Sidang Pemeriksaan Saksi Lanjutan Dugaan korupsi Railink Bandara Kualanamu Berpotensi Rugikan Negara 5,77 Miliar

Jumat, 31 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis 30 Januari 2025. Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar membuka kembali sidang dugaan perkara tindak pidana korupsi Railink Bandara Kualanamu di Ruang Cakra 1 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sesuai agenda persidangan, yaitu mendengarkan keterangan saksi lanjutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan 14 orang saksi dimuka persidangan. Ke-14 orang saksi ini dimintai keterangannya terkait proses pengerjaan proyek pengadaan Railink Bandara Kualanamu yang terbagi kedalam beberapa item pengerjaan.

Setelah JPU memeriksa keterangan ke-14 orang saksi, terdapat beberapa saksi yang mengapresiasi pengadaan Railink Bandara Kualanamu tersebut, seperti saksi Faisal, saksi Norman Ardianto, saksi Arif, dan saksi Ahmad Sofian. Saksi-saksi tersebut merupakan karyawan Angkasa Pura II (AP2) dan pendamping pengawas pada proyek pengadaan tersebut.

Mereka secara kompak bergiliran mengatakan bahwa proyek tersebut telah sesuai standar dan telah melalui uji coba dengan hasil memuaskan. bahkan lebih lanjut mereka juga memuji bahwa pengadaan tersebut telah memberikan manfaat yang luas kepada masyarakat dan menjadikan Bandara Kualanamu menjadi lebih ramai.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim kemudian mengajukan sejumlah pertanyaan terkait Pengadaan Railink Bandara Kualanamu yang dipuji-puji oleh para saksi tersebut.

“Kalau ini memang sesuai yang anda jelaskan tadi para saksi, mengapa ada temuan kerugian negara dugaan 5,7 Miliar pada pengadaan ini, mengapa pengadaan ini sampai berkali-kali di Addendum (koreksi atau tambahan pada kontrak) hingga total 4 kali Addendum, kemudian kenapa pengadaan ini bisa bertentangan dengan undang-undang yaitu penunjukkan langsung kepada Angkasa Pura Propertindo (APP) yang seharusnya pengadaan umum” tanya Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar kepada para saksi.

Atas pertanyaan Majelis Hakim itu para saksi berbelit-belit dalam menjawabnya. terlebih lagi atas pertanyaan lanjutan Majelis Hakim terkait masa pengerjaan pengadaan yang telah melebihi tenggang waktu dari 240 hari menjadi 720 hari, sehingga Majelis Hakim menduga bahwa para saksi yang merupakan pendamping pengawas dan pengawas pengerjaan pada pengadaan tersebut tidak melaksanakan pekerjaan dengan benar.

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menanggapi keterangan para saksi. Kemudian para terdakwa menyatakan tidak ada keberatan atas keterangan saksi-saksi. Sehingga Majelis Hakim menyatakan persidangan keterangan saksi selesai, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 6 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (AZ)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Berita ini 404 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru