Sidang Pledoi Kasus Korupsi Mahad UINSU, Para Terdakwa Bermohon Bebas !!!

Senin, 15 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 15 Januari 2024. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menggelar persidangan kasus korupsi Program Mahad Al Jamiah UINSU. Persidangan kali ini ialah Pembacaan Nota Pledoi (Pembelaan) para Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya di ruang Cakra 2 PN Medan.
Penasihat Hukum Terdakwa Evy dan Sangkot, dalam amar Pledoinya terdapat beberapa kesamaan permohonan kepada Majelis Hakim yaitu menyatakan perbuatan mereka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, meminta agar Terdakwa dibebaskan (vrijspraak) dari segala jeratan hukuman atau lepas dari segala tuntuan hukum (ontslag van rechtsvervolging) sebagaimana tertuang dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), membebaskan Terdakwa dari tahanan serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Akan tetapi, terdapat perbedaan ketika Penasihat Hukum Terdakwa Saidurrahman membacakan Pledoi. Dirinya (PH) memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan kepada Saidurrahman dengan seadil-adilnya dan seringan-ringannya.
“Maka kami memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk mempertimbangkan dalil-dalil Nota Pembelaan (Pledoi) kami ini dengan memberikan putusan hukum yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya terhadap Terdakwa.” Ucap Penasihat Hukum Saidurrahman di ruang cakra 2 PN Medan.
Perlu diketahui, hanya Penasihat Hukum Terdakwa Saidurrahman dan Evy yang secara khusus sebelum membacakan poin-poin amar Pledoinya, mereka menguraikan beberapa kesimpulan berdasarkan fakta-fakta dipersidangan. Saidurrahman ketika diperiksa sebagai Terdakwa di persidangan menerangkan, bahwasanya pencairan uang Rp500 Juta dilakukan oleh Terdakwa Sangkot dan Evy kemudian diterima oleh Saidurrahman dan diberikan kepada salah satu pejabat UINSU yang sudah meninggal dunia.
“Bahwa Saidurrahman menerangkan ada pencairan uang senilai Rp500 Juta dari Rekening Bank BRI Pusbangnis yang di cairkan oleh saudara Sangkot dan Evy. Selanjutnya diterima oleh Saidurrahman diserahkan kepada alm. Syafaruddin Wakil Rektor yang penggunaannya hanya Dr. Saidurrahman dan alm. Syafaruddin saja yang tahu, sebab hal tersebut sifatnya sangat rahasia.” terang Penasihat Hukum Terdakwa Saidurrahman.
Kemudian, untuk Penasihat Hukum Evy menerangkan bahwasanya ada pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dalam kasus ini adapun pihak tersebut ialah Saidurrahman sebagai Rektor UINSU, Sangkot sebagai Kepala Pusbangnis dan Nurlaila sebagai Bendahara CIIC. Bahkan dirinya (PH) juga mengutip keterangan dari saksi ahli terkait dengan tugas dan wewenangnya Terdakwa Evy tidak memiliki kompeten dan berwenang melakukan penarikan uang. Sehingga perbuatannya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban, karena Evy hanya menjalankan berdasarkan perintah yang tidak dapat bertindak secara sendiri, sehingga menurut saksi ahli Terdakwa Evy tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya.
Setelah masing-masing Penasihat Hukum Terdakwa membacakan Pledoi, Hakim Ketua Sulhanuddin memberikan kesempatan kepada para Terdakwa untuk menyampaikan Pembelaannya secara masing-masing.

Terdakwa Sangkot memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan yang seadil-adilnya sebab dirinya merupakan tulang punggung keluarga yang harus menafkahi 2 orang anak dan 1 orang isteri. Selain itu, dirinya juga menceritakan rumah yang dihuninya saat ini masih menyewa dan mobil pribadi miliknya sudah dijual untuk keperluan hidup keluarga semenjak dirinya mendekam di tahanan.
“Saya merupakan tulang punggung keluarga, saya sudah menikah dan memiliki 2 orang anak yaitu satu kelas 2 SMP dan satu lagi kelas 1. Kemudian, isteri saya tidak bekerja, saya memiliki rumah namun masih mengontrak. Harta saya yang sesungguhnya adalah hanya mobil Avanza yang baru lunas di tahun 2021. Dan sekarang mobil tersebut sudah dijual untuk membiayai anak saya sekolah dan digunakan untuk makan mereka selama saya di penjara. Saya mohon kepada yang mulia untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya.” ungkapnya sambil menangis.
Begitu juga Terdakwa Evy yang menyampaikan pembelaan bahwasanya dirinya adalah seorang pegawai biasa yang tidak dapat membantah perintah dari atasan. Ia juga menyampaikan terhadap perintah tersebut dirinya di paksa dan diancam.
“Saya adalah seorang staff, seorang bawahan yang tidak memiliki kewenangan apa-apa yang tidak dapat membantah ketika diperintahkan oleh atasan. Saya tanpa diberitahu apa maksud dan tujuan dari perintah atasan saya tersebut. Sampai pada akhirnya saya diperintah untuk menandatangani surat pernyataan dan ternyata untuk menghilangkan diri orang lain dalam perkara ini yang mengancam diri saya sendiri dan mengubah BAP saya di Kejaksaan. Semua perintah tersebut dengan ancaman dan rasa ketakutan serta keadaan yang tertekan maka saya menjalanlan perintah tersebut.” ucapnya dengan isak tangis
Lain halnya Terdakwa Saidurrahman, menyampaikan Pembelaannya bahwasanya dirinya merasa di zalimi ketika di tahan. Kemudian, dirinya menerangkan negara merugi telah memenjarakan orang yang berkompeten dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Akhirnya berdasarkan Pledoi yang kami uraikan diatas kami memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk berkenan menolak seluruh tuntutan Jaksa dan membebaskan kami dari tahanan. Bagi kami perbuatan penahanan ini merupakan perbuatan kedzaliman yang luar biasa kepada kami, keluarga kami. Selanjutnya adalah sebuah kerugian negara dan tentu saja ketidakcerdasan memenjara kami sebagai orang representasi yang sangat di butuhkan negara dalam rangka mencerdaskan anak bangsa.”
Usai mendengar Nota Pembelaan dari Para Terdakwa, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 18 Januari 2024 dengan agenda pembacaan Tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.
Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo
Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif
SAHdaR : Ketiadaan Obat di RS Pirngadi Medan Kesengajaan yang Menyebabkan Korban Jiwa
Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Berita ini 158 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 03:47 WIB

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo

Selasa, 24 September 2024 - 03:51 WIB

Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Jumat, 20 September 2024 - 05:43 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Selasa, 17 September 2024 - 07:55 WIB

SAHdaR : Ketiadaan Obat di RS Pirngadi Medan Kesengajaan yang Menyebabkan Korban Jiwa

Jumat, 13 September 2024 - 04:37 WIB

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !

Berita Terbaru

Monitoring Peradilan

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Jumat, 20 Sep 2024 - 05:43 WIB