Sidang Replik Jaksa Penuntut Umum, Dugaan Perkara Korupsi Kerdit Macet di PT Bank Sumut Syariah

Kamis, 9 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 10 Januari 2025. Ketua Majelis Hakim Andriyansyah, membuka sidang dugaan perkara korupsi kredit macet di PT Bank Sumut Syariah. Persidangan ini dilaksanakan di ruang cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Agenda persidangan kali ini ialah pembacaan tanggapan (Replik) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Nota Pembelaan (Pledoi) dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa.

Julita Rismayati Purba selaku JPU mengatakan pada intinya tetap pada surat tuntutan. Namun, ia menerangkan beberapa hal dalam Replik-nya bahwasanya tuntutan yang diajukan oleh JPU sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan.

Kemudian, perbuatan terdakwa yang memasukkan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisinya tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan dalam lingkup perdata.

Lalu, JPU juga mengatakan bahwasanya terhadap analisa yuridis terhadap Pasal yang didakwakan kepada terdakwa Ikhsan Bohari adalah sebagaimana yang telah kami uraikan dalam surat tuntutan kami No. Reg Perkara : PDS-10/Ft.1/08/2025 tanggal 03 Januari 2025.

Adapun inti dari Nota Pembelaan (Pledoi) PH terdakwa yakni bahwa tuntutan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap yang didakwakan tidak berdasarkan hukum. Kemudian, bahwasanya perbuatan terdakwa adalah perkara perdata bukan tindak pidana, dan membantah terkait analisa yuridis terhadap tuntutan JPU.

Usai, Replik dibacakan Julita, Majelis Hakim bertanya kepada PH terdakwa untuk menanggapinya. Lantas PH terdakwa mengatakan tetap pada Nota Pembelaannya (Pledoi).

Selanjutnya, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 13 Januari 2024 dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital, Potensi Kerugian Negara Rp1,88 Miliar
Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Kepala Desa Perpulungen, Pakpak Bharat di Tuntut 5 Tahun Pidana Penjara
Majelis Hakim Tanggapi Keberatan PH Terdakwa, Ahli Audit JPU Tetap Diperiksa
Sidang Pembacaan Surat Tuntutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank BRI Kutalimbaru
Nomor Hotline Service Damkar Tak Aktif, Rumah Warga Habis Terbakar
Sidang Pemeriksaan Ahli Pidana Dugaan Kasus Korupsi Situs Benteng Putri Hijau
Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari Binjai
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 05:20 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital, Potensi Kerugian Negara Rp1,88 Miliar

Selasa, 3 Juni 2025 - 04:11 WIB

Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 3 Juni 2025 - 04:09 WIB

Kepala Desa Perpulungen, Pakpak Bharat di Tuntut 5 Tahun Pidana Penjara

Selasa, 27 Mei 2025 - 13:12 WIB

Majelis Hakim Tanggapi Keberatan PH Terdakwa, Ahli Audit JPU Tetap Diperiksa

Selasa, 27 Mei 2025 - 13:09 WIB

Sidang Pembacaan Surat Tuntutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank BRI Kutalimbaru

Berita Terbaru