Pendidikanantikorupsi.org. Rabu, 5 Maret 2025. Ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat membuka sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi Seleksi Pegawai PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023 di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Adapun kelima terdakwa perkara korupsi seleksi pegawai PPPK Guru Kab. Langkat tahun 2023 telah dihadirkan dipersidangan yaitu Eka Syaputra Depari (Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Langkat), Saiful Abdi (Kepala Dinas Pendidikan Kab. Langkat), Alek Sander (Kepala Seksi Pendidikan Sekolah Dasar Kab.Langkat), Awaluddin (Kepala Sekolah Dasar di Kab. Langkat), dan Rohayu Ningsih (Kepala Sekolah Dasar di Kab. Langkat).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menjelaskan perbuatan yang dilakukan para terdakwa sebagai orang yang melakukan, atau turut melakukan, atau turut serta melakukan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada seleksi pegawai PPPK guru Kab. Langkat tahun 2023, yaitu sebagai berikut:
Pada awal tahun 2023 terdakwa Syaiful Abdi diduga menyuruh terdakwa Alek Sander untuk mencari peserta yang ingin diluluskan dalam seleksi PPPK guru di Kab. Langkat dengan mensyaratkan membayar uang suap sebesar Rp40 Juta.
Selanjutnya diduga terdakwa Alek Sander menemui terdakwa Awaluddin untuk meminta bantukan mencarikan peserta seleksi untuk diluluskan menjadi pegawai PPPK Guru. pada pertemuan itu terdakwa Alek Sander diduga menaikkan syarat uang suap menjadi Rp50 Juta.
Selanjutnya terdakwa Eka Syahputra Depari dan terdakwa Syaiful Abdi diduga bertemu di rumah Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim untuk membicarakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) sebagai syarat kelulusan pada seleksi PPPK Guru Kab. Langkat tahun 2023.
diduga terdakwa Syaiful Abdi memberikan nilai tertinggi kepada setiap peserta seleksi PPPK Guru Kab. Langkat yang telah memberikan uang suap.
Sehingga atas perbuatan kelima terdakwa tersebut, JPU mendakwakan telah melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 11 UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah sidang pembacaan dakwaan selesai, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Rabu, 12 Maret 2025.