Sidang Putusan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidempuan, Di Tunda !!!

Jumat, 5 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 04 Juli 2024. Terpantau dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, bahwasanya sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Binsar Situmorang mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara bersama 2 (dua) rekannya yaitu terdakwa Franky Panggabean dan terdakwa Dumaris Simbolon ditunda. Putusan tersebut akan dibacakan pada Senin, 08 Juli 2024, seharusnya putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Senin, 01 Juli 2024. Alasan penundaan tersebut dikarenakan Musyawarah Majelis Hakim belum selesai.

Hal lain dijelaskan penyebab sidang tersebut di tunda, berdasarkan pemberitaan dari Media Mistar.Id menerangkan bahwasanya Majelis Hakim yang diketuai Nani Sukmawati sempat membuka persidangan (01/07/2024) di ruang cakra 9 PN Medan. Namun, karena salinan putusan terhadap para terdakwa belum selesai, maka sidang ditunda.

Nani pun melanjutkan bahwasanya hanya ada salinan putusan yang telah rampung, namun itu untuk satu orang terdakwa saja. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail terkait putusan untuk  terdakwa siapa yang telah selesai itu. Oleh karena itu, Majelis Hakim pun menunda persidangan pembacaan putusan.

Perlu untuk di ketahui bahwa sebelumnya Binsar telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 1 tahun kurungan. Kemudian Franky dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 tahun kurungan dan Dumaris dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana penjara dan denda, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp491.873.966 (Rp491 juta) dan UP tersebut pun telah dibayarkan para terdakwa.

Mereka dinilai telah melanggar dan memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer JPU. Yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Berita ini 148 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru