Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 10 Januari 2025. Ketua Majelis Hakim Andriyansyah, membuka sidang dugaan perkara korupsi kredit macet di PT Bank Sumut Syariah. Persidangan ini dilaksanakan di ruang cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Agenda persidangan kali ini ialah pembacaan tanggapan (Replik) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Nota Pembelaan (Pledoi) dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa.
Julita Rismayati Purba selaku JPU mengatakan pada intinya tetap pada surat tuntutan. Namun, ia menerangkan beberapa hal dalam Replik-nya bahwasanya tuntutan yang diajukan oleh JPU sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan.
Kemudian, perbuatan terdakwa yang memasukkan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisinya tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan dalam lingkup perdata.
Lalu, JPU juga mengatakan bahwasanya terhadap analisa yuridis terhadap Pasal yang didakwakan kepada terdakwa Ikhsan Bohari adalah sebagaimana yang telah kami uraikan dalam surat tuntutan kami No. Reg Perkara : PDS-10/Ft.1/08/2025 tanggal 03 Januari 2025.
Adapun inti dari Nota Pembelaan (Pledoi) PH terdakwa yakni bahwa tuntutan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap yang didakwakan tidak berdasarkan hukum. Kemudian, bahwasanya perbuatan terdakwa adalah perkara perdata bukan tindak pidana, dan membantah terkait analisa yuridis terhadap tuntutan JPU.
Usai, Replik dibacakan Julita, Majelis Hakim bertanya kepada PH terdakwa untuk menanggapinya. Lantas PH terdakwa mengatakan tetap pada Nota Pembelaannya (Pledoi).
Selanjutnya, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 13 Januari 2024 dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.