SIDANG PEMERIKSAAN SAKSI, PUNGLI KADES SIBORUTOROP

Selasa, 14 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsiorg. Senin 13 Januari 2020, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang kasus korupsi pungli pengurusan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) di Desa Siborutprop dengan terdakwa Manosor. Adapun agenda persidangan kali ini ialah pemeriksaan saksi dengan menghadirkan Fernando Siahaan Staf Seksi Pengukuran dan Pemetaan dasar BPN Humbahas .

Setelah palu sidang diketuk, secara singkat Majelis Hakim melakukan pemeriksaan dengan memberikan beberapa pertanyaan terhadap saksi Fernando Siahaan, yaitu terkait adanya pengurusan SKT  tanah di desa Siborutorop yang terkena OTT pungli.

Dalam keterangannya, saksi Fernando Siahaan membenarkan pertanyaan Majelis Hakim tersebut, ia mengaku mengetahui adanya pungli yang dilakukan oleh terdakwa Manosor  setelah terjadi OTT yang dilakukan oleh Polres Humbahas. Sebelumnya Saksi merupakan perwakilan BPN Humbahas yang mengukur luas Tanah yang sedang diurus SKT nya oleh korban pungli, namun ia mengaku tidak meminta imbalan apapun dari korban didalam pengukuran tanah tersebut.

Setelah pemeriksaan saksi berakhir, Majelis Hakim kemudian menanyakan beberapa hal kepada terdakwa diantaranya mengenai jumlah imbalan yang dipinta oleh terdakwa kepada korban dalam pengurusan SKT.

Terdakwa menerangkan pada awalnya ia meminta imbalan 20% dari seluruh nilai penjualan kepada korban namun karena korban tidak menyanggupi, terdakwa menurunkan uang imbalannya menjadi Rp.20.000.000, terdakwa juga mengakui sempat memberikan ancaman kepada korban dengan mengatakan “kalau tidak diberikan uangnya awas kamu nanti”

Diketahu sebelumnya, Manosor ditangkap dirumahnya oleh Polres Humbahas pada saat bertransaksi dengan korban. Dalam penangkapan tersebut, Polres Humbahas juga mengamankan uang tunai Rp20.000.000 sebagai barang bukti.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru