Sidang Putusan Dugaan Korupsi Mantan Kadis Pendidikan Kota Binjai, di Tunda

Senin, 30 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. M. Nazir selaku Ketua Majelis Hakim, membuka sidang dugaan perkara korupsi proyek Detail Engineering Desaign (DED) atau dokumen desain teknis bangunan yang terdiri dari gambar teknis, spesifikasi teknis dan spesifikasi umum, volume serta biaya pekerjaan pada Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2021.

Seharusnya pada hari ini (Senin, 30/12/2024), dilaksanakan agenda pembacaan putusan di ruang Cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun, M. Nazir mengatakan bahwasanya Majelis Hakim sudah berupaya untuk segera menyelesaikan putusan, akan tetapi belum selesai juga. Oleh karena itu, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 09 Desember 2025 dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Untuk diketahui, terdakwa dalam perkara ini yakni Sri Ulina Ginting selaku Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Binjai sejak Maret 2020 dan selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rosmaida Sitompul, S.E. selaku Direktur CV. GAMMA’91 CONSULTANT, Satriya Prabowo selaku Wakil Direktur III CV. GAMMA’91 CONSULTANT.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, jumlah kerugian keuangan negara senilai Rp673.005.000,00 sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Belanja Jasa Konsultansi Pada Dinas Pendidikan Kota Binjai Tahun Anggaran 2021 oleh Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan Nomor : 00047/2.1349/AL/0287/1/VIII/2024  tanggal 19 Agustus 2024.

JPU pada Kejaksaan Negeri Binjai menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman pidana yang serupa yaitu 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 Juta subsidair 1 bulan kurungan, dikurangi masa tahanan. Lalu dari total Rp.637.005.000,00,- kerugian negara yang timbul atas mufakat jahat ketiga terdakwa, JPU membebankan Uang Pengganti (UP) kepada Sri Ulina Ginting sebesar Rp.50.000.000.00,-, Rosmaida Sitompul Rp50.000.000.00,- dan sisanya Rp.537.005.000,- kepada Satria Prabowo.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Sebagai PPTK Mengundurkan Diri Karena Tahu Pekerjaan Akan Bermasalah
Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa Fadorobahili Nias Barat ,Dilaksanakan di Ruang Sidang Sempit
JPU Anggap Ahli Audit PH Tidak Kredibel, Karena PTDH
Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi
Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”
Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:18 WIB

Saksi Sebagai PPTK Mengundurkan Diri Karena Tahu Pekerjaan Akan Bermasalah

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:09 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa Fadorobahili Nias Barat ,Dilaksanakan di Ruang Sidang Sempit

Jumat, 16 Mei 2025 - 07:02 WIB

JPU Anggap Ahli Audit PH Tidak Kredibel, Karena PTDH

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:14 WIB

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:11 WIB

Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”

Berita Terbaru

Aktivitas

JPU Anggap Ahli Audit PH Tidak Kredibel, Karena PTDH

Jumat, 16 Mei 2025 - 07:02 WIB