Pendidikanantikorupsi.org. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 23 Januari 2020 kembali menggelar sidang dugaan pemberian suap oleh Isya Ansyari Kepala Dinas PUPR Kota Medan kepada Walikota Medan Non Aktif Dzulmi Eldin.
Majelis Hakim membuka skors sidang, dan langsung memerintahkan terdakwa Isya Ansyari untuk berpindah tempat duduk ke hadapan Majelis Hakim. Setelah menanyakan kesiapan terdakwa, Majelis memulai pemeriksaan kepada Terdakwa Isya Ansyari.
Terdakwa menerangkan bahwa dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Medan. Terdakwa menerangkan bahwa ia menjadi Kepala Dinas sejak Februari. Sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga Kota Medan.
Dalam keterangannya Terdakwa sempat berkelit mengenai siapa yang ia maksud Bos dalam hasil penyadapadan percakapannya dengan Ayen. Setelah dicecar oleh JPU KPK ia baru mengaku bahwa Bos yang dimaksud adalah Walikota Medan Non Aktif Dzulmi Eldin. Menurutnya percakapa itu dilakukan karena saat itu Ayen mengalami masalah ketika mengurus projek yang telah ia menangkan, sehingga ia meminta Ayen untuk berbicara kepada Dzulmi Eldin. Lebih lanjut, Terdakwa menerangkan bahwa yang mengenalkan dirinya dan Ayen adalah Walikota Medan.
Terdakwa Isya Ansyari mengaku terkait persoalan pemberian uang, ia sempat keberatan Karena uang yang diserahkan kepada Walikota Medan Non Aktif merupakan uang pribadi, bukan uang dari proyek.
Terdakwa menyebutkan bahwa dalam pelelangan ia tidak pernah menyentuh hal hal tersebut. Lebih lanjut, Terdakwa menerangkan bahwa uang pemberian tersebut berasal dari honor dan tunjangan yang berjumlah 40 juta setiap bulannya.
Terdakwa menerangkan bahwa uang yang sudah di setor mencapai Rp 500 juta. Pemberian tersebut dilakukan dengan rasa percaya meskipun diakui oleh terdakwa ia merasa keberatan dengan hal tersebut. Selanjutnya, terdakwa mengaku bahkan pernah mencoba menolak dengan cara halus seperti menunda pemberian uang, namun ia tidak sanggup dan akhirnya memberikan. Menurutnya ketidak sanggupanya tersebut terjadi karena karena ia takut digeser dari Kepala Dinas.
Terdakwa menerangkan bahwa ia diminta oleh ajudan Walikota sebanyak empat kali. Terdakwa mengaku memang tidak pernah bertanya kepada Walikota secara langsung apakah benar soal adanya permintaan uang tersebut. Namun karena yang meminta adalah ajudan walikota, makanya ia percaya saja.
Terdakwa tidak pernah meminta uang kepada kontraktor, namun mengaku memang pernah menerima uang dari perusahaan pemenang. Ketika ditanyakan terkait pekerjaan projek di Dinas PUPR, terdakwa mengaku tidak tahu pekerjaan ada di mana saja, dan siapa yang menyerahkan kontraktor mana.
Terdakwa menyebut bahwa ia tidak pernah melakukan deal deal-an dalam penerimaan jabatan. Bahkan menurut pengakuan nya, Terdakwa menjadi Kepala Dinas tanpa pernah menggunakan uang, dan kalau pun ada yg meminta uang, ia tidak akan mau menjadi Kepala Dinas.
Terdakwa mengaku tidak pernah memberikan uang kepada Samsul ketika menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Terdakwa mulai diminta sejumlah uang sejak menjadi Kepala Dinas PUPR di bulan Maret. Terdakwa menerangkan bahwa ia diminta dengan cara memohon bantuan dari terdakwa, sehingga ia memberikan uang sebesar Rp 20 juta.
Terdakwa diminta saat perjalanan Walikota ke Jepang sebanyak Rp. 200 juta oleh Syamsul dan Andika secara langsung. Esok harinya terdakwa memberikan kepada Andika uang 200 juta berasal dari gaji dan honor miliknya, bukan dari rekanan. Lebih lanjut Terdakwa menerangkan bahwa setelah pertemuan di Jepang, ia ada diminta lagi sebanyak Rp 250 juta. Terdakwa baru menyerahkan pada lain hari uang sejumlah Rp 200 juta tersebut melalui transfer ke rekening ayah Aidil. Sisanya sebesar Rp 50 juta dijemput langsung oleh Samsul dan langsung diberikan oleh Terdakwa.
Terdakwa menjelaskan bahwa Dinas PUPR memilki anggaran fisik senilai Rp 420 miliar. Lebih lanjut Terdakwa menyatakan tidak pernah ada pemotongan dalam kegiatan atau lelang. Lebih lanjut Terdakwa mengaku mengenal Ance dan Ayen. Terdakwa menjelaskan bahwa memang ada fee perusahaan sebanyak 1-3% apabila melakukan peminjaman. Terdakwa menerangan bahwa Ayen memang ada menenemui dirinya sebelum lelang untuk memberitahukan bahwa dia mengikuti lelang dengan menggunakan Ketut. Yang mana lebih lanjut dilakukan pertemuan antara Ayen dengan Ketut yang mengurus lelang. Lelang tersebut kemudian dimenangkan oleh Ayen.
Setelah pemeriksaan selesai dilakukan Terdakwa mengaku bahwa ia merasa bersalah dalam kasus ini. Sidang ditutup dan ditunda sampai dengan Kamis minggu depan. (Ibr)