 06:11 WIB

Dugaan Perkara Pidana Pajak, potensi negara merugi Rp28,2 Miliar

Selasa, 26 November 2024 - 04:48 WIB

Sidang Replik JPU, Dugaan Perkara Korupsi Kredit Macet Pembangunan Perumahan

Jumat, 15 November 2024 - 06:59 WIB

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Kamis, 7 November 2024 - 13:26 WIB

Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 

Berita Terbaru