Pendidikanantikorupsi.org. Kamis 30 Januari 2025. Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar membuka kembali sidang dugaan perkara tindak pidana korupsi Railink Bandara Kualanamu di Ruang Cakra 1 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sesuai agenda persidangan, yaitu mendengarkan keterangan saksi lanjutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan 14 orang saksi dimuka persidangan. Ke-14 orang saksi ini dimintai keterangannya terkait proses pengerjaan proyek pengadaan Railink Bandara Kualanamu yang terbagi kedalam beberapa item pengerjaan.
Setelah JPU memeriksa keterangan ke-14 orang saksi, terdapat beberapa saksi yang mengapresiasi pengadaan Railink Bandara Kualanamu tersebut, seperti saksi Faisal, saksi Norman Ardianto, saksi Arif, dan saksi Ahmad Sofian. Saksi-saksi tersebut merupakan karyawan Angkasa Pura II (AP2) dan pendamping pengawas pada proyek pengadaan tersebut.
Mereka secara kompak bergiliran mengatakan bahwa proyek tersebut telah sesuai standar dan telah melalui uji coba dengan hasil memuaskan. bahkan lebih lanjut mereka juga memuji bahwa pengadaan tersebut telah memberikan manfaat yang luas kepada masyarakat dan menjadikan Bandara Kualanamu menjadi lebih ramai.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim kemudian mengajukan sejumlah pertanyaan terkait Pengadaan Railink Bandara Kualanamu yang dipuji-puji oleh para saksi tersebut.
“Kalau ini memang sesuai yang anda jelaskan tadi para saksi, mengapa ada temuan kerugian negara dugaan 5,7 Miliar pada pengadaan ini, mengapa pengadaan ini sampai berkali-kali di Addendum (koreksi atau tambahan pada kontrak) hingga total 4 kali Addendum, kemudian kenapa pengadaan ini bisa bertentangan dengan undang-undang yaitu penunjukkan langsung kepada Angkasa Pura Propertindo (APP) yang seharusnya pengadaan umum” tanya Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar kepada para saksi.
Atas pertanyaan Majelis Hakim itu para saksi berbelit-belit dalam menjawabnya. terlebih lagi atas pertanyaan lanjutan Majelis Hakim terkait masa pengerjaan pengadaan yang telah melebihi tenggang waktu dari 240 hari menjadi 720 hari, sehingga Majelis Hakim menduga bahwa para saksi yang merupakan pendamping pengawas dan pengawas pengerjaan pada pengadaan tersebut tidak melaksanakan pekerjaan dengan benar.
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menanggapi keterangan para saksi. Kemudian para terdakwa menyatakan tidak ada keberatan atas keterangan saksi-saksi. Sehingga Majelis Hakim menyatakan persidangan keterangan saksi selesai, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 6 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (AZ)