SIDANG PEMERIKSAAN SAKSI, PUNGLI KADES SIBORUTOROP

Selasa, 14 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsiorg. Senin 13 Januari 2020, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang kasus korupsi pungli pengurusan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) di Desa Siborutprop dengan terdakwa Manosor. Adapun agenda persidangan kali ini ialah pemeriksaan saksi dengan menghadirkan Fernando Siahaan Staf Seksi Pengukuran dan Pemetaan dasar BPN Humbahas .

Setelah palu sidang diketuk, secara singkat Majelis Hakim melakukan pemeriksaan dengan memberikan beberapa pertanyaan terhadap saksi Fernando Siahaan, yaitu terkait adanya pengurusan SKT  tanah di desa Siborutorop yang terkena OTT pungli.

Dalam keterangannya, saksi Fernando Siahaan membenarkan pertanyaan Majelis Hakim tersebut, ia mengaku mengetahui adanya pungli yang dilakukan oleh terdakwa Manosor  setelah terjadi OTT yang dilakukan oleh Polres Humbahas. Sebelumnya Saksi merupakan perwakilan BPN Humbahas yang mengukur luas Tanah yang sedang diurus SKT nya oleh korban pungli, namun ia mengaku tidak meminta imbalan apapun dari korban didalam pengukuran tanah tersebut.

Setelah pemeriksaan saksi berakhir, Majelis Hakim kemudian menanyakan beberapa hal kepada terdakwa diantaranya mengenai jumlah imbalan yang dipinta oleh terdakwa kepada korban dalam pengurusan SKT.

Terdakwa menerangkan pada awalnya ia meminta imbalan 20% dari seluruh nilai penjualan kepada korban namun karena korban tidak menyanggupi, terdakwa menurunkan uang imbalannya menjadi Rp.20.000.000, terdakwa juga mengakui sempat memberikan ancaman kepada korban dengan mengatakan “kalau tidak diberikan uangnya awas kamu nanti”

Diketahu sebelumnya, Manosor ditangkap dirumahnya oleh Polres Humbahas pada saat bertransaksi dengan korban. Dalam penangkapan tersebut, Polres Humbahas juga mengamankan uang tunai Rp20.000.000 sebagai barang bukti.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Eksepsi Kasus Dugaan Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Kasus Dugaan Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB