Sidang Pemeriksaan Saksi Lanjutan Dugaan korupsi Railink Bandara Kualanamu Berpotensi Rugikan Negara 5,77 Miliar

Jumat, 31 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis 30 Januari 2025. Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar membuka kembali sidang dugaan perkara tindak pidana korupsi Railink Bandara Kualanamu di Ruang Cakra 1 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sesuai agenda persidangan, yaitu mendengarkan keterangan saksi lanjutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan 14 orang saksi dimuka persidangan. Ke-14 orang saksi ini dimintai keterangannya terkait proses pengerjaan proyek pengadaan Railink Bandara Kualanamu yang terbagi kedalam beberapa item pengerjaan.

Setelah JPU memeriksa keterangan ke-14 orang saksi, terdapat beberapa saksi yang mengapresiasi pengadaan Railink Bandara Kualanamu tersebut, seperti saksi Faisal, saksi Norman Ardianto, saksi Arif, dan saksi Ahmad Sofian. Saksi-saksi tersebut merupakan karyawan Angkasa Pura II (AP2) dan pendamping pengawas pada proyek pengadaan tersebut.

Mereka secara kompak bergiliran mengatakan bahwa proyek tersebut telah sesuai standar dan telah melalui uji coba dengan hasil memuaskan. bahkan lebih lanjut mereka juga memuji bahwa pengadaan tersebut telah memberikan manfaat yang luas kepada masyarakat dan menjadikan Bandara Kualanamu menjadi lebih ramai.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim kemudian mengajukan sejumlah pertanyaan terkait Pengadaan Railink Bandara Kualanamu yang dipuji-puji oleh para saksi tersebut.

“Kalau ini memang sesuai yang anda jelaskan tadi para saksi, mengapa ada temuan kerugian negara dugaan 5,7 Miliar pada pengadaan ini, mengapa pengadaan ini sampai berkali-kali di Addendum (koreksi atau tambahan pada kontrak) hingga total 4 kali Addendum, kemudian kenapa pengadaan ini bisa bertentangan dengan undang-undang yaitu penunjukkan langsung kepada Angkasa Pura Propertindo (APP) yang seharusnya pengadaan umum” tanya Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar kepada para saksi.

Atas pertanyaan Majelis Hakim itu para saksi berbelit-belit dalam menjawabnya. terlebih lagi atas pertanyaan lanjutan Majelis Hakim terkait masa pengerjaan pengadaan yang telah melebihi tenggang waktu dari 240 hari menjadi 720 hari, sehingga Majelis Hakim menduga bahwa para saksi yang merupakan pendamping pengawas dan pengawas pengerjaan pada pengadaan tersebut tidak melaksanakan pekerjaan dengan benar.

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menanggapi keterangan para saksi. Kemudian para terdakwa menyatakan tidak ada keberatan atas keterangan saksi-saksi. Sehingga Majelis Hakim menyatakan persidangan keterangan saksi selesai, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 6 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (AZ)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan, Rugikan Negara 1.1 Miliar
Sidang Lanjutan Keterangan Ahli dalam Kasus Korupsi Puskesmas Labuhan Batu
Sidang Tuntutan Kadis dan bendahara Dinas Perkimlh Batu-Bara
Dugaan Korupsi Pj kepala Desa Maronda Harahap, Rugikan Negara Rp. 1,1 Miliar
Suami di Putus Bersalah, Istri Menyusul Dalam Perkara Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi di Kab. Karo
Topan Dan Rasuli Didakwa JPU KPK terima Suap 2 Proyek Peningkatan Jalan di Sumut
Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi Kadis Pariwisata Nias Barat, diduga Rugikan Negara Rp919 Juta
Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 Dinkes Kab. Dairi Tahun 2020
Berita ini 463 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:25 WIB

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan, Rugikan Negara 1.1 Miliar

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:25 WIB

Sidang Lanjutan Keterangan Ahli dalam Kasus Korupsi Puskesmas Labuhan Batu

Selasa, 25 November 2025 - 04:15 WIB

Sidang Tuntutan Kadis dan bendahara Dinas Perkimlh Batu-Bara

Jumat, 21 November 2025 - 11:13 WIB

Dugaan Korupsi Pj kepala Desa Maronda Harahap, Rugikan Negara Rp. 1,1 Miliar

Jumat, 21 November 2025 - 08:58 WIB

Suami di Putus Bersalah, Istri Menyusul Dalam Perkara Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi di Kab. Karo

Berita Terbaru

Berita

Sidang Tuntutan Kadis dan bendahara Dinas Perkimlh Batu-Bara

Selasa, 25 Nov 2025 - 04:15 WIB